JAKARTA - Di tengah booming olahraga padel yang kian digemari masyarakat urban Jakarta, kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengenakan pajak pada fasilitas olahraga ini mendapat reaksi beragam. DPRD DKI Jakarta, lewat salah satu anggotanya, mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terlalu cepat mengambil keputusan yang dapat berimbas pada perkembangan komunitas dan ekonomi lokal.
Suhud Alynudin, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, menegaskan pentingnya memberikan waktu bagi olahraga padel untuk terus tumbuh dan berkontribusi secara positif sebelum dikenai beban pajak. Menurutnya, penerapan pajak yang tergesa-gesa berpotensi menghambat laju perkembangan yang sudah mulai terlihat dari tren positif di kalangan masyarakat, terutama kelas menengah ke atas yang saat ini menjadi penggemar utama olahraga ini.
“Saya rasa Pemprov Jakarta tidak perlu buru-buru memungut pajak dari kegiatan olahraga padel. Biarkan dulu olahraga ini berkembang dan membantu menggerakkan perekonomian warga,” ungkap Suhud dalam perbincangan dengan wartawan.
Baca JugaLuncurkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV, PaninBank Bidik Dana Triliunan Rupiah
Suhud juga menyoroti fakta bahwa padel selama ini memang dikenal sebagai olahraga dengan tarif sewa lapangan dan perlengkapan yang relatif mahal. Namun, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk segera membebani komunitas dengan pajak baru. Justru, pemerintah harus memberi ruang agar komunitas dan bisnis yang terkait dengan padel bisa lebih stabil dan berkelanjutan sebelum ada kebijakan pajak yang dikenakan.
Lebih jauh, Suhud mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan fiskal yang terkait dengan olahraga yang tengah naik daun ini agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Ia menilai pemberlakuan pajak yang terkesan dipaksakan bisa dianggap sebagai langkah pemerintah untuk memanfaatkan tren olahraga demi mengejar pendapatan semata, padahal kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih.
“Kalau kebijakan ini diterapkan terlalu cepat, dikhawatirkan muncul anggapan bahwa pemerintah cuma memanfaatkan tren olahraga ini demi meningkatkan penerimaan pajak, sementara masyarakat masih menghadapi tantangan ekonomi,” katanya tegas.
Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memberikan penjelasan bahwa kebijakan pengenaan pajak terhadap padel sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 35 Tahun 2024.
Menurut Lusiana, olahraga seperti padel masuk dalam kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor jasa seni dan hiburan. Oleh sebab itu, tarif pajak yang dikenakan sebesar 10 persen merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah.
“Pengenaan pajak pada padel adalah langkah yang sesuai regulasi. Olahraga yang menggunakan tempat dan peralatan sewa, serta berbayar, dikategorikan dalam PBJT jasa seni dan hiburan,” jelas Lusiana.
Tidak hanya padel, sejumlah fasilitas olahraga lainnya seperti pusat kebugaran yoga dan pilates, lapangan futsal, tenis, kolam renang, serta tempat olahraga ekstrem seperti panjat tebing dan jet ski juga terkena pajak serupa.
Meski kebijakan ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat, desakan agar Pemprov DKI menunda pelaksanaan pajak ini menggambarkan perlunya kebijakan fiskal yang peka terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Di tengah tingginya minat masyarakat terhadap olahraga, pemerintah diharapkan bisa mengambil peran sebagai fasilitator dan pendukung pertumbuhan komunitas olahraga, bukan hanya sebagai pemungut pajak semata.
Situasi ini menjadi pengingat penting bahwa setiap kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan pengenaan pajak, harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan sektor yang tengah berkembang. Dengan demikian, olahraga padel dan fasilitas terkait dapat terus tumbuh dan berkontribusi positif terhadap kesehatan masyarakat dan perekonomian lokal.
Kehadiran olahraga padel yang sedang naik daun ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi pemerintah dalam mengelola kebijakan fiskal. Keseimbangan antara kebutuhan penerimaan daerah dan mendukung perkembangan olahraga harus dijaga agar manfaat sosial dan ekonomi dari olahraga ini bisa dirasakan secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat.
Alif Bais Khoiriyah
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Samsung Galaxy S26 Siap Hadir dengan Kamera Canggih dan Fitur Fotografi Terbaru
- Kamis, 05 Februari 2026
Wamenpora Optimistis Carabao Open Bisa Tingkatkan Performa Atlet Biliar Tanah Air
- Kamis, 05 Februari 2026
Mensesneg Sampaikan Presiden Ingin Persoalan Sampah Ditangani Cepat dan Profesional
- Kamis, 05 Februari 2026
Berita Lainnya
Bank Mandiri Menjalankan Seribu Seratus Tujuh Puluh Empat Program Tanggung Jawab Sosial
- Kamis, 05 Februari 2026
Pemilik Kartu KKS Bank BSI Mulai Cairkan Bansos Tahap Satu Dua Ribu Dua Puluh Enam
- Kamis, 05 Februari 2026
Resmi Menjadi Persero Bank Syariah Indonesia Memperkuat Peran Sebagai Bank Emas
- Kamis, 05 Februari 2026
Mahasiswa BBK Universitas Airlangga Edukasi Literasi Finansial Bagi Ibu Rumah Tangga
- Kamis, 05 Februari 2026
Program Studi Akuntansi Dan Manajemen Universitas Bina Sarana Informatika Cetak Profesional
- Kamis, 05 Februari 2026












