Penerapan Tarif Efektif PPh 21 Diklaim Tidak Bebani Wajib Pajak

MO
Moch Febrianto

Editor: Nathasya Zallianty

Kamis, 11 Juni 2026
Penerapan Tarif Efektif PPh 21 Diklaim Tidak Bebani Wajib Pajak
Ilustrasi pajak (sumber foto: NET)

JAKARTA - Penerapan Tarif Efektif Rata-rata dalam pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dipastikan tidak akan melahirkan jenis pungutan baru ataupun memperberat tanggungan wajib pajak orang pribadi. Langkah ini diambil murni sebagai upaya mempermudah sistem penghitungan dan pemotongan yang selama ini dianggap rumit.

Pemberlakuan metode baru ini menjadi bagian utama dari pembenahan tata cara pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Kedua landasan hukum ini sudah berjalan sejak 1 Januari 2024 sebagai acuan kalkulasi penghasilan wajib pajak.

Ketentuan yang berlaku terdahulu memiliki banyak skema perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang sering memicu kebingungan bagi masyarakat maupun pihak pemotong. Hambatan administrasi ini juga memperbesar peluang terjadinya kekeliruan saat proses kalkulasi serta pelaporan.

Melalui formula baru ini, pemerintah merangkum bermacam tingkatan perhitungan yang sebelumnya terpisah menjadi satu kesatuan tarif efektif yang jauh lebih praktis. Transformasi ini dipastikan cuma menyasar pada teknik penghitungan serta pemotongan bulanan, bukan menggeser besaran tarif pajak yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Langkah simplifikasi tersebut diproyeksikan bisa menghadirkan kepraktisan bagi masyarakat luas serta pelaku usaha dalam mengalkulasi Pajak Penghasilan Pasal 21 di tiap masa pajak. Pola yang ringkas ini juga ditargetkan mampu memicu tingkat kepatuhan formal sekaligus memperlancar proses verifikasi dalam sistem birokrasi perpajakan.

Pada mekanisme anyar ini, rumus baru tersebut diaplikasikan untuk pemotongan bulanan bagi karyawan dengan status pegawai tetap di luar masa pajak final atau masa pajak terakhir. Klasifikasi tarif ini disesuaikan lagi berdasarkan kelompok status Penghasilan Tidak Kena Pajak dari masing-masing individu.

Sementara itu, untuk kalkulasi pada masa pajak paling akhir tetap mengacu pada sistem tahunan dengan memakai persentase progresif seperti yang termuat dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Penggunaan skema tarif baru ini bersifat mengikat dan menjadi suatu kewajiban, bukan opsi yang boleh dipilih oleh pihak pemotong. Di samping tarif bulanan bagi pekerja formal, pemerintah turut menetapkan tarif efektif harian bagi pekerja lepas yang disesuaikan berdasarkan total pendapatan bruto yang mereka terima.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua