Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan pada Angka Rp 2.655.000 Per Gram

MO
Moch Febrianto

Editor: Nathasya Zallianty

Jumat, 26 Juni 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan pada Angka Rp 2.655.000 Per Gram
Ilustrasi emas antam (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pergerakan komoditas logam mulia batangan PT Antam Tbk dengan kode emiten ANTM diproyeksikan bakal mengalami fluktuasi pada sesi perdagangan hari Jumat, 26 Juni 2026. Dinamika yang terjadi di pasar spot global dari waktu ke waktu menjadi faktor utama penentu pergerakan nilai komoditas ini. Nilai logam mulia domestik diperkirakan berpotensi mengalami koreksi ataupun penguatan dalam rentang yang terbatas. Posisi dari nilai tukar mata uang asing serta sentimen yang berkembang di antara para pelaku pasar modal global turut memberikan pengaruh yang signifikan.

Apabila harga emas dunia mengalami koreksi, tingkat support batas bawah yang pertama diproyeksikan berada pada posisi US$ 4.088 per troy ounce. Kondisi penurunan yang berlangsung di pasar internasional tersebut diperkirakan dapat menekan nilai jual komoditas logam mulia Antam di pasar domestik hingga menuju angka Rp 2.648.000 per gram. Jika perkiraan pelemahan ini benar-benar terealisasi pada perdagangan di akhir pekan, nilai emas batangan yang bersertifikat di Indonesia bakal mengalami penurunan sebesar Rp 20.000 per gram bila dibandingkan dengan posisi sebelumnya.

Kemerosotan nilai jual ini dinilai masih dapat berlanjut lebih dalam apabila tekanan dari sentimen negatif global terus mengalami penguatan dalam beberapa waktu mendatang. Melalui skenario pelemahan lanjutan tersebut, harga emas Antam diprediksi bakal merosot hingga menyentuh level support kedua. Angka batas bawah kedua untuk aktivitas perdagangan domestik ini diperkirakan berada pada level Rp 2.550.000 per gram. Proyeksi ini kerap dijadikan sebagai suatu acuan bagi para pemodal yang hendak menerapkan strategi pembelian buy on weakness atau menantikan momentum datangnya harga terendah.

Di sudut pandang sebaliknya, hasil analisis teknikal menunjukkan masih terdapat peluang penguatan apabila arah pergerakan pasar global berbalik menjadi positif. Jika harga emas dunia berhasil bergerak menguat, level resistance batas atas yang pertama diperkirakan bakal menyentuh posisi US$ 4.243 per troy ounce. Kenaikan yang terjadi di pasar internasional secara otomatis bakal ikut mendongkrak nilai jual dari logam mulia Antam di dalam negeri menuju level Rp 2.688.000 per gram. Pertumbuhan nilai ini menjadi sebuah indikator yang positif bagi pergerakan portofolio investasi pada aset aman.

Jika sentimen beli di dalam pasar komoditas terus mengalami penguatan kembali, area resistance kedua untuk logam mulia Antam diproyeksikan dapat mencapai target sebesar Rp 2.790.000 per gram. Apabila mengacu pada data pergerakan tren terkini, fluktuasi yang berlangsung secara tajam ini memperlihatkan adanya volatilitas yang tinggi sepanjang periode tahun berjalan. Para pelaku pasar pun diimbau untuk selalu mencermati rilis data ekonomi penting yang berasal dari Amerika Serikat serta kawasan Eropa karena biasanya menjadi motor penggerak utama bagi nilai tukar dolar dan komoditas global.

Bila dipantau secara langsung melalui halaman resmi Logam Mulia pada hari Kamis, 25 Juni 2026, harga emas Antam didapati berada dalam posisi stabil pada level Rp 2.655.000 per gram. Posisi nilai jual tersebut memperlihatkan kekuatan daya beli masyarakat yang masih tetap bertahan di tengah situasi ketidakpastian pasar finansial global. Pada satu hari sebelumnya, tepatnya pada hari Rabu, 24 Juni 2026, nilai emas Antam tercatat sempat mengalami penurunan yang cukup dalam sebesar Rp 18.000 per gram sebelum pada akhirnya kembali berada di posisi yang stabil.

