Rincian Terbaru Harga Emas Antam per Gram pada Kamis 4 Juni 2026

MO
Moch Febrianto

Editor: Nathasya Zallianty

Kamis, 04 Juni 2026
Rincian Terbaru Harga Emas Antam per Gram pada Kamis 4 Juni 2026
Ilustrasi emas batangan (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pergerakan harga emas batangan pada Kamis pagi, 4 Juni 2026 terpantau stagnan.

Nilai jual masih belum mengalami perubahan jika dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya.

Satu gram batangan komoditas ini terpantau masih menetap pada posisi Rp2.774.000.

Berdasarkan pembaruan data paling baru pada pukul 06.00 WIB, posisi tersebut sama sekali belum bergeser dari penutupan perdagangan yang lalu.

Sebelumnya pada Selasa, 2 Juni 2026, nilai produk investasi ini sempat mengalami penurunan sebesar Rp25.000 dari angka awal Rp2.799.000 per gram.

Adanya penurunan itu menjadikan nominal harganya menetap di angka Rp2.774.000 per gram dan terus bertahan sampai dengan Kamis pagi ini.

Segala bentuk penyesuaian nominal harian yang baru secara resmi baru akan dikeluarkan kembali setiap pukul 08.30 WIB.

Oleh sebab itu, harga yang berlaku pada awal hari ini masih mengikuti pembaruan yang dilepaskan pada Rabu, 3 Juni 2026.

Komoditas investasi ini dipasarkan dalam bermacam pilihan ukuran berat, mulai dari pecahan paling kecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram.

Ketersediaan berbagai macam ukuran tersebut dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi para penanam modal dalam menyesuaikan dana serta target kepemilikan kami masing-masing.

Berdasarkan rincian harga resmi, komoditas emas batangan ini disesuaikan dengan variasi nominal jual yang berbeda pada setiap ukuran beratnya per Kamis, 4 Juni 2026 tepat pukul 06.00 WIB.

Pada pecahan ukuran 0,5 gram, emas batangan ini ditawarkan dengan harga jual senilai Rp1.437.000.

Untuk emas dengan ukuran 1 gram, nilai jual dipatok sebesar Rp2.774.000.

Bagi konsumen yang mengincar pecahan 2 gram dilepas dengan harga jual yang tercatat sebesar Rp5.488.000.

Selanjutnya untuk berat ukuran 3 gram dibanderol dengan harga sebesar Rp8.207.000.

Untuk ukuran berat 5 gram, produk emas batangan ini dilempar ke pasaran dengan harga jual Rp13.645.000.

Pada pecahan ukuran 10 gram, nominal harga jual yang ditetapkan yaitu berada pada level Rp27.235.000.

Untuk berat ukuran menengah yakni 25 gram dipasarkan dengan harga jual senilai Rp67.962.000.

Sementara itu untuk emas ukuran 50 gram dipatok dengan harga jual mencapai angka Rp135.845.000.

Untuk ukuran besar yaitu berat 100 gram ditawarkan kepada konsumen dengan harga jual Rp271.612.000.

Pecahan berikutnya yakni emas dengan berat 250 gram dijual dengan nominal sebesar Rp678.765.000.

Bagi masyarakat yang memerlukan ukuran 500 gram, nilai jual tercatat berada pada nominal Rp1.357.320.000.

Terakhir pada ukuran paling besar yaitu berat 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol seharga Rp2.714.600.000.

Di samping nominal harga jual di atas, terdapat pula ketentuan mengenai pungutan wajib untuk tiap aktivitas pengadaan maupun penjualan kembali.

Regulasi perpajakan tersebut berjalan dengan mengacu penuh pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Bagi masyarakat yang melakukan pemesanan produk ini, bakal dipotong Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan besaran tarif 0,45 persen bagi para pemilik NPWP.

Sementara bagi para konsumen yang tidak menyertakan kartu NPWP bakal dikenakan tarif potongan yang lebih tinggi yaitu sebesar 0,9 persen.

Setiap lembar nota transaksi pembelian nantinya akan disertai secara langsung dengan bukti pemotongan PPh 22 untuk kelengkapan berkas laporan tahunan.

Di sisi lain, untuk sistem penjualan kembali atau buyback dengan nilai transaksi yang berada di atas Rp10 juta, berlaku ketentuan potongan yang berbeda.

Para pemilik NPWP akan dikenakan potongan sebesar 1,5 persen, sedangkan untuk masyarakat non-NPWP akan dikenakan tarif potongan sebesar 3 persen.

Nominal dari pungutan wajib buyback itu nantinya bakal langsung dikurangkan dari jumlah keseluruhan dana yang akan diterima oleh pihak penjual.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua