
JAKARTA - Bank Indonesia menegaskan bahwa Payment ID yang tengah diuji coba bukanlah alat untuk mengintip transaksi pribadi masyarakat, melainkan sebuah instrumen yang dirancang untuk memperkuat analisis ekonomi sektor secara menyeluruh. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa Payment ID sepenuhnya mematuhi aturan perlindungan data pribadi yang ketat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dicky menolak anggapan yang berkembang bahwa BI akan menggunakan Payment ID untuk memantau atau mengetahui rincian transaksi individual. Sebaliknya, Payment ID hanya berfungsi untuk mengidentifikasi pola dan potensi pertumbuhan di sektor-sektor ekonomi tertentu, seperti industri sepatu, perhotelan, restoran, dan kafe, tanpa mengorek data individu secara langsung.
Fungsi utama Payment ID adalah membantu pemerintah dan lembaga keuangan dalam memperluas akses pembiayaan, terutama kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini belum terjamah secara optimal oleh perbankan. Data yang terkonsolidasi melalui Payment ID dapat memberikan gambaran lebih lengkap tentang profil keuangan UMKM, sehingga lembaga keuangan lebih mudah mengenali dan menilai potensi mereka sebagai calon debitur.
Baca JugaAplikasi Belanja Online Terbaik Mempermudah Aktivitas Konsumen Digital
Penting untuk dicatat bahwa penggunaan data tersebut tetap mengacu pada prinsip persetujuan aktif (consent) dari pemilik data. Bank Indonesia menegaskan bahwa privasi dan kerahasiaan data pribadi adalah fondasi utama yang dijaga dengan ketat, sehingga lembaga keuangan tidak dapat mengakses informasi tanpa izin dari nasabah. Hal ini sejalan dengan kebijakan bisnis perbankan yang berbasis kepercayaan.
Saat ini, Payment ID masih dalam tahap uji coba dan belum akan diluncurkan secara resmi. Rencana awalnya, Payment ID akan digunakan untuk mendukung penyaluran bantuan sosial non tunai di Banyuwangi pada September 2025, namun implementasinya masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah.
Payment ID berupa kode unik berjumlah sembilan karakter yang dihasilkan dari data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kode ini dirancang untuk mengonsolidasikan berbagai data keuangan individu, dari rekening bank hingga dompet digital, guna memberikan gambaran yang lebih menyeluruh tentang aktivitas finansial seseorang dalam konteks ekonomi makro.
Meski memiliki fungsi penguatan data, Payment ID tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK. Setiap lembaga keuangan yang ingin menggunakan Payment ID untuk memperoleh informasi nasabah tetap diwajibkan meminta persetujuan aktif dari nasabah tersebut. Ini menjadi bukti nyata bahwa Bank Indonesia sangat memperhatikan keamanan data dan hak privasi masyarakat.
Dengan pendekatan ini, Bank Indonesia berharap Payment ID dapat menjadi alat penting dalam mendukung kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran dan inklusif, khususnya untuk mendorong akses pembiayaan yang lebih luas dan efektif bagi sektor UMKM dan sektor produktif lainnya di Indonesia.

Alif Bais Khoiriyah
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Harga Emas Antam Naik Jadi Peluang Investasi Menarik Bagi Masyarakat
- Kamis, 11 September 2025
Penerimaan Pajak Tertib, Strategi Dirjen Pajak Dorong Pemulihan Ekonomi
- Kamis, 11 September 2025
Jumlah Pemegang Saham Bank Mandiri Meningkat Signifikan Menarik Investor
- Kamis, 11 September 2025
Berita Lainnya
Harga Emas Antam Naik Jadi Peluang Investasi Menarik Bagi Masyarakat
- Kamis, 11 September 2025
Penerimaan Pajak Tertib, Strategi Dirjen Pajak Dorong Pemulihan Ekonomi
- Kamis, 11 September 2025
Jumlah Pemegang Saham Bank Mandiri Meningkat Signifikan Menarik Investor
- Kamis, 11 September 2025
Terpopuler
1.
Matcha Jadi Tren Minuman Sehat, Tradisi Jepang Menyatu Gaya Hidup
- 11 September 2025
2.
Warisan dan Keunikan Makanan Khas Ternate dan Tidore yang Patut Dicoba
- 11 September 2025
3.
4.
Penyesuaian Harga BBM Pertamina September Hadir Lebih Terjangkau
- 11 September 2025
5.
PGAS Optimalkan Gas Bumi untuk Efisiensi Energi dan Transisi Positif
- 11 September 2025