Menkeu Purbaya Pastikan Bantuan Diaspora Bencana Tidak Dikenakan Pajak
- Jumat, 19 Desember 2025
JAKARTA - Isu pemungutan pajak terhadap bantuan kemanusiaan dari luar negeri sempat menimbulkan keresahan publik.
Perbincangan tersebut ramai beredar di media sosial dan memicu kekhawatiran diaspora yang ingin membantu korban bencana. Pemerintah kemudian memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa bantuan hibah dari diaspora untuk korban banjir di Aceh dan Sumatera tidak dikenakan pajak.
Baca Juga
Kebijakan ini berlaku selama bantuan tersebut mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan tidak ada hambatan dalam penyaluran bantuan kemanusiaan.
Pemerintah menilai bantuan dari diaspora merupakan bentuk solidaritas yang perlu didukung. Oleh karena itu, negara memberikan fasilitas pembebasan pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap mekanisme penyaluran bantuan.
Klarifikasi Pemerintah Soal Isu Pajak Donasi
Purbaya merespons langsung tudingan yang menyebut Kementerian Keuangan memungut pajak atas bantuan bencana. Ia menyebut narasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang berlaku. Pemerintah, menurutnya, tidak pernah memajaki bantuan kemanusiaan.
"Jadi gini, itu ada di Tiktok tuh rame, katanya orang Kementerian Keuangan, pajak, Bea cukai segala macam, enggak ada hatinya. Katanya barang-barang bantuan buat bencana dipajakin juga. Enggak ada seperti itu sebetulnya," jelas Purbaya.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman publik. Pemerintah menilai penting memberikan penjelasan terbuka. Langkah ini diambil agar bantuan kemanusiaan tidak terhambat oleh informasi keliru.
Prosedur Tetap Diperlukan Meski Bebas Pajak
Purbaya menegaskan bahwa pembebasan pajak tetap mensyaratkan prosedur administrasi tertentu. Diaspora atau pemberi hibah wajib melapor kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Pelaporan ini mempermudah proses kepabeanan di Bea dan Cukai.
"Asal melalui prosedur tertentu, ya tinggal lapor saja ke kita, langsung passed (lewat) nanti," imbuhnya.
Menurut Purbaya, prosedur tersebut bukan untuk mempersulit. Administrasi diperlukan agar bantuan bisa masuk dengan lancar. Mekanisme ini juga bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran.
Pencegahan Penyalahgunaan Bantuan Kemanusiaan
Kewajiban pelaporan juga bertujuan mencegah penyalahgunaan jalur bantuan. Pemerintah ingin memastikan tidak ada barang ilegal yang masuk dengan mengatasnamakan donasi bencana. Hal ini menjadi bagian dari pengawasan negara.
"Nanti kalau enggak (lapor), ada yang nyolong-nyolong juga tuh, (barang) ilegal masuk. Jadi enggak bener kata beberapa media," tutur menkeu.
Pemerintah menilai pengawasan tetap diperlukan meski tujuannya kemanusiaan. Sistem ini dirancang untuk melindungi kepentingan publik. Dengan prosedur yang jelas, transparansi dapat terjaga.
Imbauan Konfirmasi kepada Kementerian Keuangan
Purbaya mengimbau masyarakat untuk mengonfirmasi langsung mekanisme bantuan kepada Kementerian Keuangan. Ia menekankan bahwa Bea dan Cukai siap memberikan penjelasan. Langkah ini penting untuk menghindari kesalahpahaman.
"Jadi konfirmasi ke kita, kita engga pajakin itu, barang-barang itu, asal ada prosedur," tutupnya.
Imbauan ini ditujukan khususnya bagi diaspora yang ingin menyalurkan bantuan. Pemerintah membuka ruang komunikasi seluas-luasnya. Dengan demikian, bantuan dapat disalurkan tanpa keraguan.
Ketentuan Bea Cukai dan Rekomendasi BNPB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan setiap barang yang masuk ke daerah pabean pada prinsipnya merupakan barang impor. Namun, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk untuk barang penanggulangan bencana. Fasilitas ini diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang pasti perlu dipastikan bahwa pemberian fasilitas tersebut bukan otomatis. Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi," sebut Djaka.
Ia menambahkan diaspora perlu melapor ke BNPB atau BPBD untuk memperoleh surat rekomendasi. Rekomendasi tersebut menjadi dasar Bea Cukai memberikan fasilitas pembebasan pajak. Dengan kelengkapan administrasi, izin donasi tanpa pajak dapat diberikan.
Alif Bais Khoiriyah
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Rekomendasi Tempat Makan Malam di Surabaya yang Tidak Boleh Dilewatkan
- Jumat, 19 Desember 2025
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Raih Medali Perak di SEA Games 2025
- Jumat, 19 Desember 2025
Yaqin dan Pratiwi Tambah Dua Emas Triathlon bagi Indonesia di SEA Games 2025
- Jumat, 19 Desember 2025
Hasil Tenis SEA Games Aldila dan Janice Raih Emas ke-83 Usai Hajar Thailand di Laga Final
- Jumat, 19 Desember 2025
Berita Lainnya
Rupiah Menguat Saat Membuka Perdagangan Pasar Keuangan pada Jumat Pagi
- Jumat, 19 Desember 2025
Pengalaman Belanja Online Masih Menyisakan Berbagai Tantangan bagi Konsumen
- Jumat, 19 Desember 2025
Bursa Asia Diperkirakan Menguat Saat Pembukaan Perdagangan Berkat Sentimen Global
- Jumat, 19 Desember 2025






.jpg)





