Pantauan Harga Emas Antam Hari Ini Berada di Rp 2.668.000 per Gram

Ilustrasi emas antam (sumber gambar: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Selasa, 23 Juni 2026 | 09:34:48 WIB

JAKARTA - Nilai jual komoditas logam mulia produksi Antam pada Selasa (23/6/2026) awal hari tercatat masih menetap di nominal Rp 2.668.000 untuk tiap gramnya. Berdasarkan publikasi angka mutakhir, besaran nominal tersebut belum memperlihatkan adanya perubahan fluktuasi sejak penutupan pasar pada Senin (22/6/2026).

Pada perdagangan Senin (22/6/2026) pagi, indeks harga produk ini awalnya sempat berada pada level Rp 2.673.000 per gram. Namun, angka tersebut kemudian mengalami koreksi turun sebesar Rp 5.000 hingga akhirnya menyentuh level Rp 2.668.000 per gram.

Informasi perkembangan grafik pergerakan harian yang paling baru dijadwalkan baru akan disiarkan secara berkala pada pukul 08.30 WIB. Hal ini membuat acuan harga yang berlaku pada pagi hari ini masih mengacu penuh pada data rilis terakhir dari hari Senin (22/6/2026).

Instrumen investasi jangka panjang ini disediakan dalam opsi denominasi berat yang cukup variatif, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga bobot maksimal 1.000 gram atau 1 kilogram. Ketersediaan opsi ukuran ini sengaja dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi para investor dalam menyelaraskan rencana pembelian dengan ketersediaan dana korporasi maupun personal.

Berikut merupakan rincian lengkap mengenai nilai jual logam mulia Antam pada Selasa (23/6/2026) pukul 06.15 WIB:

0,5 gram: Rp 1.384.000

1 gram: Rp 2.668.000

2 gram: Rp 5.276.000

3 gram: Rp 7.889.000

5 gram: Rp 13.115.000

10 gram: Rp 26.175.000

25 gram: Rp 65.312.000

50 gram: Rp 130.545.000

100 gram: Rp 261.012.000

250 gram: Rp 652.265.000

500 gram: Rp 1.304.320.000

1.000 gram (1 kg): Rp 2.608.600.000

Mengenai ketentuan regulasi fiskal yang mengikat aktivitas perdagangan komoditas ini, ketetapan resmi dari otoritas pemerintahan memberlakukan pemungutan pajak untuk sektor akuisisi serta penjualan kembali.

Untuk pungutan pajak pembelian emas (PPh 22) dikenakan tarif sebesar:

0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP

0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Tiap pemenuhan transaksi atas produk investasi ini dipastikan akan disertai dengan dokumen resmi berupa faktur bukti potong PPh 22, yang berfungsi sebagai berkas validasi dalam pelaporan pajak tahunan secara periodik.

Di sisi lain, mekanisme pemotongan instrumen pajak untuk transaksi pelepasan aset atau buyback dengan akumulasi nilai pembelanjaan di atas Rp 10 juta, struktur tarif yang diaplikasikan adalah sebesar:

1,5 persen bagi pemilik NPWP

3 persen bagi non-NPWP

Nilai pemotongan kewajiban perpajakan dari aktivitas buyback ini nantinya akan langsung dipotong secara berkala dari jumlah dana bersih yang diserahkan kepada pihak yang bersangkutan.

Reporter: Moch Febrianto