Perkembangan Harga Emas UBS Per 9 Juni 2026 Berada di Level Tertentu

Ilustrasi Emas (sumber foto: NET)
Selasa, 09 Juni 2026 | 10:49:51 WIB

JAKARTA – Harga emas UBS hari ini Selasa, 9 Juni 2026 ditetapkan sebesar Rp2.760.000 per gram untuk harga jual atau harga beli konsumen. Nilai investasi emas 1 gram produksi PT Untung Bersama Sejahtera tersebut bergerak dinamis mengikuti perkembangan pasar komoditas logam mulia domestik.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan aksi jual kembali, harga beli kembali atau "buyback" emas UBS hari ini berada di angka Rp2.465.000 per gram.

Berdasarkan selisih kedua harga tersebut, besaran margin perdagangan atau spread untuk pecahan satu gram tercatat sebesar Rp295.000.

Kondisi ini menjadi dasar penting bagi para investor dalam menentukan langkah jual beli emas batangan di pasar perdagangan.

Pergerakan harga emas hari ini terus dipantau secara ketat oleh pelaku pasar modal dan investor ritel guna mengoptimalkan keuntungan portofolio mereka.

Di pasar investasi logam mulia dalam negeri, terdapat beberapa produsen besar yang menjadi acuan utama masyarakat.

Perbedaan harga emas Antam dan UBS serta merek lainnya sering kali menjadi bahan pertimbangan mendalam sebelum menempatkan dana investasi.

Sebagai perbandingan dengan perdagangan sehari sebelumnya, harga emas Antam terpantau naik Rp5.000 pada Senin, 8 Juni 2026, menjadi Rp2.743.000 per gram.

Pada hari yang sama, harga buyback untuk emas Antam berada pada posisi Rp2.540.000 per gram.

Sementara itu, pada pembaruan data perdagangan tanggal 9 Juni 2026, harga emas ritel menunjukkan variasi angka yang cukup kompetitif antarpodusen.

Masyarakat biasanya mencari tahu cara cek harga emas per gram secara berkala untuk mendapatkan nilai transaksi terbaik.

Berikut adalah rincian perbandingan harga jual, harga buyback, serta spread dari berbagai produsen logam mulia terkemuka di Indonesia untuk pecahan 1 gram:

Emas UBS: Harga Beli: Rp2.760.000 Harga Buyback: Rp2.465.000 Spread: Rp295.000

Emas King Halim: Harga Beli: Rp2.745.000 Harga Buyback: Rp2.455.000 Spread: Rp290.000

Emas Galeri 24: Harga Beli: Rp2.745.000 Harga Buyback: Rp2.455.000 Spread: Rp290.000

Emas LM Retro: Harga Beli: Rp2.930.000 Harga Buyback: Rp2.515.000 Spread: Rp415.000

Emas Antam: Harga Beli: Rp2.943.000 Harga Buyback: Rp2.836.000 Spread: Rp107.000

Setiap aktivitas perdagangan logam mulia di Indonesia tidak terlepas dari regulasi perpajakan resmi yang diatur oleh pemerintah.

Pajak jual beli emas batangan mengacu pada aturan hukum yang mengikat untuk setiap besaran gramasi perhiasan maupun batangan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak yang berlaku universal.

Aturan perpajakan ini mengikat dengan ketat untuk semua jenis emas mulai dari ukuran 1 gram hingga 1 kilogram.

Masyarakat perlu memahami bahwa terdapat perbedaan besaran tarif pajak yang ditentukan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dari pihak yang bertransaksi.

Ketentuan ini memengaruhi hasil bersih yang diterima oleh investor melalui skema berikut:

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP.

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen bagi non-NPWP.

Every transaction of official gold bar purchase will be accompanied by PPh 22 withholding slip.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP.

Penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3 persen untuk non-NPWP.

Pemotongan PPh 22 atas transaksi buyback tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima konsumen.

Penerapan regulasi fiskal ini wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga penyedia instrumen investasi emas di Indonesia.

Perkembangan harga komoditas logam mulia di tingkat ritel terus mengalami penyesuaian berkala searah dengan fluktuasi nilai tukar mata uang asing dan pergerakan pasar spot global.

Otoritas bursa dan penyedia layanan perdagangan terus memperbarui papan informasi harga guna menjamin keterbukaan informasi bagi publik.

Reporter: Diaz Muhammad Hanif