Kamis, 02 April 2026

Bank Indonesia Permudah Penukaran Uang Rupiah Lama Secara Resmi

Bank Indonesia Permudah Penukaran Uang Rupiah Lama Secara Resmi
Bank Indonesia Permudah Penukaran Uang Rupiah Lama Secara Resmi

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan menarik sejumlah pecahan uang rupiah, baik kertas maupun logam, dari peredaran.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu hingga 10 tahun. Setelah masa penukaran berakhir, uang lama tidak dapat ditukar kembali.

Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor bank umum atau perwakilan BI di wilayah NKRI. Proses ini mengikuti ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Khusus untuk uang yang lusuh, cacat, atau rusak, terdapat aturan penggantian tertentu.

Baca Juga

Cara Bayar Indihome Lewat mBanking BCA Beserta Biaya Adminnya

Pemeriksaan fisik menjadi syarat penukaran. Uang logam yang lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya masih jelas akan diganti sesuai nominal. Sedangkan uang yang sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya tidak diganti.

Daftar Pecahan Uang Logam yang Dicabut

Beberapa pecahan uang logam lama telah ditetapkan untuk dicabut dari peredaran. Pecahan Rp2 tahun emisi 1970 memiliki jangka waktu penukaran hingga 14 November 2029. Pecahan Rp10 tahun emisi 1971 dan 1974 juga mengikuti jangka waktu yang sama.

Selain itu, pecahan Rp10 tahun emisi 1979 masuk dalam daftar penarikan. Penukaran semua pecahan ini dapat dilakukan di kantor BI dan bank umum. Masyarakat diminta memeriksa daftar sebelum mendatangi tempat penukaran.

Langkah ini memastikan uang lama tidak lagi digunakan dalam transaksi sehari-hari. Penarikan juga mempermudah masyarakat mendapatkan uang baru yang sah. Dengan aturan jelas, proses penukaran berjalan lebih tertib dan terukur.

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI

Uang Rupiah Khusus (URK) Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI emisi 1970 juga masuk daftar penarikan. Pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp10.000, Rp20.000, dan Rp25.000 memiliki jangka waktu penukaran hingga 29 Agustus 2031.

Setiap pecahan dapat ditukar di kantor BI atau bank umum. Proses penukaran mengikuti ketentuan penggantian untuk uang yang rusak atau lusuh. Hal ini memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat pemilik URK.

URK seri ini memiliki nilai sejarah dan koleksi, tetapi tetap wajib ditukarkan jika masuk daftar pencabutan. BI menekankan pentingnya memanfaatkan masa penukaran yang tersedia. Dengan demikian, masyarakat tidak kehilangan nilai nominal uang yang dimiliki.

Pentingnya Mematuhi Ketentuan Penukaran

Masyarakat diimbau untuk memeriksa daftar pecahan yang dicabut sebelum menukarkan uang. Penukaran hanya berlaku untuk pecahan yang tercantum. Kewaspadaan ini membantu menghindari uang yang tidak dapat diganti. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh kantor bank umum maupun perwakilan BI.

Tujuannya agar proses penukaran berlangsung lancar dan tepat sasaran. Dengan aturan yang jelas, masyarakat memiliki kepastian hak atas uang yang dimiliki. Proses penukaran pecahan rupiah lama menjadi langkah strategis BI menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Masyarakat mendapat kesempatan memanfaatkan uang lama sebelum masa penukaran berakhir. Dengan kepatuhan terhadap ketentuan, distribusi uang baru dapat berjalan tertib, efisien, dan aman.

Alif Bais Khoiriyah

Alif Bais Khoiriyah

wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Indonesia Gadai Oke: Proyeksi Gadai Emas Tetap Diminati Masyarakat

Indonesia Gadai Oke: Proyeksi Gadai Emas Tetap Diminati Masyarakat

CNAF Optimistis Mampu Capai Target Pembiayaan Multiguna Tahun 2026

CNAF Optimistis Mampu Capai Target Pembiayaan Multiguna Tahun 2026

Asuransi Kesehatan Tetap Menjanjikan dengan Strategi Ciputra Life yang Efektif

Asuransi Kesehatan Tetap Menjanjikan dengan Strategi Ciputra Life yang Efektif

Perak Antam Kembali Menguat, Menjadi Peluang Investasi yang Menjanjikan

Perak Antam Kembali Menguat, Menjadi Peluang Investasi yang Menjanjikan

Bank Indonesia Catat Tren Positif Transaksi QRIS Antarnegara Tahun 2026

Bank Indonesia Catat Tren Positif Transaksi QRIS Antarnegara Tahun 2026