PKP Setor Sendiri PPN Saat Transaksi dengan BUMN: Simak Aturannya

MO
Moch Febrianto

Editor: Nathasya Zallianty

Jumat, 17 April 2026
PKP Setor Sendiri PPN Saat Transaksi dengan BUMN: Simak Aturannya
ilustrasi pajak

JAKARTA - Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) umumnya melibatkan pemungutan pajak oleh pihak BUMN sebagai pemungut PPN. Namun, terdapat kondisi khusus yang justru mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) rekanan untuk melakukan penyetoran mandiri atas pajak terutang tersebut.

Hal ini menjadi penting bagi para pelaku usaha agar tidak terjadi kesalahan dalam administrasi perpajakan yang dapat berujung pada sanksi denda. Berdasarkan regulasi yang berlaku pada Jumat, 17 April 2026, mekanisme pemungutan PPN oleh BUMN mengikuti aturan yang ketat, di mana ada batasan nilai transaksi serta jenis penyerahan tertentu yang dikecualikan dari pemungutan oleh pihak BUMN.

PKP Setor Sendiri PPN Saat Transaksi dengan BUMN dan Kriteria Pemungutannya

Dalam ekosistem perpajakan di Indonesia, BUMN ditunjuk sebagai pemungut PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Artinya, saat BUMN membayar tagihan kepada vendor, mereka akan memotong PPN dan menyetorkannya ke kas negara. Namun, kewajiban ini berpindah kembali ke tangan vendor atau PKP rekanan jika transaksi tersebut masuk dalam daftar pengecualian.

Secara teknis, PKP harus memahami kapan mereka harus menerbitkan faktur pajak dengan kode 03 (untuk pemungut BUMN) atau kode 01 (untuk setor sendiri). Ketidakpahaman atas kode faktur ini seringkali menjadi kendala dalam pelaporan SPT Masa PPN. Oleh karena itu, identifikasi jenis transaksi sejak awal kontrak sangat disarankan bagi setiap bendahara perusahaan rekanan BUMN.

8 Kondisi yang Mewajibkan PKP Rekanan Melakukan Penyetoran PPN Mandiri

Sesuai dengan regulasi PMK 8/2021, berikut adalah daftar kondisi di mana BUMN tidak bertindak sebagai pemungut pajak, sehingga membuat rekanan atau PKP Setor Sendiri PPN Saat Transaksi dengan BUMN:

1.Pembayaran Nilai Kecil:

Pembayaran yang jumlahnya paling banyak 10.000.000 termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.

2.Pembayaran Atas Penyerahan BKP/JKP yang Tidak Dipungut:

Pembayaran atas penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan pajak.

3.Pembayaran Atas Penyerahan BBM dan Bukan BBM oleh Pertamina:

Penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) kepada pihak BUMN lainnya mengikuti mekanisme khusus yang dikecualikan.

4.Pembayaran Jasa Telekomunikasi:

Pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan provider telekomunikasi kepada BUMN tidak dipungut oleh pihak BUMN melainkan disetor oleh penyedia jasa.

5.Pembayaran Jasa Angkutan Udara:

Pembayaran untuk jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan tidak dipungut oleh pemungut PPN BUMN sesuai dengan regulasi sektoral.

6.Pembayaran yang Tidak Melalui Kas BUMN:

Pembayaran yang dilakukan tidak melalui mekanisme pemindahbukuan atau tidak menggunakan dana yang bersumber dari kas BUMN yang bersangkutan secara langsung.

7.Penyerahan BKP/JKP di Kawasan Tertentu:

Penyerahan yang dilakukan di kawasan perdagangan bebas atau kawasan berikat yang memiliki aturan perpajakan tersendiri mengenai pemungutan PPN dan PPnBM.

8.Transaksi dengan Pihak yang Memiliki NPWP Cabang:

Kondisi administratif tertentu terkait dengan lokasi penyerahan dan kepemilikan NPWP pusat atau cabang yang memengaruhi kewajiban pemungutan pajak secara teknis.

Pentingnya Memahami Batasan Nilai Transaksi 10.000.000

Angka 10.000.000 menjadi batas krusial dalam transaksi dengan BUMN. Jika tagihan Anda bernilai 9.900.000, maka Anda sebagai vendor wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN tersebut secara mandiri. BUMN hanya akan membayar nilai total tagihan tanpa memotong pajak untuk disetorkan ke negara.

