Pengungkapan Kasus Penggeledahan Aset Serta Sitaan Emas Senilai 74 Kg

MO
Moch Febrianto

Editor: Yoga Susyla Utama

Senin, 27 Juli 2026
Pengungkapan Kasus Penggeledahan Aset Serta Sitaan Emas Senilai 74 Kg
Pengungkapan Kasus Penggeledahan Aset (FOTO: NET)

JAKARTA - Mantan Kepala Jam-pidsus Febrie Adriansyah akhirnya memberi respons mengenai temuan emas seberat 74 kilogram yang diamankan pada tempat tinggalnya di Sentul, Jawa Barat.

Febrie mengutarakan, biarkan tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung saja yang menerangkan siapa pemilik puluhan kilo emas tersebut.

"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," kata Febrie saat hendak memasuki mobil tahanan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2026).

Sekadar informasi, tiga dugaan perkara hukum yang membelit Febrie adalah tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi pelunasan utang anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta korupsi suplai batu bara bagi PLTU.

Petugas kepolisian pun sudah mengonfirmasi bahwa emas 74 kilogram beserta uang senilai Rp 543 miliar yang disita pada tindakan penggeledahan itu adalah aset murni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, kepastian tersebut didapat merujuk pada hasil pengujian yang telah rampung dikerjakan.

“Intinya emas itu asli dari hasil uji oleh Pegadaian,” kata Budi saat dihubungi melalui panggilan telepon, Jumat (17/7/2026).

Pengacara Hotman Paris, yang sempat bertindak sebagai penasihat hukum Febrie Adriansyah, menyebutkan rumah daerah Sentul yang diperiksa tersebut adalah milik pengacara bernama Don Ritto sejak tahun 2022.

Don Ritto sendiri berstatus sebagai tersangka perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, hingga Krakatau Steel.

"Mengenai renovasi kenapa ada tempat uang di resto maupun di Sentul, dia (Febrie) tidak tahu-menahu," ucap Hotman menegaskan.

Lalu dilansir dari Sumbernya pada Jumat (17/7/2026), asal muasal properti di Sentul adalah kepunyaan mertua Febrie.

“Rumah mertuanya tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat bukan atas nama dari Febrie,” kata Hotman.

Properti itu berikutnya diberikan hibah kepada anak Febrie sebelum berjalannya kasus PT Asabri.

Kuasa hukum dari Don Ritto, Handika Honggowongso, menganggap Tim 9 Kejaksaan Agung terlampau cepat menyimpulkan bahwasanya uang maupun emas yang disita di beragam titik ada hubungan dengan Febrie Adriansyah.

Febrie sebagaimana diketahui ikut ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penemuan emas 74 kilogram dan uang asing.

Handika menyebut, kesimpulan itu diambil sebelum penyidik menganalisis secara utuh keterikatan barang bukti dengan pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik resminya.

"Ini adalah hari yang berat karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa," kata Handika dalam keterangan video yang diterima Sabtu (25/7/2026).

Dirinya mengaku mendampingi proses pemeriksaan kliennya, Don Ritto, dari pagi sampai malam hari di Gedung Utama Kejagung.

Dari agenda tersebut, Handika menilai Tim 9 mengalami hambatan tekanan luar biasa saat menangani kasus yang menyeret bekas pejabat Jam-pidsus itu.

"Kami melihat itu saat di lantai 20 Gedung Utama mulai jam 8 pagi sampai jam 9 malam mendampingi pemeriksaan Don Ritto yang bersebelahan dengan ruang kerja Tim 9. Bisa dipastikan keputusan Tim 9 yang mentersangkakan Pak Febrie itu bersifat politis untuk menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus," ujar dia.

Handika menegaskan, berdasarkan keterangan yang dipaparkan kliennya kepada penyidik, uang dan barang emas yang didapatkan di restoran De Clan, penyedia uang asing, hingga area Sentul tak memiliki keterikatan dengan Febrie Adriansyah.

Menurut pandangannya, Don Ritto sudah membeberkan secara rinci riwayat uang serta emas tersebut beserta peruntukannya sepanjang penyidikan.

"Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu serta untuk apa," kata Handika.

Maka dari itu, Handika berpandangan penyidik semestinya terlebih dahulu menguji keabsahan barang bukti tersebut, baik dari aspek formal maupun materiil, sebelum menentukan siapa pemiliknya.

"Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil. Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur, sembrono, dan gegabah menghubungkan uang dan emas yang disita di Kafe De Clan, money changer, dan Sentul merupakan milik Pak Febrie," ucap dia.

Berikutnya, Handika Honggowongso menuturkan, pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan atas uang tunai dan emas sitaan penyidik kini menyiapkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum tersebut, terang Handika, diproses sebagai bentuk keberatan atas tindakan penyitaan aset yang diproses pada kasus yang menyeret Febrie Adriansyah.

"Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu tanggal mainnya," kata Handika dalam keterangan video yang diterima, Sabtu (25/7/2026).

Sesuai tutur Handika, permohonan gugatan tersebut dirancang oleh pihak-pihak yang mengaku selaku pemilik uang tunai berupa dolar Singapura, dolar Amerika, serta emas yang sudah disita aparat.

Ia menganggap tindakan penyitaan pada aset tersebut masih menyisakan masalah, lantaran menurut keterangan kliennya, asal-usul maupun kepemilikan aset tersebut sudah diterangkan kepada penyidik.

Handika juga melayangkan kritik untuk Tim 9 bentukan Kejaksaan Agung (Kejagung), sebab dinilai terlalu terburu-buru mengaitkan uang dan emas yang disita di beberapa lokasi dengan sosok Febrie Adriansyah.

Menurut dirinya, kliennya telah memberikan paparan riwayat uang dan emas yang ditemukan di Kafe De Clan, penyedia money changer, serta rumah wilayah Sentul beserta tujuan pemakaiannya.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian mendatangi 12 tempat penggeledahan, termasuk hunian Febrie di Sentul, Bogor, kediaman Don Ritto di Gandaria Selatan, hingga restoran de'Clan Signature dan money changer di Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari resto dan tempat money changer itu, polisi menyita uang berbagai valuta asing serta rupiah sebesar Rp 67,2 miliar.

Sedangkan dari kediaman Febrie di area Sentul, polisi menyita uang bernilai Rp 476 miliar serta emas seberat 74 kilogram.

Kepolisian juga sudah memeriksa 15 orang saksi, termasuk nama Tan Kian.

Dua orang di antaranya yakni karyawan resto de Clan, empat orang merupakan staf money changer, dan satu orang berasal dari kediaman Don Ritto.

Selain itu, penyidik turut memeriksa saksi atas penggeledahan ruko di Cipete beserta dua orang penjaga keamanan.

“Untuk saksi di TKP de Clan ada dua orang. Kemudian empat orang dari money changer dengan inisial DH, HH, ER, dan RP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).

Dari tempat tinggal Don Ritto, polisi turut menyita dana senilai Rp 520 juta serta 133.000 USD.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua