Pemotong PPh 21 Wajib Lapor SPT Masa walau Jumlah Pajak Nol Persen

MO
Moch Febrianto

Editor: Nathasya Zallianty

Kamis, 11 Juni 2026
Pemotong PPh 21 Wajib Lapor SPT Masa walau Jumlah Pajak Nol Persen
Ilustrasi pph pasal 21 (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan para pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk tetap menjalankan kewajiban administrasi perpajakan mereka.

Kewajiban tersebut harus tetap dipatuhi meskipun tidak ada nilai pajak yang dipotong atau saat tarif yang diterapkan menyentuh angka 0 persen.

Tanggung jawab administrasi yang dimaksud meliputi aktivitas pelaporan Surat Pemberitahuan Masa serta pembuatan bukti pemotongan untuk diserahkan kepada pihak penerima penghasilan.

Penjelasan ini dimuat dalam buku panduan Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 yang diproduksi oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pedoman penerapan aturan paling baru terkait pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Pihak otoritas pajak melihat masih ada asumsi keliru di masyarakat bahwa proses administrasi tidak perlu dikerjakan jika nilai pajak terutang berjumlah nihil.

Padahal, regulasi yang berkekuatan hukum saat ini justru mewajibkan aktivitas pelaporan tersebut untuk terus dijalankan tanpa pengecualian.

Melalui aturan yang paling baru, setiap pemotong pajak memiliki kewajiban untuk mengalkulasi, memotong, menyetorkan, serta melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 maupun Pajak Penghasilan Pasal 26 pada tiap-tiap masa pajak.

Aturan kepatuhan ini mengikat seluruh pemberi kerja, lembaga pemerintah, pihak penyelenggara kegiatan, hingga badan lain yang memiliki status sebagai pemotong pajak resmi berdasarkan regulasi undang-undang.

Otoritas perpajakan kembali memperjelas bahwa penyampaian laporan Surat Pemberitahuan Masa menjadi agenda yang wajib dituntaskan meski total pajak terpotong pada bulan terkait bernilai nihil atau saat ada pendapatan yang terkena tarif 0 persen.

Penerapan regulasi ini memiliki fungsi utama untuk memelihara tingkat kelengkapan data administrasi perpajakan nasional dan menjamin seluruh aktivitas transaksi pendapatan tetap terdokumentasi dengan rapi di dalam sistem perpajakan.

Bukan hanya masalah pelaporan ke sistem, pihak pemotong pajak pun mempunyai kewajiban untuk memproduksi dokumen bukti pemotongan guna dibagikan kepada para pekerja yang menerima penghasilan.

Langkah ini wajib dilakukan termasuk pada situasi di mana penghasilan yang diperoleh pekerja tersebut hanya dikenakan tarif sebesar 0 persen.

Melalui skema tersebut, para karyawan atau pihak penerima upah bisa tetap mendapatkan berkas resmi yang sah untuk dimanfaatkan dalam pemenuhan administrasi perpajakan pribadi mereka.

Bagi kelompok wajib pajak orang pribadi, keberadaan berkas bukti pemotongan ini memegang peranan yang amat krusial lantaran menjadi fondasi utama dalam pengkreditan pajak saat pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan.

Sekalipun tidak ada nominal pajak yang dipotong, lembaran bukti potong ini menjadi berkas valid yang membuktikan bahwa perolehan penghasilan bersangkutan telah dikelola dengan baik sesuai koridor hukum pemotongan pajak yang berlaku.

Pihak otoritas perpajakan juga memberikan penekanan agar para pemotong pajak senantiasa membuat serta mengarsipkan dokumen kertas kerja maupun rincian hitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 bagi tiap individu penerima upah.

Berkas hitungan itu nantinya diposisikan sebagai pijakan dasar dalam merangkum laporan masa pajak, sekaligus memegang peran vital sebagai alat bukti autentik apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam agenda pengawasan maupun audit pemeriksaan resmi.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua