Pengamat Prediksi Harga Emas Antam Naik Menjadi Rp 2.749.000 per Gram
JAKARTA – Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) diperkirakan kembali menguat pada Jumat, 19 Juni 2026. Harga emas Antam (ANTM) diproyeksikan bisa mencapai level Rp 2.749.000 per gram. “Harga emas Antam (ANTM) bisa naik sekitar Rp 20.000-an,” ungkapnya pada Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam (ANTM) hari ini mengalami penurunan sebesar Rp 30.000 menjadi Rp 2.703.000 per gram. Sehari sebelumnya, pada Rabu (17/6/2026), harga emas Antam (ANTM) sempat mengalami kenaikan sebesar Rp 4.000 menuju level Rp 2.733.000 per gram.
Sepanjang tahun 2026, pergerakan harga emas Antam (ANTM) masih membukukan kenaikan sebesar 9,8 persen. Pada tanggal 1 Januari lalu, harga emas Antam (ANTM) tercatat hanya berada di angka Rp 2.488.000 per gram. Adapun rekor tertinggi sepanjang sejarah tercapai pada posisi Rp 3.168.000 per gram yang terjadi pada 29 Januari 2026.
Di sisi lain, harga buyback emas Antam (ANTM) pada Kamis (18/6/2026) merosot Rp 39.000 ke angka Rp 2.475.000 per gram. Transaksi untuk harga jual ini bakal dikenakan potongan pajak yang berjalan sesuai dengan aturan PMK No 34/PMK.10/2017.
Aktivitas penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan jumlah nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut akan dipotong secara langsung dari keseluruhan total nilai buyback.
Berikut merupakan rincian harga pecahan emas batangan Antam (ANTM) per Kamis (18/6/2026):
0,5 gram: Rp 1.401.500
1 gram: Rp 2.703.000
2 gram: Rp 5.346.000
3 gram: Rp 7.994.000
5 gram: Rp 13.290.000
10 gram: Rp 26.525.000
25 gram: Rp 66.187.000
50 gram: Rp 132.295.000
100 gram: Rp 264.512.000
250 gram: Rp 661.015.000
500 gram: Rp 1.321.820.000
1.000 gram: Rp 2.643.600.000
Ketentuan untuk potongan pajak pada pembelian emas berjalan sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, yakni dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan nantinya akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.