Prosedur dan Syarat Penarikan Kendaraan oleh Leasing, Wajib Tahu!

Selasa, 30 Desember 2025 | 13:57:41 WIB
syarat penarikan kendaraan oleh leasing

Jakarta - Syarat penarikan kendaraan oleh leasing sering bikin orang panik, apalagi saat mendengar cerita motor atau mobil ditarik karena tunggakan angsuran. 

Banyak pemilik kendaraan sebenarnya belum paham aturan yang benar terkait proses ini.

Supaya tidak panik berlebihan atau malah menjadi korban penarikan yang tidak sah, penting untuk mengetahui kriteria dan prosedur resmi yang digunakan oleh pihak leasing sebelum mengambil kendaraan. 

Dengan memahami ketentuan ini, kamu bisa lebih tenang dan siap menghadapi situasi jika ada masalah pembayaran.

Memahami syarat penarikan kendaraan oleh leasing akan membantu pemilik tetap aman dan menghindari kesalahan saat menghadapi penarikan kendaraan oleh pihak leasing.

Syarat Penarikan Kendaraan oleh Leasing

Penarikan kendaraan oleh pihak leasing tidak bisa dilakukan secara asal. Proses ini memiliki prosedur tertentu yang wajib dipatuhi, dan sebagai debitur, kamu tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan.

Berikut adalah langkah-langkah dan syarat penarikan kendaraan oleh leasing yang harus diketahui:

1. Proses Penarikan Harus Sesuai Aturan

Keterlambatan membayar cicilan tidak otomatis membuat kendaraan ditarik oleh pihak pembiayaan. Leasing tidak bisa langsung mengambil kendaraan tanpa prosedur yang sah.

Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kendaraan hanya boleh ditarik jika ada perjanjian pembiayaan yang mengatur hak tersebut. 

Dengan kata lain, penarikan hanya dapat dilakukan setelah debitur benar-benar dianggap wanprestasi, biasanya ketika tunggakan cicilan sudah lebih dari tiga bulan.

2. Pemberian Surat Peringatan Sebelum Penarikan

Sebelum melakukan penarikan kendaraan, leasing wajib memberikan Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu. Peringatan ini biasanya dikirim secara bertahap:

  • SP 1: pengingat untuk segera melunasi tunggakan.
  • SP 2: peringatan lebih tegas jika cicilan belum dibayar.
  • SP 3: pemberitahuan bahwa kendaraan bisa ditarik jika kewajiban tidak segera dipenuhi.

Jika kendaraan ditarik tanpa adanya SP sebelumnya, hal ini patut dicurigai karena bisa menjadi tindakan penarikan yang tidak sah.

3. Debt Collector Harus Memiliki Sertifikasi Profesional

Proses penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan oleh debt collector yang memiliki sertifikat resmi. 

Sertifikat ini diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Tanpa sertifikat tersebut, pihak yang mengaku debt collector tidak berhak menarik kendaraan.

Sebelum menyerahkan kendaraan, debitur berhak meminta dokumen berikut:

  • Sertifikat profesional dari APPI.
  • Surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan.
  • Surat penarikan kendaraan yang sah.

Jika pihak penarik tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, kamu berhak menolak penarikan dengan sopan dan melaporkannya ke perusahaan pembiayaan atau pihak berwenang.

4. Kendaraan Harus Masih Terdaftar Atas Namamu

Pihak pembiayaan hanya berhak menarik kendaraan yang masih dalam masa angsuran dan terdaftar atas nama debitur yang bersangkutan. 

Jika cicilan sudah lunas tetapi BPKB belum diterima, leasing tetap tidak diperbolehkan mengambil kendaraan secara sepihak.

Hal yang sama berlaku jika kendaraan sudah dialihkan melalui over kredit ke orang lain tanpa pemberitahuan resmi ke pihak leasing. 

Untuk itu, pastikan setiap proses over kredit dilakukan secara legal, tercatat dengan benar, dan tidak dilakukan secara informal, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Dihadapi Penarikan Kendaraan oleh Leasing

Menghadapi situasi di mana debt collector datang untuk menagih atau mengambil kendaraan bisa membuat stres, tapi yang terpenting adalah tetap tenang dan mengetahui hak serta langkah-langkah yang tepat. 

Berikut panduan lengkap yang bisa kamu lakukan:

1. Verifikasi Identitas dan Dokumen
Langkah pertama saat debt collector mendatangi rumah adalah meminta mereka menunjukkan identitas resmi dan dokumen penugasan dari perusahaan leasing. 

