Harga Emas Antam Stabil di Level Rp 2.774.000 per Gram Hari Ini
JAKARTA - Nilai jual produk investasi emas batangan Antam pada Rabu pagi, 3 Juni 2026, terpantau belum mengalami perubahan. Nominal komoditas logam mulia tersebut bertahan di angka Rp 2.774.000 untuk setiap gramnya.
Mengacu pada pengumuman resmi yang dikeluarkan pukul 06.30 WIB, angka tersebut tidak bergeser jika dibandingkan dengan kondisi pada Selasa, 2 Juni 2026.
Pada hari sebelumnya, nilai logam mulia ini dilaporkan mengalami penurunan yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp 25.000 per gram.
Penyusutan nominal tersebut merubah posisi nilai jual yang awalnya berada di angka Rp 2.799.000 menjadi Rp 2.774.000.
Sistem pembaruan angka harian secara rutin baru akan berjalan pada pukul 08.30 WIB.
Oleh karena itu, patokan nilai yang berlaku pada pagi hari ini masih berpatokan pada keputusan dari hasil pembaruan yang terakhir.
Komoditas investasi ini disediakan dalam berbagai ukuran berat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi.
Pilihan ukuran yang dapat dibeli dimulai dari yang paling kecil yaitu 0,5 gram sampai yang paling besar yakni 1.000 gram atau 1 kilogram.
Berikut adalah daftar lengkap rincian nilai jual logam mulia tersebut untuk masing-masing ukuran berdasarkan data pukul 06.30 WIB:
0,5 gram: Rp 1.437.000 (dari Rp 1.449.500)
1 gram: Rp 2.774.000 (dari Rp 2.799.000)
2 gram: Rp 5.488.000 (dari Rp 5.538.000)
3 gram: Rp 8.207.000 (dari Rp 8.282.000)
5 gram: Rp 13.645.000 (dari Rp 13.770.000)
10 gram: Rp 27.235.000 (dari Rp 27.485.000)
25 gram: Rp 67.962.000 (dari Rp 68.587.000)
50 gram: Rp 135.845.000 (dari Rp 137.095.000)
100 gram: Rp 271.612.000 (dari Rp 274.112.000)
250 gram: Rp 678.765.000 (dari Rp 685.015.000)
500 gram: Rp 1.357.320.000 (dari Rp 1.369.820.000)
1.000 gram (1 kg): Rp 2.714.600.000 (dari Rp 2.739.600.000)
Mengenai regulasi fiskal, tiap kegiatan penyerahan barang baik dalam bentuk transaksi beli baru maupun penjualan kembali memiliki ketentuan perpajakan tersendiri yang mengikat.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, aspek perpajakan yang dibebankan kepada konsumen diatur sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22)
0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Masyarakat yang melakukan pembelian nantinya akan memperoleh dokumen bukti pemotongan PPh 22 untuk dipergunakan dalam pelaporan pajak berkala.
Sementara itu, untuk aktivitas penjualan kembali atau buyback menuju perusahaan bersangkutan dengan nominal di atas Rp 10 juta, ketentuan tarifnya meliputi:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Beban pungutan pajak dari aktivitas penjualan kembali ini nantinya akan langsung memotong nilai dana bersih yang diterima oleh pemilik modal.