Batas Lapor SPT PPh Badan 2026 Diperpanjang ke 31 Mei, Simak Aturannya

DI
Diaz Muhammad Hanif

Editor: Nathasya Zallianty

Rabu, 13 Mei 2026
Batas Lapor SPT PPh Badan 2026 Diperpanjang ke 31 Mei, Simak Aturannya
Ilustrasi Tax (sumber foto: NET)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menetapkan kebijakan perpanjangan masa lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) khusus Wajib Pajak Badan.

Tenggat waktu pelaporan yang awalnya jatuh pada 30 April 2026, kini mendapatkan kelonggaran hingga 31 Mei 2026.

Keputusan perpanjangan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Sementara itu, masa pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi telah resmi berakhir pada 30 April 2026, setelah sebelumnya diberikan relaksasi dari jadwal semula pada 31 Maret 2026.

DJP juga telah mengeluarkan aturan terkini mengenai kriteria wajib pajak badan yang diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan masa penyampaian SPT Tahunan PPh badan tersebut.

Sesuai dengan isi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, tambahan waktu maksimal 2 bulan ini khusus diberikan kepada wajib pajak badan yang belum menyelesaikan laporan keuangan atau masih dalam proses audit.

"Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak," tulis beleid tersebut.

Dalam proses pengajuan perpanjangan, wajib pajak badan harus memaparkan alasan yang jelas serta menyertakan sejumlah dokumen pendukung sebagai berikut:

a. Penghitungan sementara Pajak Penghasilan terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang durasi penyampaiannya diperpanjang.

b. Penghitungan sementara Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak bentuk usaha tetap.

c. Laporan keuangan sementara.

d. Surat Setoran Pajak atau instrumen administrasi lain yang kedudukannya setara dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang, apabila terdapat kekurangan.

e. Surat pernyataan dari akuntan publik yang menerangkan bahwa audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan tersebut memang diaudit oleh akuntan publik.

Keputusan atas permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT ini akan diberikan paling lambat lima hari kerja setelah dokumen bukti penerimaan diterbitkan oleh otoritas pajak.

Dokumen SPT harus dikirim dalam format elektronik melalui portal resmi wajib pajak atau laman yang sudah terintegrasi, lengkap dengan tanda tangan elektronik sesuai aturan hukum.

"Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam bentuk formulir kertas oleh Wajib Pajak dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; atau melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," ujarnya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua