
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi sepanjang tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya langkah ini mengingat meningkatnya kasus penipuan dan penyalahgunaan data pribadi, Jumat, 17 Januari 2025.
Dalam sesi konferensi pers yang digelar hari Kamis, Kepala Friderica menyatakan bahwa proyeksi laporan terkait penipuan eksternal diperkirakan cukup tinggi tahun ini. "Konsumen dan masyarakat diharapkan memahami dan menerapkan langkah-langkah menjaga kerahasiaan serta keamanan data pribadi," ungkap Friderica.
Fenomena ini tidak terlepas dari semakin maraknya penggunaan teknologi yang, meskipun memberikan banyak manfaat, juga meningkatkan risiko kebocoran data. Ditambah lagi, kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya melindungi data pribadi seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber.
Lebih lanjut, Friderica juga menyoroti peningkatan modus penipuan dalam penawaran investasi yang berkembang dengan variasi baru. "Jangan mudah tergiur dengan penawaran yang terdengar terlalu menarik. Pastikan terlebih dahulu apakah penawaran tersebut wajar atau tidak," tambahnya sambil mengingatkan masyarakat untuk senantiasa memeriksa legalitas dan validitas setiap penawaran investasi.
Untuk merespons ancaman ini, OJK menegaskan pentingnya penerapan prinsip Legal dan Logis (2L) dalam setiap keputusan investasi. Dengan ini, masyarakat diharapkan lebih jeli dan bijak agar tidak terjebak dalam investasi bodong yang bisa merugikan secara finansial.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan literasi keuangan masyarakat, OJK akan memperkuat edukasi melalui berbagai saluran media. Selain itu, OJK juga akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan dalam program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN).
Sebagai bagian dari edukasi tersebut, Friderica menganjurkan masyarakat untuk membaca dengan cermat setiap informasi dan klausul dalam perjanjian baku atau dokumen transaksi keuangan. Dengan demikian, konsumen dapat menggunakan hak mereka untuk mendapatkan penjelasan yang tepat sebelum membuat keputusan finansial.
"OJK terus berkomitmen memberikan edukasi dan perlindungan bagi masyarakat untuk mencegah potensi kerugian akibat penipuan atau penyalahgunaan data," tutup Friderica.
Masyarakat disarankan untuk memanfaatkan layanan pengaduan OJK melalui nomor 157 apabila menemukan indikasi penipuan. Dukungan dan tindakan pencegahan dari OJK diharapkan dapat menjadi tameng yang kuat bagi masyarakat dalam menghadapi tantangan di era digital ini.
Kesadaran masyarakat untuk menjaga data pribadi di tengah perkembangan teknologi adalah kunci utama untuk mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data. Dengan sinergi antara regulasi yang diterapkan oleh OJK dan kesadaran masyarakat, diharapkan ancaman dari modus penipuan digital dapat ditekan dan diminimalisasi secara efektif.
Baca JugaBerapa Pajak Mobil Listrik 2025? Dasar Hukum, Cara Hitung dan Daftar Tarif

Tri Kismayanti
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Van Dijk Ungkap Giroud Lawan Terberat Sepanjang Karier di Liverpool
- Kamis, 11 September 2025
Proyek Tol Infrastruktur Jalan Tingkatkan Mobilitas Nasional dan Daerah
- Kamis, 11 September 2025
Terpopuler
1.
Cara Lindungi WhatsApp Agar Nomor Tak Dikenal Tidak Tayang Ganggu
- 11 September 2025
2.
Samsung Galaxy S25 FE Hadir dengan Fitur Lengkap Lebih Canggih
- 11 September 2025
3.
Liburan Wisata Menyenangkan ke Eropa, Lima Destinasi Paling Diminati
- 11 September 2025
4.
iPhone 17 Pro dan Pro Max Tawarkan Inovasi Teknologi Mumpuni
- 11 September 2025
5.
KM Nggapulu PELNI Layani Rute Pelayaran Pulau Indonesia Lengkap
- 11 September 2025