Penjelasan Ekonom Soal Data SLIK dan Proses Analisis Persetujuan KPR
JAKARTA - Chief Economist PermataBank Josua Pardede memberikan penekanan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kelolaan OJK bukanlah daftar hitam yang secara otomatis menjegal pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“SLIK bukan penghalang mutlak karena ada penilaian ulang menyeluruh terhadap kapasitas finansial debitur,” kata Josua.
SLIK sendiri adalah sistem informasi pusat untuk catatan riwayat kredit debitur yang menggantikan BI checking. Fungsinya adalah meminimalkan ketimpangan informasi serta mendukung manajemen risiko bagi lembaga keuangan.
Josua memaparkan bahwa keputusan kredit tidak cuma berpatokan pada data SLIK. Pihak perbankan tetap menjalankan prinsip 5C yang meliputi character, capacity, capital, collateral, dan condition dalam melakukan analisis.
“Yang utama adalah capacity, yakni kemampuan membayar cicilan. Idealnya, rasio cicilan terhadap pendapatan maksimal 30–40 persen,” ujarnya. Faktor stabilitas penghasilan dari pekerjaan formal menjadi poin pertimbangan yang krusial.
Pada aspek capital, Josua menambahkan bahwa besaran uang muka ikut memengaruhi risiko. “Meskipun ada pelonggaran DP nol persen, bank tetap mempertimbangkan kesiapan dana pribadi debitur,” ucapnya.
Terkait collateral, aset properti yang menjadi jaminan wajib memenuhi syarat legalitas, punya nilai pasar sesuai, serta berlokasi strategis menurut penilaian pihak perbankan.
Faktor tambahan seperti masa kerja, usia, dan status pekerjaan juga dipertimbangkan. Debitur yang sudah mendekati usia pensiun punya peluang lebih kecil akibat keterbatasan tenor dan kewajiban asuransi jiwa.
Josua menegaskan, “Keputusan akhir persetujuan KPR ditentukan oleh profil risiko debitur secara menyeluruh, sesuai prinsip kehati-hatian perbankan.”
Berdasarkan data OJK, hanya 1–3 persen pengajuan yang ditolak akibat data SLIK. Hal ini menandakan bank tetap memberikan ruang bagi debitur dengan kapasitas finansial yang mumpuni.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar turut menyampaikan, “SLIK bersifat netral, bukan informasi daftar hitam. SLIK berfungsi memperlancar proses pemberian kredit dan memperkuat manajemen risiko lembaga jasa keuangan.”
Mahendra menambahkan bahwa tidak ada aturan OJK yang melarang pemberian kredit bagi debitur dengan riwayat nonlancar, terutama untuk nilai kecil atau penggabungan fasilitas kredit.
“Tujuannya agar profil risiko debitur dapat terukur secara objektif sehingga kami bisa menjaga stabilitas sistem keuangan secara berkelanjutan,” tutur Mahendra.