Dokumen ini biasanya meliputi surat tugas resmi dan surat penarikan kendaraan yang sah. Pastikan semuanya valid. Tanpa dokumen resmi, tindakan penarikan bisa dikategorikan ilegal.

2. Tanyakan Alasan Penarikan
Jangan langsung panik. Tanyakan alasan kendaraan akan ditarik, dan pastikan bahwa sebelumnya sudah ada Surat Peringatan (SP) yang dikirim oleh leasing.

Sesuai aturan, kendaraan hanya bisa ditarik setelah debitur dinyatakan wanprestasi, biasanya karena tunggakan lebih dari tiga bulan, dan setelah SP tahap 1, 2, dan 3 diberikan. 

Jika SP belum pernah dikirim, tindakan penarikan tersebut tidak sah.

3. Negosiasi Jika Belum Bisa Bayar
Jika kamu memang belum mampu membayar tunggakan, cobalah ajukan negosiasi dengan pihak leasing. 

Ada beberapa opsi yang bisa dibicarakan: penjadwalan ulang cicilan, penurunan jumlah cicilan sementara, atau restrukturisasi tenor cicilan. 

Pendekatan ini biasanya lebih diterima oleh leasing daripada membiarkan tunggakan menumpuk hingga kendaraan ditarik.

4. Tolak Penarikan Ilegal
Jika debt collector tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, kamu berhak menolak penarikan. 

Lakukan secara sopan namun tegas, dan segera laporkan kejadian tersebut ke pihak leasing atau pihak berwenang. 

Menyimpan bukti komunikasi seperti pesan, email, atau surat menyurat sangat penting untuk perlindungan hukum jika terjadi sengketa.

Cara Mencegah Kendaraan Ditarik oleh Leasing

Selain mengetahui langkah menghadapi debt collector, penting juga melakukan tindakan preventif agar kendaraan tidak sampai ditarik. Berikut strategi lengkapnya:

1. Bayar Cicilan Tepat Waktu
Cara paling aman agar kendaraan tetap aman adalah dengan membayar cicilan secara rutin sesuai jadwal. 

Jika kamu rutin membayar, pihak leasing tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penarikan.

2. Segera Hubungi Leasing Jika Ada Kendala Keuangan
Jika kamu menyadari tidak akan mampu membayar cicilan tepat waktu, jangan menunggu hingga ditagih. 

Segera hubungi pihak leasing dan sampaikan kondisi keuanganmu. Semakin cepat kamu berinisiatif, semakin besar kemungkinan mereka memberikan solusi yang lebih fleksibel.

3. Jelaskan Kondisi Secara Jujur
Sampaikan dengan jelas dan jujur alasan keterlambatan, misalnya karena pendapatan berkurang, kehilangan pekerjaan, atau pengeluaran darurat. 

Leasing lebih cenderung membantu jika mengetahui alasan nyata keterlambatan, dibandingkan jika debitur menghindar dan membiarkan tunggakan menumpuk.

4. Minta Restrukturisasi Cicilan
Restrukturisasi bisa dilakukan dengan berbagai cara, tergantung kesepakatan dengan leasing:

  • Memperpanjang tenor cicilan untuk menurunkan jumlah angsuran bulanan.
  • Menurunkan sementara jumlah cicilan jika ada masalah keuangan mendesak.
  • Menunda pembayaran selama beberapa bulan sebagai penangguhan sementara.

Langkah-langkah ini memberi ruang bagi debitur untuk menyesuaikan kondisi keuangan tanpa harus kehilangan kendaraan.

5. Dokumentasikan Semua Komunikasi
Simpan semua bukti komunikasi dengan leasing atau debt collector, termasuk email, pesan teks, surat, atau nota pembayaran. 

Ini berguna sebagai bukti bila terjadi sengketa atau penarikan yang tidak sesuai prosedur.

Dengan memahami langkah-langkah ini, debitur tidak hanya bisa melindungi kendaraannya dari penarikan ilegal, tetapi juga memiliki peluang untuk menyelesaikan tunggakan dengan cara yang lebih aman dan terencana. 

Pengetahuan tentang hak dan prosedur resmi sangat penting agar tidak menjadi korban penarikan yang tidak sah atau kesalahpahaman.

Sebagai penutup, pahami dengan baik semua prosedur dan hakmu agar tidak salah langkah saat menghadapi syarat penarikan kendaraan oleh leasing.

Terkini