Harga Emas Antam Hari Ini Dijual Rp 2.655.000 Per Gram 26 Juni 2026
JAKARTA - Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) terpantau kembali tidak bergerak pada Jumat, 26 Juni 2026. Berdasarkan informasi terbaru, harga komoditas berkilau ini menetap di angka Rp 2.655.000 per gram.
Pada perdagangan sebelumnya, tepatnya Kamis (25/6/2026), nilai jualnya juga sempat bertahan di posisi Rp 2.655.000 per gram. Sementara pada Rabu (24/6/2026), harga emas Antam (ANTM) sempat merosot tajam sebesar Rp 18.000 hingga menyentuh Rp 2.655.000 per gram.
Sepanjang tahun 2026, pergerakan harga emas Antam (ANTM) terpantau masih menguat sebesar 6,71%. Hal ini dikarenakan pada tanggal 1 Januari lalu harganya tercatat berada di level Rp 2.488.000 per gram.
Adapun rekor paling tinggi sepanjang sejarah untuk harga emas Antam (ANTM) berada di angka Rp 3.168.000 per gram yang sempat dicapai pada 29 Januari 2026.
Di sisi lain, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam (ANTM) pada Jumat (26/6/2026) justru mengalami kenaikan sebesar Rp 20.000 menjadi Rp 2.340.000 per gram.
Setiap transaksi pelepasan tersebut akan dikenakan potongan pajak yang selaras dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Aktivitas penjualan kembali ke pihak Antam (ANTM) dengan jumlah di atas Rp 10 juta bakal dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta 3% bagi yang non-NPWP. Nilai PPh 22 ini langsung dipotong dari total dana buyback.
Berikut adalah daftar harga untuk pecahan emas batangan sebelum menyertakan hitungan pajak pada Jumat (26/6/2026):
Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.377.500
Emas Antam 1 gram: Rp 2.655.000
Emas Antam 2 gram: Rp 5.250.000
Emas Antam 3 gram: Rp 7.850.000
Emas Antam 5 gram: Rp 13.050.000
Emas Antam 10 gram: Rp 26.045.000
Emas Antam 25 gram: Rp 64.987.000
Emas Antam 50 gram: Rp 129.895.000
Emas Antam 100 gram: Rp 259.712.000
Emas Antam 250 gram: Rp 649.015.000
Emas Antam 500 gram: Rp 1.297.820.000
Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.595.600.000
Mengenai aturan regulasi tersebut, pembelian produk emas batangan ini dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap proses pembelian bakal dilengkapi dengan dokumen bukti potong pajak PPh 22.