Saham RI Berlikuiditas Rendah Bakal Didepak dari Indeks FTSE Russell
JAKARTA - Lembaga indeks global, FTSE Russell, mengambil tindakan tegas terhadap saham asal Indonesia dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC).
Setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI), FTSE Russell kini bersiap mendepak emiten-emiten dengan free float rendah dari indeks global pada evaluasi Juni 2026.
Langkah tersebut diambil setelah FTSE Russell melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap perkembangan pasar modal Indonesia sejak Februari 2026.
Kebijakan ini sekaligus mempertegas meningkatnya perhatian lembaga indeks global terhadap kualitas likuiditas dan struktur kepemilikan saham emiten di Indonesia.
Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menilai FTSE Russell mengikuti langkah MSCI yang semakin memperketat saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi.
Itu menjadi sinyal bahwa pasar global memperhatikan kualitas likuiditas saham dibanding hanya sebatas kapitalisasi pasar (market cap) saja.
Artinya, saham dengan market cap besar belum tentu dianggap menarik jika jumlah saham yang benar-benar beredar di publik terlalu sedikit.
Kondisi ini membuat likuiditas rendah dan pergerakan harga lebih mudah bergejolak atau dimanipulasi.
“FTSE Ini mengikuti langkah MSCI sangat disiplin terkait dengan high shareholder concentration list. tentunya ini menjadi sebuah sinyal bagi pasar modal di tanah air mengenai pentingnya kualitas likuiditas di market. Dan kualitas likuiditas itu juga harus diperhatikan jika dibandingkan dengan standar kapitalisasi pasar yang besar,” ujar Nafan, Minggu malam, 17 Mei 2026.
Emiten harus fokus meningkatkan investability atau daya tarik investasinya di mata investor global.
Masuk ke indeks internasional seperti MSCI dan FTSE Russell tidak lagi hanya ditentukan oleh besarnya kapitalisasi pasar.
Kriteria penentu kini bergeser pada kualitas likuiditas saham, transparansi kepemilikan, serta seberapa sehat saham tersebut diperdagangkan di pasar.
Karena itu, emiten tidak bisa lagi mengandalkan struktur kepemilikan yang terlalu terkonsentrasi jika ingin menarik aliran dana asing.
Investor institusi global cenderung menghindari saham yang free float-nya kecil atau dikuasai segelintir pihak karena dinilai lebih berisiko.
Semakin tinggi konsentrasi kepemilikan saham, semakin besar pula potensi terjadinya manipulasi harga karena jumlah saham yang beredar di publik terbatas.
Kondisi itu membuat pergerakan harga menjadi kurang mencerminkan mekanisme pasar yang sehat sehingga dapat mengurangi minat investor asing.
Nafan menambahkan, emiten harus membuktikan bahwa saham publik benar-benar dimiliki investor publik yang beragam.
Kepemilikan tersebut bukan hanya formalitas atau dikuasai pihak terafiliasi secara tersembunyi.
“Emiten juga buktikan bahwasannya posisi saham publik itu harus benar-benar dimiliki oleh publik yang beragam bukan afiliasi yang tersembunyi seperti itu,” paparnya.
Menurutnya, FTSE Russell dan MSCI memiliki tim riset yang mampu mendeteksi apabila free float suatu saham hanya bersifat formalitas.
Pihak penyedia indeks bisa mengetahui jika secara substansial saham masih dikendalikan pihak terafiliasi.
Karena itu, emiten lebih proaktif menjelaskan kepada penyedia indeks global mengenai struktur kepemilikan saham mereka.
Emiten juga perlu memaparkan rencana strategis perusahaan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan di pasar.
“Ini penting, ini harus proaktif menjelaskan kepada penyedia indeks global misalnya mengenai struktur kepemilikan dan rencana strategis untuk meningkatkan likuiditas di market seperti itu,” beber Nafan.
Lebih jauh, ia menyarankan agar PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan aturan pasar modal dengan standar global.
Langkah penyesuaian ini diperlukan agar pasar domestik tidak dianggap lebih berisiko oleh investor asing.
Jika standar di bursa domestik terlalu longgar dibanding pasar internasional, kepercayaan investor global bisa menurun.
Karena itu, aturan mengenai free float perlu diperketat, termasuk mempertimbangkan batas minimal free float sebesar 15 persen.
Selain aturan yang lebih ketat, pengawasan dan penerapan sanksi juga penting untuk memastikan transparansi dan kualitas likuiditas saham tetap terjaga.
Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diperlukan untuk mendukung pengawasan tersebut.
“Lalu, jika ada emiten yang suspend kemudian juga dia delisting mau tidak mau harus dilaksanakan, apabila emiten secara konsisten gagal memenuhi syarat likuiditas atau terindikasi adanya konsentrasinya tidak wajar yang merugikan investor retail,” ujar dia.