Rekanan dilarang keras memecah transaksi (splitting) yang seharusnya bernilai besar menjadi beberapa invoice kecil hanya untuk menghindari status pemungutan oleh BUMN. Praktik ini dipantau ketat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem e-Faktur. Jika ditemukan indikasi pemecahan transaksi, maka sanksi administrasi sesuai UU KUP dapat diberlakukan kepada PKP rekanan.

Mekanisme Penerbitan Faktur Pajak untuk Penyetoran Mandiri

Ketika PKP menyetor sendiri PPN-nya, kode yang digunakan pada faktur pajak adalah 010. Berbeda dengan transaksi yang dipungut BUMN yang menggunakan kode 030. Penggunaan kode yang tepat sangat menentukan validitas data dalam sistem perpajakan nasional. Kesalahan kode faktur dapat menyebabkan kegagalan dalam proses "upload" faktur di aplikasi e-Faktur.

Setelah faktur diterbitkan dengan kode 010, PKP rekanan wajib membuat Billing dan menyetorkan PPN tersebut paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Bukti penerimaan negara (BPN) hasil penyetoran tersebut harus disimpan sebagai bukti yang sah bahwa kewajiban perpajakan atas transaksi dengan BUMN tersebut telah terpenuhi secara mandiri.

Dampak Jika Terjadi Kesalahan Mekanisme Pemungutan

Kesalahan dalam menentukan siapa yang menyetor pajak dapat berakibat fatal. Jika PKP menyetor sendiri padahal seharusnya dipungut BUMN, maka BUMN tetap wajib memungut pajak tersebut. Akibatnya, terjadi penyetoran ganda yang mengharuskan PKP melakukan proses Pemindahbukuan (Pbk) atau restitusi yang memakan waktu cukup lama.

Sebaliknya, jika PKP tidak menyetor mandiri padahal transaksi di bawah 10.000.000, maka akan muncul tagihan pajak (STP) karena dianggap belum melakukan kewajiban setor. Oleh karena itu, konfirmasi antara bagian keuangan vendor dengan bagian pajak BUMN sebelum penerbitan faktur pajak sangat disarankan untuk menyamakan persepsi mengenai status pemungutan.

Ketentuan untuk Jasa Telekomunikasi dan Transportasi Udara

Khusus untuk sektor telekomunikasi dan penerbangan, aturan pengecualian ini dibuat untuk memudahkan administrasi. Mengingat frekuensi transaksi yang sangat tinggi dan sistem penagihan yang sudah terotomasi, pemungutan mandiri oleh PKP penyedia jasa dianggap lebih efisien dibandingkan jika dipungut oleh masing-masing unit BUMN di seluruh Indonesia.

Hal ini memberikan kepastian hukum bagi BUMN saat melakukan pembelian tiket pesawat atau pembayaran tagihan internet kantor. Bendahara BUMN cukup membayar nilai invoice secara penuh, dan tanggung jawab penyetoran pajak berada sepenuhnya di pundak penyedia jasa telekomunikasi atau maskapai penerbangan terkait sesuai dengan regulasi PMK terbaru tahun 2026.

Tata Cara Pelaporan dalam SPT Masa PPN 2026

Dalam pelaporan SPT Masa PPN, transaksi yang PPN-nya disetor mandiri akan masuk ke dalam Lampiran 1111 A2. PKP harus memastikan bahwa seluruh data faktur pajak keluaran yang telah disetor mandiri tercatat dengan benar. Di era integrasi data saat ini, sinkronisasi antara setoran pajak dan pelaporan menjadi syarat mutlak bagi kepatuhan wajib pajak.

DJP terus meningkatkan pengawasan melalui sistem analitik yang mampu mendeteksi ketidaksesuaian antara transaksi yang dilaporkan oleh BUMN dan yang dilaporkan oleh rekanan. Transparansi data ini menuntut PKP untuk lebih teliti dalam melakukan rekonsiliasi pajak setiap bulannya, terutama untuk transaksi-transaksi yang masuk dalam kategori pengecualian pemungutan oleh BUMN.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua