JAKARTA - Masyarakat dapat memeriksa pencairan bansos Kemensos Oktober 2025, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Cek ini penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima sesuai jadwal.
Mengenal Bansos Kemensos
Baca JugaEfisiensi Energi Meningkat Berkat Kombinasi WFH dan Transportasi Umum yang Optimal
Bantuan sosial (bansos) Kemensos diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan membantu memenuhi kebutuhan dasar.
Program ini menargetkan individu, kelompok, maupun komunitas yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk mereka yang menghadapi risiko sosial, krisis ekonomi, atau bencana alam.
Dua program utama yang disalurkan tahun ini adalah PKH dan BPNT. Kedua bantuan memiliki jadwal dan mekanisme pengecekan yang sama, sehingga penerima dapat memantau status bantuan secara mudah melalui portal resmi atau aplikasi.
Cara Cek Bansos Kemensos
Pengecekan bansos dapat dilakukan melalui situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/ dengan menyiapkan KTP. Masyarakat perlu mengisi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, serta nama penerima, lalu memasukkan kode verifikasi untuk mencari status bantuan.
Selain itu, aplikasi Cek Bansos di Play Store memungkinkan pengguna baru membuat akun, mengunggah KTP dan swafoto, serta memantau status pencairan dana. Data profil akan menampilkan jenis bantuan, status pencairan, serta informasi anggota keluarga yang terdaftar di DTKS.
Jadwal Pencairan Bansos
Pencairan bansos Kemensos dilakukan secara bertahap. Tahap terakhir mencakup bulan Oktober, November, dan Desember 2025. Pemerintah biasanya menyalurkan bantuan secara berkala setiap pekan, sehingga penerima perlu mengecek secara rutin untuk memastikan dana telah masuk.
Secara keseluruhan, penyaluran bansos tahun ini dibagi empat tahap: Tahap 1 (Januari–Maret), Tahap 2 (April–Juni), Tahap 3 (Juli–September), dan Tahap 4 (Oktober–Desember). Sistem ini membantu pemerintah menjaga transparansi dan tepat sasaran.
Nominal dan Jenis Bansos
Besaran PKH disesuaikan kategori: ibu hamil dan anak usia dini Rp 3 juta/tahun (Rp 750 ribu/tahap), siswa SD Rp 900 ribu/tahun (Rp 225 ribu/tahap), SMP Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375 ribu/tahap), SMA Rp 2 juta/tahun (Rp 500 ribu/tahap), disabilitas berat Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600 ribu/tahap), lanjut usia 60+ Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600 ribu/tahap), dan korban pelanggaran HAM berat Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap).
BPNT diberikan secara reguler Rp 200 ribu per bulan, dicairkan tiga bulan sekali sebesar Rp 600 ribu per tahap, langsung ke rekening KKS melalui bank Himbara. Dengan mekanisme ini, penerima dapat mengakses bantuan secara mudah dan aman, sekaligus membantu pemerintah memastikan tepat sasaran.
Alif Bais Khoiriyah
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Pilihan Rumah Subsidi Terjangkau di Banyuasin Buka Peluang Hunian bagi Masyarakat
- Sabtu, 04 April 2026
Sinergi Logistik Haji Dorong Penguatan Ekonomi Nasional yang Lebih Kuat dan Stabil
- Sabtu, 04 April 2026
Berita Lainnya
Respons Cepat ASDP Jaga Kelancaran Layanan Penyeberangan Ketapang Secara Optimal
- Sabtu, 04 April 2026
Menhan Lakukan Kunjungan Kerja Perkuat Sinergi Prajurit dan Masyarakat Lokal
- Sabtu, 04 April 2026
Menteri PPPA Pastikan Hak Pendidikan Anak Terpenuhi Lewat Program Sekolah Rakyat
- Sabtu, 04 April 2026
Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos April 2026 Agar Lebih Tepat Sasaran
- Sabtu, 04 April 2026












