BI Ingatkan Masyarakat Tukarkan Uang Lama Sebelum Kadaluarsa

Senin, 22 September 2025 | 12:46:24 WIB
BI Ingatkan Masyarakat Tukarkan Uang Lama Sebelum Kadaluarsa

JAKARTA - Beberapa pecahan rupiah kertas dan logam telah ditarik dari peredaran.

Bank Indonesia (BI) memberikan waktu hingga 10 tahun bagi masyarakat untuk menukarkan uangnya. Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor bank umum maupun kantor perwakilan BI di wilayah NKRI.

Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak bisa ditukar kembali. BI mengimbau masyarakat segera memeriksa pecahan yang dicabut agar nilai uang tetap terselamatkan. Langkah ini memastikan semua warga mendapat kesempatan menukarkan rupiah lama sesuai ketentuan.

Program penukaran ini menunjukkan komitmen BI menjaga nilai rupiah sekaligus memudahkan masyarakat. Penukaran yang terorganisir membantu mengurangi peredaran uang lusuh atau rusak. Proses ini juga meningkatkan kesadaran publik terhadap pengelolaan uang resmi.

Ketentuan Penukaran Uang Logam

Untuk uang logam, ada dua aturan utama yang berlaku. Jika fisik uang logam lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dikenali, BI mengganti sesuai nilai nominal. Namun, bila ukuran fisik logam sama atau kurang dari setengah asli, tidak ada penggantian.

Ketentuan ini bertujuan menjaga keadilan bagi pemilik uang yang masih layak digunakan. Masyarakat dianjurkan memeriksa kondisi fisik logam sebelum penukaran. Penjelasan resmi BI memastikan pemilik tidak salah paham terkait prosedur penggantian.

Aturan ini juga berlaku untuk semua jenis pecahan logam yang telah dicabut. Dengan pedoman jelas, proses penukaran bisa berjalan lancar dan transparan. BI menekankan pentingnya mematuhi ketentuan agar penggantian dilakukan sesuai nilai yang berlaku.

Daftar Pecahan yang Dicabut dan Jangka Waktu

Beberapa pecahan uang kertas lama yang dicabut antara lain Rp100 tahun emisi 1984, Rp10.000 tahun 1985, Rp5.000 tahun 1986, Rp1.000 tahun 1987, dan Rp500 tahun 1988. Setiap pecahan memiliki jangka waktu penukaran yang berbeda tergantung lokasi penukaran, baik di Kantor Pusat BI maupun kantor perwakilan.

Untuk uang logam, contohnya Rp2 tahun emisi 1970 dan Rp10 tahun emisi 1971 hingga 1979, termasuk juga seri khusus seperti URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI dan URK Seri Cagar Alam. Semua memiliki batas akhir penukaran hingga satu dekade sejak tanggal pencabutan resmi.

Masyarakat perlu mencatat daftar pecahan dan jangka waktu penukaran agar tidak kehilangan nilainya. BI menyediakan informasi lengkap agar proses penukaran lebih mudah. Dengan memahami daftar ini, pemilik uang bisa memastikan penggantian dilakukan tepat waktu.

Manfaat Penukaran dan Kesimpulan

Penukaran uang lama memberi masyarakat kesempatan mengamankan nilai rupiah mereka. Selain itu, proses ini membantu menjaga sirkulasi uang yang layak pakai di masyarakat. Penukaran juga mendorong kesadaran publik terhadap kondisi fisik uang yang dimiliki.

Dengan menukarkan uang secara tepat, masyarakat bisa mendapatkan nilai nominal penuh. BI memastikan prosedur berjalan transparan dan sesuai peraturan yang berlaku. Program ini menjadi bukti komitmen BI dalam menjaga kepercayaan publik terhadap mata uang nasional.

Masyarakat dianjurkan segera menukarkan pecahan yang masuk daftar pencabutan. Dengan langkah ini, nilai rupiah lama tetap bermanfaat dan bisa digunakan sebagai modal atau tabungan. Penukaran tepat waktu menjamin semua warga mendapatkan haknya sesuai ketentuan resmi BI.

Terkini

Emil Audero Tampil Gemilang Menjaga Gawang Cremonese Solid

Senin, 22 September 2025 | 15:58:28 WIB

Timnas Futsal Indonesia Raih Runner Up Four Nations Cup 2025

Senin, 22 September 2025 | 15:58:27 WIB

Tiga Shio Bersinar Pekan Ini dengan Keberuntungan Melimpah

Senin, 22 September 2025 | 15:58:26 WIB

Panduan Lengkap Belajar Crypto Aman dan Cerdas Pemula

Senin, 22 September 2025 | 15:58:25 WIB