Jamin Nasib PPPK, Pemerintah Perpanjang Masa Transisi UU HKPD

MO
Moch Febrianto

Editor: Nathasya Zallianty

Jumat, 08 Mei 2026
Jamin Nasib PPPK, Pemerintah Perpanjang Masa Transisi UU HKPD
Menteri PANRB Rini Widyantini bersama Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian PANRB

JAKARTA - Pemerintah memberikan kepastian bahwa penerapan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) tidak akan merugikan para pimpinan daerah maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri yang digelar di Jakarta pada Kamis (7/5/2026).

Sesuai data yang ada, aturan tersebut membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dengan masa transisi selama lima tahun. Langkah ini diambil mengikuti saran Komisi II DPR RI pada akhir Maret lalu demi menjaga stabilitas tenaga kerja di daerah.

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa prioritas utama pemerintah adalah menjaga mutu layanan publik dan kesehatan fiskal tanpa mengabaikan nasib aparatur yang ada. Pengelolaan SDM akan dilakukan secara hati-hati agar tidak memicu gangguan pada birokrasi di tingkat daerah.

"Hari ini, Kamis (7/5/2026), kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan maksimal 30 persen belanja pegawai dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK," ujar Rini Widyantini, Menteri PANRB.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mempertegas regulasi dengan memakai UU APBN sebagai solusi teknis untuk daerah yang memiliki beban belanja pegawai tinggi. Hal ini dilakukan untuk menyapu bersih keraguan mengenai ancaman pemutusan kontrak kerja PPPK.

"Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," tegas Tito Karnavian, Mendagri.

Pemerintah menekankan bahwa aturan anyar dalam UU APBN mempunyai dasar hukum kuat untuk memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah. Melalui kaidah hukum yang sah, kebijakan terbaru ini akan menjadi rujukan utama bagi setiap kepala daerah.

"Kami berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya, kepala daerah tidak usah khawatir lagi," ucap Tito Karnavian, Mendagri.

Tito juga meminta agar pimpinan daerah tetap tenang dalam mengelola pemerintahan. Pihaknya akan berkoordinasi secara intens dengan Kementerian Keuangan untuk membantu daerah-daerah yang masih sulit mencapai target kuota belanja pegawai sesuai UU HKPD.

"Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk pada Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan," kata Tito Karnavian, Mendagri.

Pemerintah pusat berjanji memberikan bantuan melalui program pembangunan langsung di wilayah dengan beban anggaran pegawai yang besar. Strategi ini dirancang agar masyarakat tetap merasakan manfaat pembangunan walaupun kondisi fiskal daerah sedang terbatas.

"Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Bapak Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut. Program itu akan dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat," jelas Tito Karnavian, Mendagri.

Langkah kolaboratif ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah penyesuaian anggaran SDM. Kerjasama antar kementerian teknis menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pegawai dan hak pembangunan warga.

"Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan karena didukung pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat," sambung Tito Karnavian, Mendagri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk mengawal aspek hukum dan penyediaan dana dari hasil kesepakatan ini. Kebijakan fiskal akan disesuaikan guna menjamin kepastian kerja PPPK di seluruh Indonesia.

"Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri PANRB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu.

Sebagai tindak lanjut, ketiga instansi tersebut akan segera mengeluarkan surat edaran bersama bagi seluruh pemda. Surat itu akan menjadi panduan teknis bagi kepala daerah dalam merumuskan rencana anggaran dan mengelola tenaga honorer serta PPPK ke depannya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua