Kantor Pajak Tutup, Wajib Pajak Bisa Akses Layanan Lewat M-Pajak hingga Coretax
- Jumat, 28 Maret 2025
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia akan tutup sementara. Penutupan ini dilakukan sehubungan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri.
"Sehubungan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri, Kantor Pajak tutup mulai 28 Maret," tulis DJP dalam unggahan resminya.
Meskipun pelayanan tatap muka di KPP ditiadakan selama masa libur, wajib pajak tetap dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara daring. DJP mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital seperti Coretax, e-Filing, M-Pajak, dan situs resmi DJP guna memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Baca JugaHarga Emas Perhiasan Hari Ini Terpantau Stabil Tanpa Perubahan Signifikan di Pasaran
"Tetap akses layanan perpajakan melalui coretaxdjp.pajak.go.id dan lapor SPT Tahunan melalui djponline.pajak.go.id. Jangan tunggu hingga akhir batas waktu, lapor SPT lebih awal," tambah DJP.
Perpanjangan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi wajib pajak, pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 11 April. Sebelumnya, batas waktu pelaporan jatuh pada 31 Maret.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Dalam peraturan tersebut, DJP juga menghapus sanksi administratif bagi WP OP yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil lantaran batas akhir pelaporan SPT sebelumnya bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Idulfitri 1446 Hijriah. Dengan adanya libur panjang hingga 7 April, ada kekhawatiran bahwa kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan dapat terganggu.
Relaksasi Sanksi Administratif
Selain memperpanjang batas waktu pelaporan SPT, DJP juga memberikan kebijakan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan lapor SPT dan pembayaran PPh Pasal 29. Dengan demikian, wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran hingga 11 April tanpa dikenai denda keterlambatan.
Sebagai informasi, PPh Pasal 29 adalah pajak yang harus dibayarkan wajib pajak jika jumlah pajak terutang dalam SPT lebih besar dibandingkan kredit pajak yang telah dibayar sebelumnya. Pajak ini wajib dilunasi sebelum pelaporan SPT PPh dilakukan.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan dan relaksasi ini, wajib pajak dapat mengakses situs resmi DJP di landas.pajak.go.id atau menghubungi layanan contact center DJP melalui Kring Pajak 1500200.
Dengan berbagai kemudahan ini, DJP berharap wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka tepat waktu dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pelaporan.
David
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
OJK Nilai Kebijakan Insentif Galangan Kapal Jadi Momentum bagi Industri Asuransi
- Senin, 30 Maret 2026
Strategi Finansial Bijak di Usia 50 Tahun untuk Hidup Lebih Aman dan Stabil
- Senin, 30 Maret 2026
Asuransi Kesehatan Terjangkau Menjadi Solusi Perlindungan Modern bagi Masyarakat
- Senin, 30 Maret 2026
Strategi Tepat Pengajuan KPR Subsidi Agar Proses Persetujuan Bisa Lebih Cepat
- Senin, 30 Maret 2026









.jpg)
.jpg)