Berikut merupakan rincian pecahan harga emas batangan sebelum dihitung dengan komponen pajak yang didata secara resmi melalui halaman resmi Logam Mulia kepunyaan PT Aneka Tambang Tbk pada hari Kamis, 25 Juni 2026:

Ukuran 0,5 gram: Rp 1.377.500 Ukuran 1 gram: Rp 2.655.000 Ukuran 2 gram: Rp 5.250.000 Ukuran 3 gram: Rp 7.850.000 Ukuran 5 gram: Rp 13.050.000 Ukuran 10 gram: Rp 26.045.000 Ukuran 25 gram: Rp 64.987.000 Ukuran 50 gram: Rp 129.895.000 Ukuran 100 gram: Rp 259.712.000 Ukuran 250 gram: Rp 649.015.000 Ukuran 500 gram: Rp 1.297.820.000 Ukuran 1.000 gram: Rp 2.595.600.000

Walaupun volatilitas pasar dalam jangka pendek kerap mengalami fluktuasi yang berjalan tajam, kinerja dari komoditas ini secara akumulatif terpantau masih bernilai positif sepanjang tahun 2026. Selama periode berjalan di tahun ini, nilai dari instrumen investasi emas Antam masih membukukan total kenaikan sebesar 7,43 persen. Pertumbuhan investasi tersebut dikalkulasikan lewat perbandingan harga terkini dengan posisi pada awal tahun di tanggal 1 Januari lalu, di mana nilai dari emas Antam kala itu tercatat berada pada level Rp 2.488.000 per gram.

Di sisi yang berbeda, pergerakan yang berlawanan justru diperlihatkan oleh nilai buyback atau harga beli kembali yang ditetapkan oleh pihak emiten. Nilai buyback emas batangan Antam pada hari Kamis, 25 Juni 2026, dikabarkan mengalami penurunan sebesar Rp 52.000 hingga tertahan pada level Rp 2.320.000 per gram. Merosotnya nilai beli kembali yang terbilang cukup signifikan ini mengakibatkan jarak antara harga jual serta harga beli di pasar domestik menjadi semakin lebar, sehingga para investor jangka pendek diharuskan melakukan perhitungan kembali.

Setiap aktivitas transaksi penyerahan maupun pembelian pada komoditas emas batangan di gerai yang resmi dikontrol secara ketat sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia. Aturan terkait potongan pajak terhadap harga beli dari produk emas telah diselaraskan dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Regulasi perpajakan tersebut menetapkan nominal pungutan finansial yang beragam, bergantung pada kepemilikan dokumen legalitas identitas diri dari pihak wajib pajak.

Berdasarkan pada ketetapan PMK tersebut, aktivitas pembelian produk emas batangan murni bakal dikenakan pungutan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi para nasabah yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Sementara itu, untuk kalangan masyarakat atau pihak pembeli yang tidak menyertakan kartu NPWP, bakal dibebankan tarif pajak yang bernilai lebih tinggi yakni hingga menyentuh 0,9 persen. Setiap kegiatan dari transaksi pembelian komoditas emas batangan ini dipastikan bakal selalu dilengkapi dengan adanya bukti resmi potong pajak PPh Pasal 22 sebagai salah satu wujud transparansi.

Perpaduan antara fluktuasi nilai pasar komoditas internasional serta kebijakan fiskal di dalam negeri menjadi faktor primer dalam menentukan keuntungan investasi. Investor yang bergerak secara profesional biasanya selalu memakai momentum dari pergerakan teknikal harian guna menetapkan porsi dari alokasi aset. Keberadaan informasi prakiraan harian yang dirilis secara berkala seperti halnya batas support serta resistance ini sangat membantu di dalam meminimalkan risiko kerugian yang dipicu oleh volatilitas harga komoditas global.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua