DJP Catat 12 Juta SPT Masuk Saat Aktivasi Coretax Tembus 18 Juta
JAKARTA – Kesadaran warga negara dalam menunaikan kewajiban perpajakannya menunjukkan grafik yang cukup positif seiring dengan masa transisi sistem administrasi yang tengah digulirkan pemerintah. Hingga memasuki tanggal 27 April 2026, arus dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk periode tahun pajak 2025 secara resmi telah menyentuh angka 12 juta laporan.
Loncatan angka pelaporan ini menjadi cerminan bahwa masyarakat mulai beradaptasi dengan baik terhadap mekanisme pelaporan terbaru yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sebagian besar dari dokumen tersebut merupakan kontribusi dari para pekerja yang secara patuh melaporkan penghasilannya melalui platform yang tersedia.
Berdasarkan data terbaru dari otoritas fiskal, akumulasi laporan yang telah diterima secara daring maupun luring tersebut berjumlah tepat 12.109.636 dokumen SPT. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memberikan konfirmasi resmi terkait angka capaian yang signifikan ini kepada publik.
"Untuk periode sampai dengan 27 April 2026 tercatat 12.109.636 SPT," kata Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, sebagaimana dilansir dari antara.com, Selasa (28/04).
Jika kita membedah lebih dalam mengenai profil para pelapor tersebut, kelompok wajib pajak orang pribadi karyawan masih menjadi tulang punggung dengan jumlah mencapai 10,2 juta laporan. Sementara itu, kelompok orang pribadi nonkaryawan yang mencakup para profesional dan usahawan menyumbangkan sekitar 1,3 juta laporan.
Sektor korporasi atau wajib pajak badan juga terus bergerak dengan menyetorkan 539.198 laporan dalam mata uang rupiah serta ratusan laporan lainnya dalam mata uang dolar AS. Khusus untuk industri minyak dan gas bumi, tercatat ada 3 laporan dengan pembukuan rupiah dan 20 laporan menggunakan pembukuan dolar AS yang telah masuk ke sistem.
DJP juga mengelola pelaporan dari entitas bisnis yang memiliki periode tahun buku berbeda, yang prosesnya sudah dimulai sejak awal Agustus tahun lalu. Kelompok ini menyumbangkan sekitar 11.403 laporan badan dalam rupiah dan beberapa puluh laporan dalam mata uang asing lainnya.
Inge Diana Rismawanti berpendapat bahwa selain jumlah SPT yang masuk, progres aktivasi akun Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan masa depan juga sangat menggembirakan. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun baru ini diketahui telah menembus angka 18,6 juta pengguna.
Dominasi pengguna Coretax ini berasal dari jutaan wajib pajak orang pribadi, serta satu juta lebih wajib pajak badan yang sudah bersiap dengan sistem digital tersebut. Instansi pemerintah di berbagai level serta para pelaku perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE juga sudah mulai terintegrasi secara bertahap.
Tahun ini menjadi momen yang cukup istimewa karena adanya kebijakan relaksasi yang diberikan oleh kementerian keuangan terkait batas akhir pelaporan bagi individu. Waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi secara resmi diputuskan untuk diperpanjang hingga tanggal 30 April 2026 dari jadwal semula di akhir Maret.
Keputusan perpanjangan ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah agar masyarakat memiliki waktu lebih luas dalam memahami sistem pelaporan yang ada. Selain perpanjangan waktu, pihak otoritas pajak juga membawa kabar baik mengenai penghapusan beban denda yang biasanya menghantui para pelapor yang terlambat.
DJP memutuskan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga batas waktu 30 April 2026. Hal ini diharapkan dapat memicu niat baik dari warga yang belum sempat melapor agar segera menuntaskan kewajibannya tanpa rasa takut akan denda.
Meskipun terdapat relaksasi, DJP tetap menegaskan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan pajak akan terus berjalan secara sistematis dan profesional. Bagi mereka yang tetap mengabaikan kewajibannya setelah masa relaksasi berakhir, tindakan tindak lanjut sesuai aturan perpajakan akan tetap diberlakukan oleh petugas.
Penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami bahwa keterlambatan yang melewati batas waktu akhir April tersebut akan memicu sanksi administrasi berupa denda uang. Besaran denda yang ditetapkan adalah senilai Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan nominal yang jauh lebih besar bagi wajib pajak badan.
Sanksi untuk perusahaan atau wajib pajak badan ditetapkan sebesar Rp1 juta jika mereka gagal menyampaikan laporan tepat pada waktu yang ditentukan. Ketegasan ini diperlukan sebagai penyeimbang agar keadilan antara wajib pajak yang patuh dan yang melanggar tetap terjaga dengan baik.
Bagi wajib pajak yang masih menemui kendala teknis dalam pelaporan, DJP terus menyediakan layanan asistensi baik secara langsung di kantor pajak maupun melalui kanal komunikasi digital. Penggunaan teknologi Coretax ke depan diprediksi akan semakin memudahkan proses ini sehingga tidak ada lagi alasan bagi warga untuk telat melapor.
Transformasi digital yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bertujuan untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien bagi semua pihak. Dengan data yang terekam secara otomatis, potensi kesalahan manusia dalam pengisian formulir pajak dapat diminimalisir secara signifikan.
Pemerintah berharap angka 12 juta ini akan terus bertambah hingga penutupan masa pelaporan di akhir bulan ini agar target kepatuhan nasional bisa tercapai. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pajaknya adalah pondasi utama dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur dan layanan publik di seluruh Indonesia.
Kepatuhan sukarela ini juga menjadi indikator tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara yang semakin akuntabel dan bersih. Setiap rupiah pajak yang dilaporkan dan dibayarkan akan kembali dalam bentuk fasilitas pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang dinikmati bersama oleh seluruh rakyat.
Masa perpanjangan ini sebaiknya dimanfaatkan secara optimal oleh para wajib pajak untuk melakukan sinkronisasi data keuangan mereka secara lebih akurat. Jangan menunggu hingga hari terakhir untuk mengakses portal pelaporan guna menghindari kepadatan lalu lintas data di server pusat.
Keberhasilan mengumpulkan 12 juta laporan sebelum tenggat waktu berakhir adalah sebuah prestasi administratif yang menunjukkan bahwa sistem perpajakan kita semakin matang. Pihak DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar pengalaman melapor pajak menjadi sesuatu yang mudah dan menyenangkan bagi warga.
Inovasi seperti Coretax akan terus dikembangkan agar integrasi data antar lembaga menjadi lebih lancar dan tidak membebani wajib pajak dengan birokrasi yang berbelit. Di masa depan, pelaporan pajak diharapkan bisa dilakukan hanya dalam beberapa klik saja melalui ponsel pintar masing-masing individu.
Mari kita pastikan bahwa sebagai warga negara yang bertanggung jawab, pelaporan SPT Tahunan sudah dilakukan dengan jujur dan tepat pada waktunya. Setiap laporan Anda memiliki arti besar bagi keberlangsungan roda ekonomi dan pembangunan nasional menuju Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
Sebagai penutup, pengumuman mengenai angka 12 juta ini sekaligus menjadi pengingat bagi jutaan wajib pajak lainnya yang masih dalam proses persiapan laporan. Segera tuju laman resmi DJP atau gunakan aplikasi pendukung untuk menyelesaikan kewajiban tahunan ini sebelum masa relaksasi berakhir dalam beberapa hari ke depan.