ESDM Pertimbangkan Penyesuaian Kuota Impor BBM Swasta Secara Strategis

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:50:47 WIB
ESDM Pertimbangkan Penyesuaian Kuota Impor BBM Swasta Secara Strategis

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji besaran kuota impor bahan bakar minyak (BBM) untuk operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta pada periode 2026. 

Salah satu opsi yang dibahas adalah membatasi kenaikan kuota impor hanya sebesar 10% dari total konsumsi tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan bahwa keputusan akhir terkait penambahan kuota impor badan usaha hilir migas swasta akan diambil setelah pelaporan data konsumsi BBM kepada Menteri ESDM.

“Itu salah satu opsi [penambahan 10% dari tahun ini]. Belum ditetapkan,” ujar Laode. Opsi ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga ketersediaan BBM sekaligus menyesuaikan kebutuhan pasar tanpa mengganggu stabilitas distribusi.

Proyeksi Konsumsi dan Permintaan BBM

Badan usaha hilir migas swasta telah menyerahkan data proyeksi konsumsi BBM pada 2026 dan kebutuhan impor BBM kepada Ditjen Migas. Laode memastikan bahwa kementerian akan mengevaluasi proyeksi ini sesuai dengan kondisi riil konsumsi sepanjang 2025.

“Mereka sudah mengajukan. Tadi pagi, saya rapat dengan tim untuk memaparkan opsi-opsi kepada Menteri. Minggu depan insyallah kita dapatkan informasi opsinya,” jelasnya.

Perhitungan kuota impor bagi operator SPBU swasta akan mengikuti proyeksi kebutuhan yang diajukan masing-masing badan usaha. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa kuota impor tahun depan tidak akan sama persis dengan angka tahun sebelumnya, sehingga lebih adaptif terhadap tren konsumsi BBM nasional.

Kesiapan Operator dan BBM Dasaran

Laode juga mengingatkan bahwa operator SPBU swasta akan tetap membeli BBM dasar atau base fuel dari Pertamina apabila jatah kuota impor mereka telah terpenuhi. Hal ini terjadi karena kuota impor terbatas dan bertujuan menjaga keseimbangan pasokan di seluruh jaringan SPBU.

Selama periode sebelumnya, pemerintah memang mempersingkat durasi izin impor BBM oleh badan usaha swasta menjadi enam bulan, dibandingkan satu tahun seperti biasanya. Dalam durasi tersebut, SPBU swasta diberikan kuota impor 10% lebih banyak dari realisasi tahun lalu.

Namun, ketika realisasi impor terpenuhi lebih cepat akibat tingginya permintaan BBM, Kementerian ESDM menolak pemberian tambahan rekomendasi kuota impor. Akibatnya, beberapa SPBU swasta sempat menghadapi gangguan pasokan.

Sebagai solusi, Menteri ESDM memutuskan bahwa kebutuhan BBM bagi SPBU swasta akan dipenuhi oleh Pertamina melalui impor base fuel, yakni BBM dasar tanpa campuran aditif. Langkah ini memastikan pasokan tetap lancar, sekaligus menjaga kualitas dan standar operasional di seluruh jaringan SPBU.

Distribusi Base Fuel oleh Pertamina

Hingga kini, PT Pertamina Patra Niaga telah menyalurkan base fuel ke badan usaha swasta sebanyak 430.000 barel. Distribusi ini mencakup 230.000 barel untuk BP-AKR, 100.000 barel untuk Vivo, dan 100.000 barel untuk Shell.

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjamin ketersediaan BBM di seluruh jaringan SPBU swasta, tanpa mengganggu ketahanan energi nasional.

Dengan mekanisme kuota impor yang tetap dikaji secara cermat dan dukungan suplai dari Pertamina, operator SPBU swasta dapat melayani konsumen secara lancar, sekaligus meminimalkan risiko gangguan distribusi di masa depan.

Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian kuota impor BBM dan penggunaan base fuel merupakan bagian dari strategi menjaga keseimbangan pasokan energi nasional. 

Dengan evaluasi berkala dan kolaborasi erat antara kementerian, Pertamina, dan badan usaha swasta, diharapkan kebutuhan BBM tetap terpenuhi tanpa mengorbankan stabilitas pasar maupun kepentingan konsumen.

Terkini