Bank Indonesia Kembali Naikkan BI Rate 25 bps untuk Perkuat Rupiah

Ilustrasi BI, Sumber: swa.co.
Penulis: Aaina Salsa Bila
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:43:06 WIB

JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur Mingguan Bank Indonesia memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50%. Keputusan ini juga mencakup kenaikan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,50% serta Lending Facility menjadi 6,25%.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah akibat dampak gejolak global dari perang di Timur Tengah.

Kebijakan ini juga berfungsi sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap berada di kisaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah.

Selain itu, kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan daya tarik investasi portofolio asing ke Indonesia. Evaluasi menunjukkan bahwa nilai tukar Rupiah melemah karena gejolak global serta tingginya permintaan valuta asing dan aliran keluar investasi asing.

Untuk memperkuat stabilisasi tersebut, Bank Indonesia menetapkan sejumlah langkah tambahan:

Kenaikan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia pada seluruh tenor 6, 9, dan 12 bulan.

Pemberian insentif penurunan tingkat swap lindung nilai bagi investor asing sebesar 10% untuk meningkatkan daya tarik investasi.

Pembukaan kembali window lelang instrumen repurchase agreement untuk tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan guna memastikan likuiditas perbankan.

Peningkatan intensitas operasi moneter Rupiah melalui lelang Sekuritas Rupiah Bank Indonesia dua kali seminggu serta intervensi valuta asing di pasar domestik dan luar negeri.

Bank Indonesia juga memperkuat koordinasi dengan kebijakan fiskal Pemerintah agar langkah yang diambil seirama dalam menjaga stabilitas makroekonomi.

Koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan imbal hasil investasi serta menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

“Juga sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah,” ujarnya.

Reporter: Aaina Salsa Bila