Antam Desak Pemerintah Hapus PPN Perak 12 Persen Serta PPh Emas Adil

ilustrasi ppn pph
Jumat, 17 April 2026 | 23:42:22 WIB

JAKARTA - Antam Desak Pemerintah Hapus PPN Perak 12 Persen Dan Setarakan PPh Emas. Simak usulan perubahan kebijakan pajak logam mulia terbaru per Jumat, 17 April 2026.

Isu mengenai kebijakan fiskal di sektor pertambangan dan logam mulia kembali mencuat ke publik. PT Aneka Tambang Tbk secara resmi menyampaikan aspirasi teknis kepada pemerintah pusat terkait struktur pajak yang dinilai membebani industri dalam negeri. Langkah ini diambil guna menyelaraskan regulasi domestik dengan standar internasional yang berlaku di pasar komoditas global saat ini.

Dalam pertemuan strategis tersebut, pihak manajemen menekankan pentingnya insentif pajak untuk mendorong hilirisasi produk tambang. Tanpa adanya penyesuaian regulasi, produk lokal dikhawatirkan kalah bersaing dengan barang impor yang memiliki struktur biaya lebih rendah. Usulan ini diharapkan dapat segera masuk ke dalam pembahasan prioritas di kementerian terkait guna menjaga stabilitas ekonomi sektor minerba.

Antam Desak Pemerintah Hapus PPN Perak 12 Persen Dan Setarakan PPh Emas Demi Menciptakan Ekosistem Investasi Logam Mulia Yang Lebih Kompetitif Di Pasar Global.

Kesenjangan pajak antara emas dan perak saat ini menjadi poin utama yang disoroti oleh pelaku industri. Emas batangan selama ini telah mendapatkan perlakuan khusus berupa pembebasan pajak pertambahan nilai karena dikategorikan sebagai instrumen investasi sekaligus cadangan devisa negara. Namun, kondisi berbeda justru dialami oleh perak yang masih dianggap sebagai barang kena pajak secara penuh.

Perbedaan perlakuan fiskal ini memicu ketidakseimbangan pasar yang berdampak pada harga jual di tingkat konsumen akhir. Penyetaraan skema pajak dinilai sebagai solusi paling efektif untuk menekan peredaran logam mulia ilegal yang sering kali menghindari pungutan negara. Pemerintah pun diminta untuk melihat potensi jangka panjang dari peningkatan volume transaksi jika usulan ini diakomodasi sepenuhnya.

1. Penghapusan PPN Perak: usulan untuk meniadakan pungutan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen pada produk perak batangan agar setara dengan perlakuan pajak emas batangan saat ini

2. Penyetaraan PPh Pasal 22: sinkronisasi besaran pajak penghasilan atas transaksi logam mulia guna menghindari disparitas tarif yang membingungkan para investor ritel maupun institusi

3. Dukungan Industri Perhiasan: memberikan ruang napas bagi perajin perak lokal agar bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah sehingga mampu menembus pasar ekspor internasional

4. Peningkatan Volume Ekspor: stimulus pajak akan membuat harga perak batangan indonesia lebih kompetitif di bursa singapura dan london sehingga meningkatkan devisa hasil ekspor nasional

5. Standarisasi Logam Mulia: upaya penyamaan regulasi antara perak dan emas akan memudahkan otoritas bursa dalam mengawasi pergerakan aset investasi di pasar fisik logam mulia

Dampak Pajak Tinggi Terhadap Daya Saing Industri Lokal

Tingginya beban PPN pada perak secara langsung menaikkan biaya produksi perhiasan dan komponen elektronik berbasis perak di dalam negeri. Hal ini mengakibatkan produk turunan perak dari Indonesia sulit bersaing di pasar global karena harga jualnya menjadi lebih mahal 12 persen dibandingkan negara tetangga. Kondisi ini jika dibiarkan akan melemahkan posisi Indonesia sebagai salah satu produsen perak utama dunia.

