WARTAFINANSIAL.COM — Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan menghormati proses hukum KPK dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor. Ia berkomitmen membantu penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya perkembangan perkara kepada penyidik.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid angkat bicara soal dugaan korupsi di kementeriannya yang tengah diusut KPK. Ia menyatakan sikap itu saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/9).
Nusron menegaskan pihaknya menghormati langkah aparat penegak hukum. Kementerian ATR/BPN, katanya, akan mengikuti sekaligus membantu jalannya proses penyidikan.
"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron.
Harapan Perbaikan Layanan Pertanahan
Nusron berharap perkara ini menjadi pemicu percepatan pembenahan pelayanan di kantor pertanahan. Tata kelola yang lebih baik, transparan, dan akuntabel dinilainya sebagai tujuan akhir.
"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu," ujarnya.
Soal namanya yang disebut dalam perkara, Nusron tidak menjawab rinci. Ia menyerahkan seluruh proses penyidikan ke KPK sebagai aparat penegak hukum.
"Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum," katanya.
Delapan Tersangka dan Penggeledahan
KPK lebih dulu melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT itu menyasar dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari berselang, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Mereka ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Erwin (pihak swasta); dan Muhammad Fakhry (pihak swasta).
Empat tersangka lain yang juga diproses hukum adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di kementerian tersebut. Ruangan yang digeledah antara lain milik Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
KPK memastikan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid. Kementerian ATR/BPN menyatakan akan kooperatif selama penyidikan berlangsung demi memperkuat integritas pelayanan pertanahan.