Tambang Emas Tanpa Izin di Bolaang Mongondow Dihentikan Ditjen Gakkum

MO
Moch Febrianto

Editor: Yoga Susyla Utama

Senin, 27 Juli 2026
Tambang Emas Tanpa Izin di Bolaang Mongondow Dihentikan Ditjen Gakkum
Tambang Emas Tanpa Izin di Bolaang (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) pada kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

“Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Sesuai dengan arahan Bapak Menhut Raja Antoni, Kemenhut terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan,” ujar Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam siaran pers, Minggu (26/7/2026).

Pada operasi bersama yang diselenggarakan tanggal 9 Juli 2026 tersebut, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menyita satu unit ekskavator yang dipakai buat aktivitas penambangan, serta lima individu di area penambangan.

Berdasarkan pemeriksaan, dua individu telah ditetapkan menjadi tersangka.

Penindakan ini merupakan langkah cepat setelah adanya aduan warga mengenai dugaan kegiatan penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan.

Kronologi Penindakan

Sesudah proses verifikasi dilakukan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, serta Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Bolaang Mongondow Selatan mengelar penindakan bersama di tempat kejadian.

Saat petugas sampai, kegiatan penambangan tampak masih berjalan.

Sebuah alat berat ekskavator sedang mengeruk tanah di kawasan hutan, sementara sejumlah pekerja berada pada sekitar lokasi.

Petugas segera menghentikan seluruh operasional dan mengamankan lima orang, yakni MAS selaku pengemudi ekskavator, APM selaku pembantu operator, SH sebagai penanggung jawab operasional, RL selaku pengawas, serta NM penyedia logistik pekerja.

Satu unit alat berat ekskavator yang dipakai sebagai instrumen melakukan penambangan ikut disita sebagai bukti serta dipindahkan keluar kawasan hutan guna proses hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diperkuat bukti-bukti beserta hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MAS selaku pengemudi alat berat dan SH selaku penanggung jawab operasional penambangan emas tanpa izin tersebut sebagai tersangka.

Proses hukum terus berjalan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lainnya yang berperan pada kegiatan penambangan liar tersebut.

Penyidik menjerat tersangka memakai Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

Penegakan hukum tak sekadar bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berjalan, tambahnya, melainkan juga memastikan wilayah hutan tetap menjalankan fungsi lingkungan hidupnya serta memberikan efek jera supaya tindakan serupa tak terus berulang.

"Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga hutan tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang,” tutur Dwi Januanto.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri menuturkan, aduan warga langsung direspons cepat sebab kegiatan penambangan masih berlangsung dan memakai alat berat di wilayah hutan.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang segera kami verifikasi bersama aparat terkait.

Saat tim tiba di lokasi, ekskavator masih beroperasi di dalam kawasan hutan sehingga kegiatan langsung dihentikan dan para pihak yang berada di lokasi diamankan.

Penyidik telah menetapkan operator alat berat dan penanggung jawab kegiatan sebagai tersangka.

"Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri pemilik alat, pemodal, pemberi perintah, dan pihak lain yang diduga terlibat,” kata Ali Bahri.

Menurutnya, tindakan hukum ini ialah bagian instruksi Menhut Raja Juli Antoni buat memperkokoh perlindungan wilayah hutan melalui upaya pencegahan, pengawasan, serta penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran pada wilayah hutan.

Kemenhut terus mendorong peran aktif warga dalam memberikan informasi terkait dugaan kegiatan liar sebagai bagian dari langkah bersama menjaga kelestarian hutan beserta keberlanjutan daya alam Indonesia.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua