Laporan 2026 MSCI Soroti Transparansi Pasar Modal Indonesia
JAKARTA - Morgan Stanley Capital International (MSCI) menurunkan kriteria arus informasi Indonesia menjadi negatif dalam laporan 2026 Global Market Accessibility Review yang dirilis Kamis (18/6/2026).
Langkah ini diambil karena adanya kekhawatiran terhadap transparansi kepemilikan saham serta indikasi perdagangan terkoordinasi di pasar modal Indonesia.
Dalam laporan tersebut, MSCI memberikan catatan merah yang berujung pada penurunan peringkat arus informasi. Sejak Januari, lembaga ini telah mengingatkan potensi penurunan status Indonesia dari pasar berkembang menjadi pasar perintis.
MSCI menilai penurunan ini mencerminkan ketidakjelasan data kepemilikan dan aktivitas pasar. Kondisi tersebut dianggap merusak pembentukan harga wajar serta membatasi kemampuan investor global menilai jumlah saham beredar publik.
Enam poin utama temuan MSCI antara lain:
- Arus informasi dan transparansi yang minim, merusak pembentukan harga saham wajar.
- Informasi penting tidak selalu tersedia dalam bahasa Inggris, menyulitkan analisis investor asing.
- Pasar valuta asing terbatas, tanpa adanya pasar mata uang luar negeri rupiah yang efisien.
- Investor asing dilarang menggunakan fasilitas cerukan dalam proses kliring.
- Transfer aset fisik hanya diizinkan dalam kasus tertentu.
- Pinjam-meminjam saham dibatasi kontrak maksimal 90 hari, sementara short selling diatur dengan regulasi ketat.
Langkah MSCI ini menjadi pukulan bagi pasar keuangan domestik. Jika status Indonesia turun menjadi pasar perintis, aliran dana asing berpotensi keluar hingga US$13 miliar atau Rp231,7 triliun.
Dampak negatif sudah terlihat pada IHSG yang merosot lebih dari 27% sepanjang 2026. Investor asing juga mencatat aksi jual bersih sekitar US$3,76 miliar atau Rp67 triliun.