Hanya Bayar SWDKLLJ, Segini Rincian Biaya STNK Tahunan Motor Listrik

Ilustrasi Mobil Listrik
Rabu, 06 Mei 2026 | 21:44:07 WIB

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membebaskan pajak kendaraan listrik dari biaya PKB dan BBNKB sehingga biaya perpanjangan STNK tahunan menjadi jauh lebih terjangkau.

Kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung percepatan penggunaan moda transportasi bertenaga baterai yang lebih bersih dan hemat biaya bagi masyarakat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kendaraan listrik masih dibebaskan dari pajak sebagai bentuk dukungan terhadap transportasi hijau.

Melanjutkan kebijakan sebelumnya, kendaraan listrik dibebaskan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

BBNKB dan PKB adalah dua jenis pajak yang dipungut pemerintah daerah untuk mendanai berbagai pembangunan infrastruktur.

BBNKB dikenakan untuk kendaraan baru, sedangkan PKB dibayarkan setiap tahun berbarengan dengan pengesahan STNK tahunan bagi pemiliknya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan insentif fiskal untuk kendaraan listrik di Jakarta mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat.

Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk menerapkan pembebasan pajak tersebut.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal kendaraan berbasis baterai.

Pihak pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan target net zero emission pemerintah pusat.

"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Lusiana dalam keterangan tertulisnya pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026.

Lusiana menambahkan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan di tanah air.

Hal ini juga merupakan upaya serius pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan khususnya di wilayah Jakarta.

Dengan kebijakan ini, maka kendaraan listrik tidak dibebankan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Artinya, untuk perpanjang STNK tahunan, pemilik kendaraan listrik tidak perlu bayar PKB yang biasanya menjadi komponen biaya paling besar.

Biaya perpanjang STNK kendaraan listrik kini menjadi jauh lebih murah apabila dibandingkan dengan kendaraan bermesin konvensional.

Kemudahan finansial ini diharapkan mampu menarik minat masyarakat untuk segera beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil.

Dengan dibebaskannya kendaraan listrik dari pajak kendaraan bermotor (PKB), maka untuk perpanjang STNK tahunan cuma dibebankan biaya tertentu.

Pemilik mobil maupun motor listrik hanya wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Biaya SWDKLLJ itu sendiri sudah ditetapkan aturannya oleh pemerintah dan dikelola secara langsung oleh PT Jasa Raharja.

Ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Untuk kendaraan jenis sepeda motor yang setara dengan motor 50 cc-250 cc, dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp 32.000.

Kemudian ditambahkan biaya penggantian pembuatan kartu dana/sertifikat sebesar Rp 3.000 bagi setiap wajib pajak motor listrik.

Jadi totalnya Rp 35.000 biaya yang diperlukan buat perpanjang STNK tahunan motor listrik di gerai Samsat terdekat.

Selanjutnya, bagi kendaraan jenis pick-up, mobil barang sampai 2.400 cc, sedan, jeep, serta mobil penumpang bukan angkutan umum berlaku tarif berbeda.

Kelompok kendaraan roda empat tersebut dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp 140.000 ditambah biaya penggantian kartu dana sebesar Rp 3.000.

Jadi total biaya perpanjangan STNK tahunan mobil listrik hanya Rp 143.000, sekalipun harga jual mobilnya mencapai miliaran rupiah.

Efisiensi biaya ini tentu menjadi nilai tambah yang sangat signifikan bagi para pemilik kendaraan listrik di ibu kota.

Penerapan pajak kendaraan listrik yang sangat rendah ini membuktikan komitmen pemerintah dalam mempermudah akses teknologi transportasi modern.

Diharapkan jumlah pengguna kendaraan listrik akan terus meningkat seiring dengan tersedianya berbagai fasilitas pendukung di ruang publik.

Informasi mengenai tarif ini penting dipahami oleh calon pembeli agar dapat menghitung total biaya kepemilikan kendaraan secara jangka panjang.

Reporter: Diaz Muhammad Hanif