Nilai Jual Emas Batangan Antam Terpantau Stagnan pada Rabu Pagi Ini
JAKARTA - Pergerakan nilai jual komoditas emas batangan Antam pada Rabu pagi, 3 Juni 2026 terpantau stagnan.
Logam mulia ini masih bertahan pada level Rp2.774.000 untuk setiap gramnya.
Kondisi tersebut menunjukkan belum adanya perubahan harga terbaru dari posisi yang tercatat pada Selasa, 2 Juni 2026.
Pada perdagangan hari sebelumnya, nilai jual produk investasi ini sempat mengalami kemerosotan yang cukup signifikan sebesar Rp25.000 per gram.
Adanya penurunan tersebut mengubah posisi harga modal yang semula berada di angka Rp2.799.000 menjadi Rp2.774.000.
Penetapan nominal harian ini masih mengacu pada data terakhir sebelum adanya pembaruan berkala yang dijadwalkan setiap pukul 08.30 WIB.
Oleh karena itu, rincian harga yang berlaku pada pembukaan pagi ini sepenuhnya masih mengikuti ketetapan dari pembaruan paling akhir.
Komoditas investasi ini disediakan dalam berbagai macam variasi berat untuk memberikan alternatif pilihan bagi para investor.
Ukuran yang tersedia di pasaran dimulai dari nominal terkecil sebesar 0,5 gram hingga berat maksimal mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai harga jual emas batangan untuk setiap satuan ukuran:
Pada pecahan 0,5 gram dipasarkan dengan harga Rp1.437.000, bergeser dari harga sebelumnya Rp1.449.500.
Untuk ukuran 1 gram dipatok sebesar Rp2.774.000, dari nominal sebelumnya Rp2.799.000.
Bagi pecahan 2 gram dilepas dengan harga Rp5.488.000, dari harga sebelumnya Rp5.538.000.
Selanjutnya untuk ukuran 3 gram dibanderol senilai Rp8.207.000, dari posisi sebelumnya Rp8.282.000.
Pada berat 5 gram dipasarkan pada angka Rp13.645.000, bergeser dari nominal sebelumnya Rp13.770.000.
Untuk pecahan 10 gram ditawarkan dengan harga Rp27.235.000, dari harga sebelumnya Rp27.485.000.
Bagi konsumen yang memilih ukuran 25 gram, harga tercatat sebesar Rp67.962.000, dari posisi sebelumnya Rp68.587.000.
Sementara untuk emas berat 50 gram dipatok senilai Rp135.845.000, dari nominal sebelumnya Rp137.095.000.
Pada pecahan 100 gram ditawarkan dengan nilai Rp271.612.000, bergeser dari harga sebelumnya Rp274.112.000.
Untuk ukuran besar seperti berat 250 gram dibanderol seharga Rp678.765.000, dari nominal sebelumnya Rp685.015.000.
Bagi pecahan 500 gram dilepas dengan harga sebesar Rp1.357.320.000, dari posisi sebelumnya Rp1.369.820.000.
Terakhir pada ukuran paling besar yaitu 1.000 gram atau 1 kilogram dipasarkan senilai Rp2.714.600.000, dari harga sebelumnya Rp2.739.600.000.
Mengenai regulasi yang berlaku, setiap transaksi pemindahtanganan komoditas ini baik berupa aktivitas pembelian maupun penjualan kembali memiliki keterikatan dengan ketentuan fiskal.
Aspek perpajakan yang dibebankan kepada konsumen mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 dengan rincian berikut:
Pungutan pajak untuk transaksi pembelian emas atau PPh 22 dikenakan tarif sebesar 0,45 persen bagi konsumen yang menyertakan NPWP.
Sedangkan bagi konsumen yang tidak menyertakan NPWP, besaran tarif pajak pembelian yang dibebankan adalah 0,9 persen.
Setiap masyarakat yang menyelesaikan transaksi pembelian nantinya akan diberikan dokumen resmi bukti pemotongan PPh 22 untuk kelengkapan laporan perpajakan berkala.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai nominal di atas Rp10 juta memiliki aturan tarif yang berbeda.
Besaran pajak buyback ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi para pemilik NPWP.
Bagi para pemilik modal yang belum memiliki NPWP, tarif potongan untuk aktivitas transaksi tersebut dikenakan sebesar 3 persen.
Seluruh beban penarikan pajak dari aktivitas penjualan kembali ini secara otomatis akan langsung memotong total dana bersih yang akan diterima oleh pemiliknya.