Sanksi Otomatis Coretax Denda Rp 100.000 Bagi yang Telat Lapor SPT

Ilustrasi Coretax
Rabu, 06 Mei 2026 | 21:44:07 WIB

JAKARTA – Sistem Coretax akan menerbitkan surat tagihan pajak sebesar Rp 100.000 secara otomatis bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak mengindahkan surat teguran pelaporan SPT.

Langkah digitalisasi ini memastikan setiap pelanggaran administrasi perpajakan terdokumentasi dengan baik guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaporkan penghasilannya.

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025 untuk orang pribadi telah berakhir pada Kamis (30/4).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bagi wajib pajak orang pribadi yang telat bahkan tidak melapor akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.

Aturan mengenai sanksi bagi mereka yang abai dalam kewajiban lapor SPT pajak tahunan ini telah diatur secara legal oleh negara.

Denda yang tidak lapor SPT pajak tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam regulasi tersebut, khususnya pada pasal 7, dijelaskan rincian besaran denda yang harus dibayarkan oleh para pelanggar aturan.

Sanksi administrasi berupa denda dikenakan sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi yang terbukti melewati batas waktu yang ditentukan.

Prosedur penagihan denda ini diawali dengan pengawasan aktif dari para petugas pajak di tiap wilayah kerja masing-masing.

Adapun mekanisme, pertama para Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengingatkan wajib pajak orang pribadi terkait terlebih dahulu.

Upaya persuasif ini dilakukan agar masyarakat segera melapor melalui surat teguran resmi yang dikirimkan kepada alamat wajib pajak.

Namun, jika wajib pajak orang pribadi mengabaikan teguran tersebut maka otoritas akan segera menaikkan status penagihan melalui surat tagihan resmi.

"Bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT lewat waktu, jadi sistemnya akan kami remind melalui AR-AR nya, kalau memang dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari Cortex sebesar Rp 100.000," sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bimo dalam konferensi pers APBN KITA yang digelar pada Selasa (5/5/2026).

Di sisi lain, capaian pelaporan pajak pada tahun ini menunjukkan angka yang cukup memuaskan bagi jajaran Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan hingga April 2026 jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pada sistem Coretax telah mencapai lebih dari 13 juta.

Data rincian menunjukkan sekitar 10 juta laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 1 juta berasal dari kelompok non-karyawan.

Selain itu, tercatat sebanyak 874 ribu laporan telah masuk dari berbagai badan usaha yang terdaftar secara resmi di Indonesia.

Menteri Keuangan menyebutkan bahwa terjadi peningkatan signifikan dalam pelaporan SPT berkat hadirnya pembaruan teknologi di internal perpajakan.

"Jadi cortex ini menunjukkan bahwa walaupun ada kelemahan sana sini, sudah kita perbaiki dan sekarang sudah cukup baik, depan kita perbaiki terus, tapi dampaknya kependapatan clear, positif sekali," sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan penyempurnaan sistem agar interaksi masyarakat dengan administrasi perpajakan semakin mudah.

Fokus perbaikan ke depan akan menyasar pada aspek antarmuka atau interface agar lebih nyaman digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Menteri Keuangan juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak atas keberhasilan implementasi sistem baru ini.

"Jadi basically sistem cortex ini bagus, karena Anda nggak usah masukin SPT sendiri kan, dia di tempat lain sekaligus dan dikonsolidasi langsung, mungkin yang ngibul-ngibul sekarang susah," sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Integrasi data yang kuat dalam sistem ini membuat proses konsolidasi laporan menjadi lebih efektif dan transparan bagi semua pihak.

Praktik kecurangan dalam pelaporan data keuangan kini menjadi jauh lebih sulit dilakukan berkat adanya validasi data yang otomatis.

"Jadi ini hal yang baik, SPT tahunan berjalan dengan lebih efektif dari tahun lalu dan akan kita perbaiki terus ke depan. Jadi Pak Bimo lumayan Pak Bimo, lo boleh dikasih bonus sedikit lah," sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Penyampaian apresiasi tersebut menutup penjelasan mengenai performa positif dari pengelolaan basis data pajak nasional saat ini.

Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap batas waktu pelaporan guna menghindari tagihan denda yang dikirim langsung oleh sistem.

Keberadaan Coretax menjadi tonggak penting bagi modernisasi sistem keuangan Indonesia dalam menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak.

Reporter: Diaz Muhammad Hanif