Tren Positif Logam Mulia Harga Emas Antam Naik Rp5.000 Hari Ini

DI
Diaz Muhammad Hanif

Editor: Nathasya Zallianty

Selasa, 28 April 2026
Tren Positif Logam Mulia Harga Emas Antam Naik Rp5.000 Hari Ini
Emas Antam

JAKARTA – Instrumen investasi logam mulia kembali menunjukkan taringnya pada perdagangan hari ini dengan mencatatkan apresiasi harga yang cukup menarik bagi para pemegang aset tersebut. Berdasarkan pantauan terkini pada laman resmi Logam Mulia, pergerakan nilai emas batangan produksi PT Antam Tbk menunjukkan grafik menanjak pada Selasa pagi.

Kenaikan yang terjadi terpantau sebesar Rp5.000 dibandingkan dengan posisi perdagangan sebelumnya yang sempat tertahan di angka yang lebih rendah. Jika pada hari sebelumnya harga masih berada di level Rp2.809.000, kini para investor harus merogoh kocek sebesar Rp2.814.000 untuk setiap satu gram emas.

Peningkatan harga ini rupanya tidak hanya terjadi pada angka penjualan saja, melainkan merambat naik ke posisi harga beli kembali atau buyback. Harga buyback yang menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya kini telah terkerek naik menuju level Rp2.625.000 per gram.

Pergerakan angka-angka ini tentu menjadi kabar segar bagi para kolektor logam mulia yang rutin memantau fluktuasi pasar setiap harinya. Namun, perlu diingat kembali oleh para calon pembeli bahwa harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti dinamika pasar global yang sangat cair.

Bagi mereka yang berniat melakukan transaksi, pemahaman mengenai aspek perpajakan menjadi hal yang sangat krusial agar tidak terjadi kesalahpahaman nilai akhir. Hal ini dikarenakan setiap transaksi harga jual selalu dikenakan potongan pajak sesuai dengan aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang bersifat mengikat secara hukum.

Ketentuan perpajakan tersebut berlaku secara menyeluruh tanpa memandang ukuran fisik emas, mulai dari pecahan terkecil 1 gram hingga batangan seberat 1.000 gram. Jika Anda berencana melakukan penjualan kembali atau buyback dalam jumlah besar, maka aturan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 akan otomatis aktif.

Secara spesifik, nominal penjualan kembali yang melebihi angka Rp10 juta akan dikenakan potongan PPh sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP, beban pajaknya akan berlipat ganda menjadi sebesar 3 persen dari total nilai transaksi.

Mekanisme pemotongan PPh 22 atas transaksi buyback ini dilakukan secara langsung dari total nilai yang akan diterima oleh pemilik emas tersebut. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi perpajakan bagi wajib pajak sekaligus menjamin transparansi dalam setiap transaksi logam mulia berskala besar.

Bagi Anda yang berencana menambah portofolio dalam jumlah kecil, pecahan 0,5 gram saat ini dibanderol dengan harga Rp1.457.000 di butik emas terdekat. Untuk pecahan yang lebih populer seperti 2 gram dan 3 gram, harga masing-masing tercatat berada di posisi Rp5.568.000 dan Rp8.327.000 pada hari ini.

Kebutuhan investasi jangka menengah sering kali mengarah pada pecahan 5 gram yang saat ini dipasarkan seharga Rp13.845.000 oleh pihak manajemen Antam. Sedangkan untuk pecahan 10 gram yang sering dijadikan mahar atau tabungan haji, nilainya saat ini telah mencapai angka Rp27.635.000 per keping.

Investor kelas kakap yang menyasar pecahan 25 gram dan 50 gram harus menyiapkan dana masing-masing sebesar Rp68.962.000 dan Rp137.845.000 untuk bertransaksi. Nilai ini mencerminkan betapa kuatnya posisi emas sebagai penyimpan nilai di tengah kondisi ekonomi yang terus berubah dengan sangat dinamis.

Pecahan yang lebih berat seperti 100 gram saat ini tercatat di laman Logam Mulia terbaru dengan label harga mencapai Rp275.612.000 per batang. Sedangkan untuk ukuran 250 gram, para peminat perlu mengalokasikan anggaran sebesar Rp688.765.000 agar dapat memiliki aset yang cukup likuid dalam jumlah banyak ini.

