Harga Emas Antam Per 4 Juni 2026 Diperkirakan Bergerak Fluktuatif
JAKARTA - Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) diproyeksikan akan mengalami fluktuasi pada perdagangan Kamis, 4 Juni 2026.
"Harga emas Antam (ANTM) masih ada kecenderungan melemah Hal ini seiring dengan harga emas dunia yang juga melemah dan berpotensi mendekati level US$ 4.434 per ons troi," ungkap pengamat pasar komoditas, Ibrahim Assuaibi, dikutip pada Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan proyeksi tersebut, Ibrahim memperkirakan nilai emas Antam (ANTM) berpotensi menyusut sekitar Rp 15.000 -20.000 per gram dibandingkan dengan posisi saat ini.
Kendati demikian, terdapat pula peluang bagi harga emas Antam (ANTM) untuk bangkit kembali menuju level resistance pertama di angka Rp 2.819.000 per gram serta resistance kedua di level Rp 2.919.000 per gram.
Jika melihat data terkini, nilai jual emas Antam (ANTM) terpantau masih stagnan di posisi Rp 2.774.000 per gram.
Pada perdagangan sebelumnya, tepatnya Selasa (2/6/2026), harga komoditas ini sempat merosot tajam hingga Rp 25.000 ke tingkat Rp 2.774.000 per gram.
Di sepanjang tahun 2026, akumulasi kenaikan harga emas Antam (ANTM) sudah menembus angka 11,4%.
Hal ini dihitung sejak posisi awal tahun pada 1 Januari lalu yang berada di level Rp 2.488.000 per gram.
Adapun rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) untuk emas Antam (ANTM) berada di nominal Rp 3.168.000 per gram, yang sempat tercapai pada 29 Januari 2026.
Sementara itu, untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Rabu (3/6/2026) dilaporkan bertahan di angka Rp 2.584.000 per gram.
Setiap transaksi penjualan akan dikenakan potongan pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Aktivitas penjualan kembali emas batangan ini dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP, di mana nominalnya langsung dipotong dari total buyback.
Berikut daftar harga pecahan emas batangan sebelum penghitungan komponen pajak yang dirilis pada Rabu (3/6/2026):
Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.437.000
Emas Antam 1 gram: Rp 2.774.000
Emas Antam 2 gram: Rp 5.488.000
Emas Antam 3 gram: Rp 8.207.000
Emas Antam 5 gram: Rp 13.645.000
Emas Antam 10 gram: Rp 27.235.000
Emas Antam 25 gram: Rp 67.962.000
Emas Antam 50 gram: Rp 135.845.000
Emas Antam 100 gram: Rp 271.612.000
Emas Antam 250 gram: Rp 678.765.000
Emas Antam 500 gram: Rp 1.357.320.000
Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.714.600.000
Terkait pungutan pajak pembelian, regulasi PMK No 34/PMK.10/2017 menetapkan bahwa pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP, disertai bukti potong resmi.