JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri (Permen) turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 sedang dalam tahap harmonisasi.
Permen ini menjadi aturan pelaksanaan bagi kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, memastikan PP dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Tahap harmonisasi ini penting agar regulasi dapat memberi kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha pertambangan, termasuk koperasi, UMKM, dan Ormas.
Akses Tambang untuk Ormas dan UMKM
Baca JugaIndonesia Raih Kemajuan Signifikan Dalam Pendanaan Energi Bersih Lewat JETP
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba, Julian Ambassadur Shiddiq, menyatakan Permen akan membuka akses pemberian tambang kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan, koperasi, dan usaha kecil menengah (UMKM).
"Permen dari turunan PP 39. Harus ada permennya. PP-nya kan harus ada aturan turunan pelaksananya. Ini harusnya permennya juga sebentar lagi selesai, lagi harmonisasi," ungkap Julian.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan sumber daya mineral dapat inklusif dan mendukung pemberdayaan masyarakat.
Kepastian Tambang Muhammadiyah Masih Menunggu
Terkait kepastian pemberian tambang kepada Muhammadiyah, Julian menjelaskan pihaknya masih menunggu Permen resmi sebagai dasar pelaksanaan.
"Belum, baru satu kan, NU saja. NU pakai mekanismenya Keputusan Presiden 76. Sekarang dengan Undang-undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025 dicabut, kewenangan terbitnya jadi ada di Kementerian ESDM lagi," tambahnya.
Permen ini nantinya juga akan mengatur pemberian akses tambang untuk UMKM, koperasi, Ormas, serta mendukung program hilirisasi pertambangan.
Muhammadiyah Siap Menunggu Keputusan Pemerintah
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyebut pihaknya masih menunggu Permen terkait kepastian lahan tambang yang akan diberikan oleh Menteri ESDM.
"Kata Pak Bahlil, menunggu Permen-nya dulu," ujar Anwar, menegaskan bahwa proses saat ini bersifat menunggu keputusan resmi pemerintah. "Setelah Permen-nya keluar, saya enggak tahu juga apakah Pak Bahlil akan menentukan langsung lahannya atau belum. Pokoknya, kami sifatnya hanya menunggu saja keputusan dari pemerintah," tambahnya.
Alif Bais Khoiriyah
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Juara Kelas Bulu UFC Ilia Topuria Isyaratkan Segera Kembali Bertarung Di Oktagon
- Jumat, 06 Februari 2026
Real Madrid Terobsesi Rekrut Bintang Premier League Dana Rp27 Triliun Disiapkan
- Jumat, 06 Februari 2026
Astra Hadirkan Karya Seni Kreatif Bersama indieguerillas di Stasiun MRT Setiabudi
- Jumat, 06 Februari 2026
Berita Lainnya
Zulkifli Hasan Jelaskan Penyesuaian Program MBG Menyambut Bulan Ramadhan
- Jumat, 06 Februari 2026
Pencapaian Proyek JETP Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam Perkuat Transisi Energi
- Jumat, 06 Februari 2026
Dewan Energi Nasional Sebut Biodiesel Berperan Strategis Dalam Mewujudkan Swasembada Energi
- Jumat, 06 Februari 2026











.jpeg)
