Rincian Lengkap Harga Emas Batangan Antam Minggu 19 Juli 2026
JAKARTA - Nilai jual logam mulia Antam pada hari Minggu (19/7/2026) terpantau stagnan alias tidak bergerak jika disandingkan dengan posisi perdagangan pada hari Sabtu (18/7/2026) kemarin.
Merujuk pada data di situs resmi Logam Mulia, nilai pecahan satu gram emas Antam terpantau bertahan di angka Rp 2.614.000.
Di sisi lain, nilai transaksi beli kembali atau harga buyback untuk komoditas emas Antam ini juga tidak bergerak dari posisi Rp 2.349.000 per gram.
Sebagai informasi tambahan, produk emas batangan Antam dipasarkan dengan variasi bobot yang beragam, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram sampai ukuran terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kg.
Adanya variasi ukuran pada produk emas batangan dari Antam ini memberikan kemudahan serta keleluasaan bagi para pemodal untuk menyesuaikan portofolio investasi mereka dengan dana yang tersedia serta target finansial masing-masing.
Berikut adalah daftar lengkap mengenai nilai jual produk emas batangan Antam hari ini, Minggu (19/7/2026):
Ukuran 0,5 gram senilai Rp 1.357.000
Ukuran 1 gram senilai Rp 2.614.000
Ukuran 2 gram senilai Rp 5.168.000
Ukuran 3 gram senilai Rp 7.727.000
Ukuran 5 gram senilai Rp 12.845.000
Ukuran 10 gram senilai Rp 25.635.000
Ukuran 25 gram senilai Rp 63.962.000
Ukuran 50 gram senilai Rp 127.845.000
Ukuran 100 gram senilai Rp 255.612.000
Ukuran 250 gram senilai Rp 638.765.000
Ukuran 500 gram senilai Rp 1.277.320.000
Ukuran 1.000 gram (1 kilogram) senilai Rp 2.554.600.000
Mengacu pada ketentuan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas transaksi pembelian maupun skema buyback untuk produk emas batangan Antam terikat pada aturan perpajakan nasional.
Bagi konsumen yang melakukan pembelian produk emas, terdapat pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan besaran tarif 0,25 persen khusus bagi mereka yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pada tiap proses pembelanjaan produk emas, pihak penyedia akan memberikan lembar bukti pemotongan pajak PPh Pasal 22 yang nantinya dipakai untuk kelengkapan pelaporan SPT tahunan.
Sedangkan untuk aktivitas pelepasan kembali atau transaksi buyback ke PT Aneka Tambang Tbk yang nominal anggarannya berada di atas Rp 10 juta, ketentuan tarif pajak yang dibebankan adalah sebesar 1,5 persen bagi pemilik kartu NPWP dan dikenakan potongan 3 persen untuk konsumen yang tidak memiliki NPWP.
Nominal pungutan pajak untuk skema buyback emas ini nantinya bakal langsung dipotong dari total uang tunai yang akan diterima oleh nasabah.
Demikian rincian terkini mengenai nilai jual komoditas emas batangan Antam untuk hari Minggu (19/7/2026).
Data nilai jual produk Antam di platform digital Logam Mulia umumnya diperbarui secara berkala tiap hari pada pukul 08.30 WIB dengan menyesuaikan dinamika nilai komoditas emas di pasar internasional serta pergerakan kurs rupiah terhadap mata uang asing.