Selain faktor harga, pajak yang tinggi juga mendorong munculnya pasar gelap yang merugikan penerimaan negara dalam jangka panjang. Banyak transaksi perak batangan terjadi tanpa melalui mekanisme resmi guna menghindari potongan pajak yang besar. Dengan penghapusan PPN, diharapkan seluruh transaksi akan kembali masuk ke sistem resmi sehingga data perdagangan menjadi lebih transparan.

Optimalisasi Penerimaan Negara Melalui Volume Transaksi

Meskipun secara jangka pendek penghapusan pajak terlihat mengurangi potensi penerimaan, namun secara jangka panjang hal ini justru sebaliknya. Penurunan tarif pajak biasanya akan diikuti dengan lonjakan volume transaksi yang signifikan di bursa komoditas. Dari volume yang besar inilah, negara tetap bisa meraup pendapatan melalui pajak penghasilan badan dan royalti dari perusahaan tambang.

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak pengganda ekonomi yang tercipta dari bergairahnya industri perak nasional. Lapangan kerja di sektor kerajinan dan industri manufaktur akan terbuka lebih lebar seiring dengan meningkatnya permintaan bahan baku perak yang terjangkau. Efek domino positif inilah yang seharusnya menjadi landasan utama bagi pengambil kebijakan dalam merumuskan aturan fiskal baru.

Risiko Penyelundupan Akibat Disparitas Tarif Pajak

Perbedaan tarif pajak yang mencolok antarnegara di kawasan Asia Tenggara sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyelundupan. Indonesia sebagai produsen besar justru kerap menjadi korban dari praktik impor ilegal perak yang tidak membayar pajak sama sekali. Penyamarataan tarif pajak dengan standar regional akan menutup celah keuntungan dari aksi ilegal tersebut secara otomatis.

Keamanan investasi masyarakat juga menjadi taruhan apabila pasar masih dibanjiri oleh produk perak yang tidak terstandarisasi dengan baik. Dengan mendorong transaksi di jalur resmi seperti Antam, masyarakat mendapatkan jaminan keaslian dan kemurnian produk yang tinggi. Oleh karena itu, dukungan kebijakan dari sisi pajak sangat diperlukan untuk mengarahkan masyarakat kembali ke pasar legal.

Urgetsi Penyetaraan PPh Emas Bagi Investor Ritel

Di sisi lain, penyetaraan PPh emas juga menjadi harapan besar bagi jutaan investor kecil di tanah air. Saat ini, masih terdapat perbedaan tarif PPh bagi pembeli yang memiliki NPWP dan yang tidak memiliki NPWP saat bertransaksi emas. Antam mengusulkan agar skema ini dibuat lebih sederhana dan proporsional agar tidak menjadi hambatan psikologis bagi masyarakat untuk mulai menabung emas.

Sistem perpajakan yang sederhana akan meningkatkan literasi keuangan masyarakat terkait investasi aset aman. Emas telah terbukti menjadi benteng pertahanan ekonomi keluarga saat terjadi inflasi atau krisis keuangan. Kemudahan dalam urusan pajak akan membuat emas semakin diminati sebagai alternatif simpanan jangka panjang selain deposito perbankan atau instrumen pasar modal lainnya.

Langkah Diplomasi Ekonomi Menuju Hilirisasi Perak

Visi besar pemerintah dalam melakukan hilirisasi tidak boleh hanya terpaku pada nikel atau tembaga saja. Perak merupakan komponen vital dalam industri energi terbarukan, terutama pada pembuatan panel surya yang permintaannya sedang melonjak global. Tanpa dukungan kebijakan pajak yang pro-industri, Indonesia hanya akan menjadi penonton saat negara lain mengolah bahan mentah kita.

Antam berkomitmen untuk terus berinvestasi pada teknologi pengolahan perak dengan tingkat kemurnian tinggi jika regulasi pendukung telah tersedia. Kolaborasi antara badan usaha milik negara dan kementerian keuangan menjadi kunci sukses dalam mewujudkan kemandirian industri logam. Perubahan aturan pajak per Jumat, 17 April 2026 ini diharapkan menjadi kado bagi kebangkitan industri logam mulia tanah air.

Reporter: Diaz Muhammad Hanif