DJP Jabar I Blokir Serentak Ratusan Rekening Tagih Rp224,6 Miliar

DI
Diaz Muhammad Hanif

Editor: Nathasya Zallianty

Jumat, 08 Mei 2026
DJP Jabar I Blokir Serentak Ratusan Rekening Tagih Rp224,6 Miliar
Kanwil DJP Jawa Barat I - (sumber foto: NET)

JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I melaksanakan tindakan pemblokiran rekening secara bersamaan terhadap 174 wajib pajak yang tercatat mempunyai tunggakan pajak senilai Rp224,60 miliar. Langkah hukum ini dijalankan oleh 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah koordinasi wilayah tersebut.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I Nandang Hidayat memaparkan bahwa ada 275 rekening aktif yang diusulkan untuk dibekukan sebagai upaya perlindungan terhadap aset negara. Tindakan ini menjadi bagian dari rangkaian prosedur penagihan aktif guna memicu kepatuhan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

"Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku," kata Nandang dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).

Nandang memberikan penjelasan bahwa seluruh tahapan kegiatan ini sudah sejalan dengan prosedur operasional standar (SOP) serta regulasi perundang-undangan yang sah. Proses penagihan dilaksanakan mengikuti aturan, dimulai dari pengiriman Surat Teguran sampai dengan penyampaian Surat Paksa kepada wajib pajak sebelum akhirnya status pemblokiran diputuskan.

"Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening," tuturnya.

Aksi pemblokiran ini memiliki dasar hukum pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua