
JAKARTA - Berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah menjadi titik balik penting bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam mengakselerasi penerimaan daerah. Meski kebijakan ini berhasil mengembalikan jutaan penunggak pajak menjadi wajib pajak aktif, masih ada pekerjaan besar yang harus dituntaskan: menjangkau tiga juta objek pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan sejak awal tahun telah resmi ditutup pada akhir Juni 2025. Dalam periode tersebut, tercatat 1,1 juta penunggak pajak kendaraan di Jawa Tengah kembali menjadi wajib pajak aktif. Meski capaian ini dinilai signifikan, Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, mengungkapkan bahwa tantangan besar masih menghadang, yakni meningkatkan kepatuhan tiga juta objek pajak kendaraan lainnya yang belum memanfaatkan kesempatan pemutihan.
“Kita sudah bisa mengembalikan satu juta penunggak untuk kembali menjadi potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) Provinsi Jawa Tengah. Untuk mendorong yang lain, kita masih punya tiga juta penunggak lagi yang kemarin belum mengikuti pemungutan pemutihan,” ujar Danang.
Baca JugaBerapa Pajak Mobil Listrik 2025? Dasar Hukum, Cara Hitung dan Daftar Tarif
Melihat masih besarnya jumlah penunggak pajak yang belum tersentuh, Bapenda Jateng tidak tinggal diam. Salah satu langkah strategis yang kini diambil adalah dengan menerapkan pendekatan langsung ke masyarakat atau door to door. Strategi ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus membangun komunikasi yang lebih personal dengan para penunggak.
Tidak Ada Perpanjangan Pemutihan
Danang menegaskan bahwa kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak akan diperpanjang di tahun 2025. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi bisa berharap akan ada program serupa dalam waktu dekat. Ini menjadi peringatan keras bagi para pemilik kendaraan yang masih menunda kewajiban pembayaran pajaknya.
Menurutnya, menunda pembayaran pajak dengan mengandalkan kemungkinan adanya pemutihan di masa mendatang bukanlah langkah bijak. Justru hal tersebut bisa membuat beban pembayaran menjadi lebih berat akibat denda yang terus menumpuk.
“Kalau menunggu lagi pemutihan, belum tentu akan ada. Jadi kita sarankan masyarakat mulai patuh pajak tanpa harus menunggu program semacam ini,” tegas Danang.
Potensi Pendapatan Daerah
Program pemutihan yang telah dijalankan bukan sekadar strategi keringanan pajak, melainkan upaya nyata pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan jumlah kendaraan bermotor yang terus meningkat setiap tahunnya, sektor pajak kendaraan menjadi sumber penting bagi pembiayaan pembangunan daerah.
Oleh karena itu, setelah program pemutihan berakhir, upaya untuk merangkul penunggak pajak kembali ke jalur kepatuhan menjadi sangat krusial. Melalui sistem jemput bola seperti door to door, Bapenda berharap bisa mengedukasi masyarakat secara langsung tentang pentingnya taat pajak serta sanksi yang akan dihadapi bila mengabaikannya.
Program Serupa Masih Berlangsung di Wilayah Lain
Meski Jawa Tengah telah mengakhiri program pemutihan, sejumlah provinsi lain di Indonesia masih menjalankan kebijakan serupa. Sebagai contoh, Provinsi Banten saat ini masih membuka kesempatan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor untuk mendapatkan keringanan, dengan batas waktu hingga Oktober 2025. Kebijakan tersebut memungkinkan masyarakat membayar pajak pokok saja tanpa denda.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa masing-masing daerah memiliki wewenang untuk merancang strategi fiskal sesuai kebutuhan dan kondisi wilayahnya. Namun demikian, pesan yang hendak disampaikan tetap sama: masyarakat diharapkan memanfaatkan momentum tersebut untuk melunasi kewajiban pajaknya sebelum program berakhir.
Membangun Kepatuhan Jangka Panjang
Langkah Bapenda Jawa Tengah dengan pendekatan door to door tak sekadar menyasar peningkatan penerimaan jangka pendek, tetapi juga menanamkan budaya kepatuhan jangka panjang. Interaksi langsung dengan masyarakat dinilai lebih efektif dalam menyampaikan pesan pentingnya pajak bagi pembangunan daerah, daripada sekadar menyebar informasi melalui media.
Di sisi lain, tantangan lain juga menanti. Edukasi tentang pentingnya pajak kendaraan bermotor perlu terus digencarkan, terutama di daerah-daerah dengan tingkat kepatuhan yang rendah. Selain itu, sistem administrasi perpajakan harus semakin transparan dan mudah diakses masyarakat, termasuk melalui aplikasi digital untuk pembayaran pajak online.
Bapenda pun menyadari bahwa keberhasilan pendekatan door to door sangat bergantung pada koordinasi lintas sektor. Kolaborasi dengan kepolisian, kelurahan, dan RT/RW menjadi penting untuk memastikan data penunggak valid dan pelaksanaan di lapangan berjalan efektif.
Berakhirnya pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah menjadi penanda dimulainya fase baru dalam upaya meningkatkan kesadaran perpajakan masyarakat. Langkah progresif melalui strategi door to door diharapkan dapat menyentuh langsung persoalan di lapangan dan mendorong jutaan objek pajak kembali patuh. Meski tidak mudah, Bapenda Jateng tampaknya berkomitmen penuh untuk memastikan tidak ada potensi pajak yang terlewat, demi membangun Jawa Tengah yang lebih kuat secara fiskal.

Alif Bais Khoiriyah
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Optimisme Penjualan Eceran Bank Indonesia Dorong Pertumbuhan Nasional
- Jumat, 12 September 2025
Kredit Hilirisasi Bank Mandiri Naik Signifikan Dukung Hilirisasi Nasional
- Jumat, 12 September 2025
IFG Sebut Kolaborasi Internasional Dorong Pertumbuhan Pasar Modal Indonesia
- Jumat, 12 September 2025
Panduan Lengkap 6 Produk Investasi Populer Menuju Kebebasan Finansial
- Jumat, 12 September 2025
Berita Lainnya
Van Dijk Ungkap Giroud Lawan Terberat Sepanjang Karier di Liverpool
- Kamis, 11 September 2025
Proyek Tol Infrastruktur Jalan Tingkatkan Mobilitas Nasional dan Daerah
- Kamis, 11 September 2025
Terpopuler
1.
Pertumbuhan Kredit BNI Dipacu Lebih Cepat di Semester II
- 12 September 2025
2.
Rendahnya Literasi Asuransi Jadi Tantangan Industri Nasional
- 12 September 2025
3.
4.
Cara Menghitung Tarif Pajak PPH 21 2025
- 11 September 2025
5.
7 Tips Pola Makan Sehat Bergizi dan Seimbang Serta Manfaatnya
- 11 September 2025