Jika beralih pada ukuran yang sangat masif, emas batangan seberat 500 gram saat ini dilepas dengan harga yang menembus level Rp1.377.320.000. Dan untuk ukuran terbesar yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, harganya saat ini bertengger kokoh di angka Rp2.754.600.000 per batang secara resmi.

Pihak otoritas pajak melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017 juga mengatur bahwa setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP. Besaran pajak pembelian ini akan meningkat menjadi 0,9 persen bagi mereka yang tidak atau belum memiliki identitas Nomor Pokok Wajib Pajak.

Penerapan pajak ini sebenarnya merupakan langkah pemerintah untuk memastikan bahwa aktivitas investasi dalam negeri tetap memberikan kontribusi bagi pendapatan negara. Setiap transaksi pembelian emas batangan yang dilakukan oleh konsumen nantinya wajib disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sah.

Penting bagi investor untuk selalu memantau laman resmi karena fluktuasi harga emas bisa terjadi berkali-kali dalam satu hari jika pasar sangat bergejolak. Selisih kenaikan Rp5.000 mungkin terlihat kecil bagi pembeli retail, namun bagi mereka yang bermain dalam skala kilogram, angka ini sangatlah signifikan.

Emas tetap dipandang sebagai aset pelindung nilai terbaik, terutama ketika terjadi inflasi atau ketidakpastian politik di kancah internasional yang sering tidak terduga. Dengan harga yang terus merangkak naik, minat masyarakat terhadap tabungan emas fisik diprediksi akan terus mengalami peningkatan yang cukup tajam.

Banyak analis menyarankan agar pembelian emas dilakukan secara rutin atau menggunakan metode cicilan untuk meminimalisir risiko kerugian akibat volatilitas harga harian. Kepemilikan emas fisik memberikan rasa aman karena asetnya dapat dipegang langsung dan relatif mudah untuk diuangkan kapan pun dibutuhkan mendesak.

Aturan mengenai pajak yang menyertai pembelian dan penjualan emas sebenarnya sudah sangat mapan dan dipahami dengan baik oleh sebagian besar pelaku pasar profesional. Namun, bagi masyarakat awam yang baru ingin terjun ke dunia investasi logam mulia, sosialisasi mengenai potongan PPh ini masih sangat diperlukan.

Antam sendiri terus berupaya menyediakan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi, baik melalui gerai fisik maupun aplikasi layanan daring. Kepastian kemurnian produk dan ketersediaan stok menjadi nilai tambah yang membuat merek ini tetap menjadi pemimpin pasar di industri logam mulia Indonesia.

Banyak orang yang menjadikan kenaikan harga emas sebagai indikator kekuatan mata uang rupiah terhadap dollar AS yang sering kali bergerak secara berlawanan arah. Jika tren kenaikan ini terus berlanjut hingga akhir pekan, bukan tidak mungkin harga emas akan mencetak rekor baru dalam sejarah perdagangan nasional.

Keputusan untuk membeli atau menjual emas hari ini sepenuhnya berada di tangan investor dengan mempertimbangkan tujuan keuangan jangka pendek maupun jangka panjang. Analisis fundamental mengenai kondisi ekonomi global tetap harus menjadi rujukan utama sebelum mengambil keputusan finansial yang melibatkan nominal dana besar.

Pastikan Anda selalu mendapatkan bukti transaksi resmi dan sertifikat keaslian setiap kali melakukan transaksi logam mulia untuk menjamin keamanan aset di masa depan. Sertifikat tersebut juga akan sangat membantu proses verifikasi jika suatu saat Anda berniat melakukan penjualan kembali ke perusahaan pusat atau butik lainnya.

Seiring dengan kemajuan teknologi, proses pengecekan harga emas Antam kini dapat dilakukan hanya dalam hitungan detik melalui gawai masing-masing di mana pun berada. Transparansi harga ini sangat membantu masyarakat dalam menentukan waktu terbaik untuk menambah pundi-pundi investasi logam mulia mereka dengan cara yang lebih cerdas.

Sebagai penutup, kenaikan harga emas hari ini diharapkan menjadi katalis positif bagi pertumbuhan ekonomi di sektor komoditas logam mulia secara keseluruhan. Mari kita pantau bersama bagaimana pergerakan harga esok hari, apakah tren penguatan ini akan terus bertahan atau justru mengalami koreksi yang wajar.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua