Pemblokiran Rekening Bank Harus Punya Dasar Hukum, Begini Kata Pengamat

Pemblokiran Rekening Bank Harus Punya Dasar Hukum, Begini Kata Pengamat
Penulis: Redaksi
Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:34:19 WIB

JAKARTA — Setiap langkah pemblokiran sementara maupun penundaan transaksi perbankan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum tidak bisa dilakukan sembarangan. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menegaskan bahwa tindakan tersebut hanya sah apabila memiliki dasar kewenangan yang jelas serta mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ia menjelaskan, pada prinsipnya bank wajib merespons permintaan dari aparat penegak hukum, tetapi dengan satu syarat utama: prosesnya harus melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Bank tidak punya kapasitas untuk menilai apakah seseorang terlibat tindak pidana atau tidak, sehingga langkah terhadap rekening nasabah harus dipahami sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

 

“Pada kenyataannya Kepolisian bisa langsung minta bank menunda transaksi di kasus korupsi atau kriminal lainnya. Dalam artian, bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” ujar Agus.

 

Pernyataan ini disampaikan Agus sebagai respons atas polemik yang mencuat terkait rekening Bank Mandiri yang disebut berkaitan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Menurutnya, penting bagi publik untuk memahami konteks ini agar bank tidak serta-merta dipersepsikan sebagai institusi yang bertindak sepihak dalam membatasi akses nasabah terhadap dana mereka.

 

Bank, lanjut Agus, pada dasarnya menjalankan peran sebagai penyedia jasa keuangan yang memiliki dua kewajiban besar: mematuhi regulasi perbankan yang ada serta menindaklanjuti instruksi aparat yang memiliki landasan kewenangan. Dalam situasi demikian, seluruh kebijakan yang diambil perbankan harus tetap berada dalam koridor hukum dan regulasi yang berlaku.

 

“Bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” katanya.

 

Agus menilai posisi Bank Mandiri dalam kasus AMPB ini perlu dilihat secara proporsional. Bank bukanlah pihak yang menentukan ada atau tidaknya unsur pidana, melainkan sekadar menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan. Dengan demikian, tidak tepat jika bank kemudian dianggap sebagai aktor yang menghakimi nasabahnya sendiri.

 

Pandangan Agus ini sejalan dengan sikap resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sebelumnya telah menjelaskan bahwa penyedia jasa keuangan memang diperbolehkan untuk melakukan penundaan transaksi, asalkan mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, OJK juga menilai langkah yang diambil Bank Mandiri sejauh ini telah sesuai dengan ketentuan.

 

Lebih lanjut, OJK memastikan bahwa penundaan transaksi adalah tindakan sementara yang punya dasar hukum kuat, di antaranya diatur dalam Undang-Undang TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Mekanisme ini secara tegas dibedakan dari istilah pemblokiran rekening, dan tidak otomatis berarti pemilik rekening telah terbukti melakukan tindak pidana.

Reporter: Redaksi