Pergerakan Harga Emas Batangan Antam 22 Juni 2026 Bersifat Fluktuatif

MO
Moch Febrianto

Editor: Nathasya Zallianty

Senin, 22 Juni 2026
Pergerakan Harga Emas Batangan Antam 22 Juni 2026 Bersifat Fluktuatif
Ilustrasi emas antam (sumber foto: NET)

JAKARTA - Nilai jual logam mulia milik PT Antam Tbk (ANTM) diproyeksikan bakal mengalami pergeseran yang naik turun secara tidak menentu pada perdagangan hari Senin, 22 Juni 2026.

"Apabila harga emas dunia terkoreksi pada Senin, level support pertama diperkirakan di US$ 4.088 per troy ounce dan logam mulia di Rp 2.648.000 per gram. Jadi bisa ada penurunan Rp 20.000," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dirilis pada hari Minggu (21/6/2026).

Diperkirakan pula nilai komoditas kuning tersebut berpotensi melanjutkan pelemahan menuju titik support kedua yang berada di angka Rp 2.550.000 per gram.

"Namun, jika harga emas dunia menguat, resistance pertama diperkirakan di US$ 4.243 per troy ounce dan logam mulia di Rp 2.688.000 per gram. Apabila menguat kembali, resistance kedua logam mulia bisa mencapai Rp 2.790.000 per gram," jelasnya lagi.

Pada sesi transaksi sebelumnya, yaitu Sabtu (20/6/2026), nilai dagang instrumen investasi ini terpantau menyusut Rp 5.000 menjadi Rp 2.668.000 per gram. Sementara pada hari Jumat (19/6/2026), harganya juga sudah merosot sedalam Rp 30.000 menuju level Rp 2.673.000 per gram.

Kendati demikian, performa investasi investasi ini sepanjang periode tahun 2026 masih memperlihatkan tren pertumbuhan positif sebesar 7,43 persen. Pada awal tahun, tepatnya tanggal 1 Januari lalu, nilainya tercatat masih berada di posisi Rp 2.488.000 per gram.

Pencapaian tertinggi sepanjang sejarah untuk produk investasi tersebut sempat menyentuh angka Rp 3.168.000 per gram yang dibukukan pada tanggal 29 Januari 2026. Di sisi lain, harga buyback pada hari Sabtu (20/6/2026) turut terpangkas senilai Rp 7.000 menjadi Rp 2.401.000 per gram. Seluruh mekanisme transaksi penjualan kembali ini berjalan sesuai regulasi pemotongan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Kegiatan pelepasan kembali aset ke pihak korporasi dengan nilai kumulatif di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pungutan PPh 22 untuk sistem buyback ini langsung dipotong dari total dana bersih yang diterima konsumen.

Berikut merupakan daftar nilai nominal untuk masing-masing pecahan komoditas logam mulia sebelum ditambahkan komponen perpajakan pada transaksi hari Sabtu (20/6/2026):

Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.384.000

Emas Antam 1 gram: Rp 2.668.000

Emas Antam 2 gram: Rp 5.276.000

Emas Antam 3 gram: Rp 7.889.000

Emas Antam 5 gram: Rp 13.115.000

Emas Antam 10 gram: Rp 26.175.000

Emas Antam 25 gram: Rp 65.312.000

Emas Antam 50 gram: Rp 130.545.000

Emas Antam 100 gram: Rp 261.012.000

Emas Antam 250 gram: Rp 652.265.000

Emas Antam 500 gram: Rp 1.304.320.000

Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.608.600.000

Terkait kebijakan hukum untuk pemesanan, regulasi perpajakan yang sah menetapkan tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk para pemegang kartu NPWP serta sebesar 0,9 persen bagi warga non-NPWP. Setiap aksi penambahan portofolio ini ke depannya akan selalu dibarengi dengan lembar bukti potong PPh 22 yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua