Pagu Anggaran Ditjen Pajak Tahun 2027 Mencapai Rp 6,27 Triliun Rincian
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengusulkan dana operasional untuk 2027 dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (7/9/2026).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengajukan batas atas anggaran DJP pada 2027 menyentuh angka Rp 6,27 triliun.
"Untuk melaksanakan kebijakan dan juga program kerja utama, kami mengajukan pagu anggaran Direktorat Jenderal Pajak 2027, ini sebesar Rp6,27 triliun," kata Bimo dalam paparannya pada raker bersama Komisi XI DPR, Senin (7/9/2026).
Secara lebih terperinci, Bimo memaparkan dana tersebut dialokasikan buat sejumlah agenda seperti tata kelola penerimaan negara sebesar Rp 1,204 triliun dan penyokong manajemen sebesar Rp 5,066 triliun.
"Anggaran yang dialokasikan pada pengelolaan penerimaan negara merupakan anggaran yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis di dalam rangka pengamanan penerimaan pajak," terang Bimo.
Sementara itu dari dana penyokong manajemen, terdiri dari pengeluaran pegawai sejumlah Rp385,05 miliar, pengeluaran barang sejumlah Rp 4,05 triliun, dan pengeluaran modal sebesar Rp 629,73 miliar.
"Program dukungan manajemen merupakan program yang didesain untuk memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja, termasuk di dalamnya juga dalam rangka mendukung program teknis seperti belanja modal, belanja teknologi informasi komunikasi, belanja operasional perkantoran dan belanja pegawai, diantaranya uang makan dan lembur," jelas Bimo.
Mendatang, DJP bakal memajukan beberapa agenda pokok seperti pembangunan prasarana AI, penanganan kejahatan pidana di area perpajakan, pertukaran data keuangan dan aset kripto antarnegara, serta penerapan penagihan piutang pajak.
Sedangkan secara fungsi, batas dana Rp 6,27 triliun meliputi fungsi data serta sistem informasi yang tepercaya dan kredibel sebesar Rp 802,89 miliar, perluasan basis pajak sebesar Rp 1,04 triliun, pelayanan dan penguatan kepercayaan publik Rp 737,57 miliar, pengawasan dan penegakan hukum Rp 2,2 triliun, serta kebijakan perpajakan sebesar Rp 737,8 miliar.