Daftar Harga Emas Antam Terbaru 29 Mei 2026 untuk Semua Ukuran

Ilustrasi emas batangan (sumber foto: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Jumat, 29 Mei 2026 | 09:03:34 WIB

JAKARTA - Pergerakan harga emas batangan pada Jumat pagi, 29 Mei 2026 terpantau stagnan.

Nilai jual komoditas produk logam mulia ini masih belum mengalami perubahan jika dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya.

Berdasarkan data terbaru yang dirilis pada pukul 06.30 WIB, nilai jual pecahan emas batangan masih tertahan pada posisi Rp2.754.000 per gram.

Angka tersebut tidak berubah dari posisi Kamis, 28 Mei 2026 setelah sebelumnya sempat merosot tajam sebesar Rp31.000 dari harga Rp2.785.000 per gram.

Proses pembaruan data grafik harian secara berkala baru akan dilakukan kembali pada pukul 08.30 WIB.

Oleh karena itu, nominal transaksi yang berjalan pada pagi hari ini masih sepenuhnya mengacu pada rincian harga kemarin.

Komoditas logam mulia ini dipasarkan dalam beragam pilihan berat mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram demi memudahkan kebutuhan para investor.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai harga jual produk emas batangan untuk setiap ukuran beratnya:

Pada ukuran paling kecil yaitu pecahan 0,5 gram, emas batangan dipasarkan dengan harga jual senilai Rp1.427.000.

Untuk emas ukuran 1 gram, harga jual dipatok sebesar Rp2.754.000.

Bagi pecahan 2 gram dilepas dengan harga jual senilai Rp5.448.000.

Selanjutnya untuk ukuran 3 gram dibanderol seharga Rp8.147.000.

Untuk berat 5 gram, produk emas batangan ini dilempar ke pasaran dengan harga jual Rp13.545.000.

Pada pecahan ukuran 10 gram, nominal harga jual tercatat sebesar Rp27.035.000.

Sementara itu untuk emas ukuran 25 gram dipatok dengan harga jual senilai Rp67.462.000.

Untuk ukuran berat 50 gram ditawarkan dengan harga jual Rp134.845.000.

Pecahan berikutnya yakni emas berat 100 gram dijual dengan nominal sebesar Rp269.612.000.

Bagi konsumen yang mengincar ukuran 250 gram, harga jual tercatat sebesar Rp673.765.000.

Untuk ukuran besar yaitu berat 500 gram ditawarkan dengan harga jual Rp1.347.320.000.

Terakhir pada ukuran paling besar yaitu berat 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol seharga Rp2.694.600.000.

Terkait regulasi transaksi, kebijakan pengenaan potongan wajib pajak mengacu penuh pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Berdasarkan aturan formal tersebut, skema pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk aktivitas pembelian komoditas ini ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi konsumen yang memiliki NPWP.

Sedangkan untuk masyarakat pembeli yang belum mempunyai NPWP akan dikenakan tarif pungutan pajak yang lebih tinggi yaitu sebesar 0,9 persen.

Setiap nota transaksi pembelanjaan produk ini akan selalu disertai dengan bukti pemotongan pajak resmi sebagai dokumen pendukung pelaporan.

Sementara itu, untuk aktivitas penjualan kembali atau buyback dengan nominal transaksi yang menembus di atas Rp10 juta, berlaku regulasi potongan pajak yang berbeda.

Para pemilik NPWP akan dikenakan potongan sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi masyarakat non-NPWP bakal dibebankan potongan sebesar 3 persen.

Seluruh nominal pungutan wajib pajak dari aktivitas buyback ini akan langsung dipotong secara otomatis dari total dana yang diterima oleh pihak konsumen.

Reporter: Moch Febrianto