Harga Emas Antam per Gram Hari Ini Kamis 18 Juni 2026 Tetap Stabil
JAKARTA - Harga komoditas emas batangan produksi PT Antam terpantau belum mengalami perubahan pada Kamis (18/6/2026) pagi dan tetap berada di level Rp 2.733.000 per gram. Jika merujuk pada data resmi situs Logam Mulia yang dikeluarkan pukul 06.00 WIB, nilai tersebut masih sama dengan penutupan perdagangan yang terjadi pada hari Rabu (17/6/2026).
Pada hari Rabu (17/6/2026) pagi sendiri, harga komoditas ini awalnya bertengger pada nilai Rp 2.729.000 per gram. Angka tersebut kemudian mengalami kenaikan sebesar Rp 4.000 sehingga menyentuh posisi Rp 2.733.000 per gram. Perubahan atau pembaruan terhadap harga harian komoditas ini biasanya baru diluncurkan secara resmi setiap pukul 08.30 WIB, sehingga nominal yang berlaku pada pagi hari ini masih berkaca pada pembaruan terakhir hari Rabu.
Produk emas batangan ini dipasarkan dalam beragam satuan berat mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram sampai dengan ukuran terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram. Kehadiran berbagai variasi ukuran ini ditujukan guna mempermudah para pelaku investasi dalam menyesuaikan kepemilikan aset dengan dana serta keperluan investasi yang dimiliki.
Di bawah ini merupakan rincian lengkap mengenai harga dasar dari produk emas batangan Antam yang dirilis pada Kamis (18/6/2026) pukul 06.00 WIB:
0,5 gram: Rp 1.416.500
1 gram: Rp 2.733.000
2 gram: Rp 5.406.000
3 gram: Rp 8.084.000
5 gram: Rp 13.440.000
10 gram: Rp 26.825.000
25 gram: Rp 66.937.000
50 gram: Rp 133.795.000
100 gram: Rp 267.512.000
250 gram: Rp 668.515.000
500 gram: Rp 1.336.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.673.600.000
Mengenai regulasi pemajakan untuk aktivitas transaksi logat mulia, terdapat ketentuan khusus yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Berdasarkan aturan hukum tersebut, proses pembelian emas maupun transaksi penjualan kembali atau buyback akan dikenakan potongan pajak dengan rincian berikut:
Pajak untuk pembelian emas (PPh 22) sebesar 0,45 persen diperuntukkan bagi konsumen yang menyertakan NPWP.
Pajak untuk pembelian emas (PPh 22) sebesar 0,9 persen diperuntukkan bagi konsumen yang tidak menyertakan NPWP.
Bagi para konsumen yang melakukan transaksi pembelian, pihak penyedia akan memberikan lembar bukti pemotongan PPh 22 yang nantinya dipakai untuk kelengkapan pelaporan pajak tahunan.
Sementara itu, untuk aktivitas penjualan kembali atau buyback ke pihak produsen dengan nominal transaksi yang sudah berada di atas angka Rp 10 juta, ketentuan tarif pajak yang dibebankan adalah sebagai berikut:
Potongan sebesar 1,5 persen diberlakukan untuk para pemilik NPWP.
Potongan sebesar 3 persen diberlakukan untuk para pelanggan non-NPWP.
Seluruh nominal pajak untuk transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari jumlah uang yang diterima oleh pihak penjual. Pembaruan berkala dari nilai jual komoditas berharga di platform Logam Mulia ini akan terus dijalankan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.