Kemandirian Fiskal Daerah Kian Tertekan Akibat Pemotongan Transfer
JAKARTA - Pakar ekonomi Handi Risza menjelaskan keadaan kemandirian keuangan wilayah yang menurut dirinya kian terhimpit semenjak pemerintah pusat membatasi jatah penyaluran ke wilayah pada 2025 sebagai bagian dari agenda penghematan anggaran.
Ia menerangkan bahwa relasi finansial pusat dan wilayah saat ini dikelola lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang berfokus pada pembagian sumber daya keuangan dan perbaikan mutu pengeluaran.
Akan tetapi pelaksanaannya belum menampilkan efek yang diantisipasi.
“Semenjak tahun 2024 alokasi transfer daerah ini terus menurun,” ujarnya, Jumat (14/8/2026).
Ia memperincikan kemerosotan sebesar 2 persen pada 2024, 1,7 persen pada 2025, dan kemerosotan drastis sebesar 18,4 persen pada 2026.
Ironicnya, kemerosotan penyaluran ini terjadi di tengah rendahnya kapasitas keuangan mandiri wilayah.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, kemampuan provinsi menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) rata-rata baru menyentuh 54,8 persen dari keseluruhan penerimaan.
“Yang 44,54 persennya itu bersumber dari transfer ke daerah,” katanya.
Di tingkat kabupaten/kota situasinya lebih buruk, dengan rata-rata kemampuan PAD cuma 17,9 persen.
Mengutip data BPK, Handi menyebut mayoritas provinsi masih bertengger pada kelompok “mandiri menuju mandiri”, dan tidak terdapat satu pun provinsi yang sungguh-sungguh masuk kelompok amat mandiri.
Kondisi kabupaten/kota lebih menyedihkan, dengan 449 kabupaten/kota masih berada pada kelompok belum mandiri.
“Ketimpangan itu masih sangat terasa sekali,” ujarnya, meski desentralisasi fiskal sudah berjalan sejak tahun 2000.
Ia membeberkan beberapa pemicu masalah, berawal dari rendahnya PAD, fondasi retribusi wilayah yang terbatas serta berukuran kecil, sumber retribusi utama yang dipegang pemerintah pusat, desentralisasi pengeluaran yang tidak seimbang lantaran wilayah menanggung beban wajib seperti pendidikan dan kesehatan, ketergantungan tinggi pada dana penyaluran yang “membuat daerah menjadi tumpul” secara pembaruan, minimnya kemampuan tata kelola, sampai ancaman moral hazard atau korupsi.
Dalam situasi itu, Handi menganggap sukuk wilayah dapat menjadi pilihan pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan sumber daya.
Ia menyarankan empat tahap pembenahan: penerapan hard budget constraint supaya wilayah lebih tertib mengatur anggaran, optimalisasi PAD melalui perluasan fondasi retribusi dan modernisasi tata kelola berbasis e-government, pembaruan skema penyaluran ke wilayah supaya beban pembiayaan tidak seluruhnya diserahkan ke wilayah, serta pengurangan ketimpangan informasi lewat keterlibatan warga dalam pengawasan anggaran umum.
“Inilah yang diharapkan bisa menyelesaikan persoalan di daerah, termasuk kontribusi ekonomi dan keuangan syariah,” katanya.