Bank Indonesia Resmi Tarik Empat Uang Rupiah Lama dari Peredaran, Penukaran Hanya Sampai April 2025
- Sabtu, 05 April 2025

Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang Rupiah lama dari peredaran. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem pembayaran nasional sekaligus penguatan kepercayaan terhadap Rupiah sebagai alat transaksi sah di Indonesia, Sabtu, 5 April 2025.
Empat pecahan uang yang ditarik tersebut adalah Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1979, Rp5.000 TE 1980, Rp1.000 TE 1980, dan Rp500 TE 1982. Meski telah dinyatakan tidak berlaku sejak 1 Mei 1992, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkan uang tersebut hingga batas waktu 30 April 2025.
Penarikan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur ketentuan pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran. Informasi lengkap mengenai peraturan tersebut dapat diakses melalui situs resmi BI atau media informasi lain seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.
Baca JugaKUR Mandiri 2025 Dukung Pertumbuhan Usaha Mikro Kreatif Secara Optimal
Penukaran Uang Berlaku Hingga 30 April 2025
Dalam keterangannya, Bank Indonesia menegaskan bahwa masa penukaran uang yang telah dicabut berlaku maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan.
Proses penukaran dapat dilakukan langsung di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) atau di kantor-kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Masyarakat juga dapat menghubungi bank-bank umum untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait mekanisme penukaran.
Ketentuan Penukaran Uang Rusak atau Cacat
Tidak hanya uang yang sudah dicabut, Bank Indonesia juga menetapkan syarat tertentu untuk penukaran uang yang dalam kondisi rusak atau cacat. Penukaran uang rusak hanya dapat dilakukan jika fisik uang tersebut masih lebih dari 50 persen dari ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali.
Untuk memastikan proses penukaran berjalan lancar, masyarakat diimbau untuk segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Proses ini juga tidak dipungut biaya alias gratis.
Upaya Edukasi dan Sosialisasi
Sebagai bagian dari transparansi dan pelayanan publik, Bank Indonesia telah melakukan upaya sosialisasi mengenai pencabutan ini melalui berbagai media.
Langkah ini diambil untuk menghindari kerugian masyarakat yang masih menyimpan uang Rupiah lama dan belum mengetahui status hukumnya.
Modernisasi Sistem Keuangan Nasional
Penarikan uang lama ini juga merupakan bagian dari langkah strategis BI dalam rangka modernisasi sistem pembayaran nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Langkah ini juga mendukung program digitalisasi sistem pembayaran nasional serta memberikan kepastian hukum terhadap uang yang masih berlaku dan yang tidak.
Imbauan kepada Masyarakat
Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam mengenali jenis uang yang masih berlaku atau sudah tidak berlaku, serta memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk melakukan penukaran.
Dengan adanya pencabutan ini, BI berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga dan memperbarui bentuk uang yang mereka miliki sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tri Kismayanti
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Hugo Ekitike Sambut Kedatangan Alexander Isak di Liverpool Dengan Antusias
- Selasa, 09 September 2025
Berita Lainnya
Harga Emas Antam Naik Signifikan, Investor Optimis Raih Keuntungan
- Selasa, 09 September 2025
IHSG Berpotensi Pulih, Investor Cermati Rekomendasi Saham Strategis
- Selasa, 09 September 2025
Terpopuler
1.
Realme Hadirkan Deretan HP Terjangkau dengan Spesifikasi Mumpuni
- 09 September 2025
2.
Vivo Y29 Hadir dengan Harga Menarik dan Fitur Lengkap
- 09 September 2025
3.
Fluktuasi Harga Sembako Jateng, Cabai Naik Sementara Beras Turun
- 09 September 2025
4.
Skrining BPJS Kesehatan Tingkatkan Deteksi Dini Penyakit Berbahaya
- 09 September 2025
5.
DAMRI Hadirkan Bus Perintis Dorong Mobilitas Kabupaten Seluma
- 09 September 2025