Update Harga Emas Pegadaian 26 Juni 2026: Cetakan Galeri 24 Anjlok
JAKARTA - Harga komoditas emas batangan di PT Pegadaian (Persero) untuk jenis cetakan Antam, UBS, serta Galeri 24 mengalami penurunan nilai yang cukup tajam pada Jumat, 26 Juni 2026. Penurunan nilai jual ini memperpanjang tren koreksi negatif dari pergerakan harga instrumen logam mulia yang sudah terjadi sejak hari sebelumnya.
Berdasarkan laporan pergerakan harga terbaru, komoditas investasi logam mulia murni mengalami penyusutan nilai secara serentak pada seluruh model cetakannya. Penurunan nilai dagang ini kini menjadi sorotan utama bagi kalangan pelaku pasar yang menyandarkan aset investasi mereka pada emas sebagai pelindung nilai instrumen keuangan.
Situasi pasar terkini memperlihatkan adanya pelemahan pada tingkat daya beli masyarakat yang akhirnya berdampak langsung pada penurunan harga dasar retail emas batangan. Situasi fluktuasi nilai instrumen investasi logam mulia ini memaksa para investor untuk menghitung ulang strategi perdagangan mereka secara cermat.
Besaran penurunan nilai jual yang terjadi hari ini bergerak variatif mulai dari Rp18.000 hingga Rp25.000 untuk setiap gramnya, tergantung dari masing-masing perusahaan pencetak. Produk emas dari Galeri 24 saat ini berada pada tingkat harga Rp2.634.000 per gram setelah mencatatkan penurunan nilai sebesar Rp24.000.
Di sisi lain, produk emas batangan dari pihak swasta seperti UBS mengalami pelemahan nilai sebesar Rp24.000, yang memosisikan harga jualnya pada level Rp2.647.000 per gram. Sementara untuk variasi tipe retro, harga jual komoditas emas tersebut menyusut sebanyak Rp25.000 hingga menyentuh angka Rp2.677.000 per gram.
Untuk produk logam mulia besutan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas batangan buatan produsen nasional mencatatkan koreksi turun senilai Rp18.000. Penurunan tersebut menempatkan harga jual emas Antam berada di angka Rp2.762.000 per gram pada jaringan outlet Pegadaian.
Untuk mempermudah pemantauan fluktuasi harga emas secara detail bagi para investor, berikut adalah daftar harga emas batangan per gram yang dikeluarkan:
Daftar Harga Emas Per Gram di Pegadaian 26 Juni 2026:
Cetakan Anak Usaha Pegadaian (Galeri 24) seharga Rp2.634.000 dengan penurunan Rp24.000
Cetakan Swasta (UBS) seharga Rp2.647.000 dengan penurunan Rp24.000
Tipe Retro seharga Rp2.677.000 dengan penurunan Rp25.000
Cetakan Produsen Nasional (Antam) seharga Rp2.762.000 dengan penurunan Rp18.000
Dinamika fluktuasi harga komoditas logam mulia sepanjang pekan ini memperlihatkan pergerakan yang sangat dinamis dengan kecenderungan melemah. Pada 25 Juni 2026, nilai jual emas batangan cetakan produsen nasional di outlet resminya sempat bertahan stabil di angka Rp2.655.000 per gram, namun nilai pembelian kembali turun tajam Rp52.000 ke level Rp2.320.000 per gram.
Penyusutan harga dasar ini menambah panjang daftar kinerja pasar yang kurang memuaskan sejak beberapa waktu terakhir. Pada 24 Juni 2026, emas batangan cetakan produsen nasional juga merosot ke level Rp2.655.000 setelah pada sehari sebelumnya, yakni 23 Juni 2026, sempat menguat tipis Rp5.000 menuju angka Rp2.673.000 per gram.
Jika melihat catatan performa pasar dalam periode yang lebih panjang, berikut adalah rangkuman perjalanan fluktuasi nilai emas cetakan produsen nasional:
22 Juni 2026: Nilai jual emas terpantau bergerak stabil pada tingkat Rp2.668.000 per gram.
20 Juni 2026: Diumumkan koreksi penurunan nilai dengan rincian Antam pada level Rp2.780.000, UBS di angka Rp2.668.000, dan Galeri 24 bertengger pada posisi Rp2.655.000 per gram.
19 Juni 2026: Nilai dagang seluruh model cetakan emas di Pegadaian sempat berada dalam fase stagnan atau tidak mengalami perubahan.
12 Juni 2026: Komoditas emas di jaringan Pegadaian mengalami penyusutan nilai secara beruntun selama dua hari berturut-turut.
7 Juni 2026: Seluruh jenis cetakan produk emas mengalami penurunan nilai jual secara serentak dalam waktu yang bersamaan.
Di samping dinamika naik turunnya harga retail harian, emiten produsen emas nasional PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) baru saja merampungkan agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 11 Juni 2026. Melalui rapat tersebut, pihak manajemen menyetujui pengucuran dividen senilai Rp5,04 triliun, jumlah yang setara dengan 70 persen dari akumulasi laba bersih tahun buku 2025.
Bagi kalangan masyarakat yang berniat melakukan transaksi perdagangan, perlu dipahami bahwa setiap tindakan pembelian instrumen logam mulia di jaringan gerai resmi senantiasa terikat pada aturan perpajakan nasional yang berlaku.
Berdasarkan ketetapan regulasi pemotongan pajak pajak yang merujuk pada PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan pada outlet resmi dikenakan pungutan pajak PPh sebesar 0,25 persen dari akumulasi nominal harga beli. Komponen pengeluaran ini menjadi hal krusial yang wajib dikalkulasikan oleh para investor retail.
Hingga saat ini, pergerakan nilai emas di pasar global masih menjadi faktor penentu utama terhadap regulasi harga jual domestik di tingkat retail Pegadaian. Para pelaku investasi sangat disarankan untuk terus mengikuti pembaruan informasi harga secara berkala sebelum mengeksekusi transaksi di pasar riil.