Harga Emas Antam 17 Juli 2026 Stabil Setelah Koreksi Tipis

Kepingan emas batangan Antam untuk investasi logam mulia.(FOTO:NET)
Penulis: Moch Febrianto
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:04:33 WIB

JAKARTA - Nilai jual emas batangan PT Antam pada hari Jumat, 17 Juli 2026, terpantau tidak banyak berubah di gerai logam mulia domestik sehabis menyusut tipis atau mengalami koreksi dalam rentang terbatas pada sesi transaksi sehari sebelumnya.

Para pelaku pasar beserta penanam modal ritel terus memperhatikan pergerakan nilai komoditas ini selaku sarana proteksi nilai yang utama di tengah ketidakpastian situasi ekonomi sejagat.

Situasi pasar di dalam negeri memperlihatkan bahwa naik turunnya harga harian ini menjadi momen krusial buat warga yang aktif menempatkan dana pada emas batangan.

Berdasarkan pemutakhiran resmi di situs web penyedia emas milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), data harga dasar diperbarui secara berkala saban hari pada pukul 08.30 WIB guna dijadikan barometer transaksi retail di seluruh wilayah Indonesia.

Bagi pelanggan yang berniat melakukan transaksi hari ini, sangat krusial untuk mencermati detail harga dasar yang disodorkan seturut bobot pecahan masing-masing.

Berikut merupakan list estimasi harga dasar emas batangan yang dikeluarkan oleh pihak pabrikan demi memberikan potret bagi para pemodal:

Rincian Perkiraan Harga Emas Batangan Berdasarkan Ukuran Pecahan

Pecahan 0,5 gram: Rp1.442.000

Pecahan 1 gram: Rp2.633.000

Pecahan 2 gram: Rp5.206.000

Pecahan 5 gram: Rp12.890.000

Pecahan 10 gram: Rp25.600.000

Pecahan 50 gram: Rp127.100.000

Pecahan 100 gram: Rp254.000.000

Pecahan 500 gram: Rp1.269.000.000

Pecahan 1.000 gram: Rp2.538.000.000

Selain mengamati pergerakan kurva global, masyarakat yang mau bertransaksi pun wajib mengerti regulasi pajak pembelian emas batangan yang berlaku secara resmi di tanah air.

Aturan ini amat memengaruhi nilai bersih yang wajib dibayarkan ketika membeli ataupun yang diperoleh sewaktu menjual kembali potongan logam mulia tersebut.

Aktivitas pembelian emas batangan di Indonesia diatur secara resmi seturut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang membebankan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Tiap transaksi pembelian bakal disertakan dengan bukti pungutan PPh 22 selaku wujud kepatuhan wajib pajak.

Terdapat ketetapan besaran tarif yang kontras berdasarkan kepemilikan kartu identitas perpajakan pelanggan:

Tarif PPh 22 sebesar 0,25% buat konsumen yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tarif PPh 22 sebesar 0,5% buat konsumen non-NPWP.

Pada bagan regulasi perpajakan tertentu, terdapat pula patokan tarif sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Ketika penanam modal mau mencairkan dana investasinya, mereka kerap kali melemparkan pertanyaan mengenai "berapa potongan pajak buyback emas" yang akan dikenakan pada transaksi tersebut.

Berdasarkan regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan dengan nilai nominal di atas Rp10 juta langsung dikenakan potongan PPh Pasal 22.

Besaran pajak tersebut bakal langsung dipotong dari jumlah nilai transaksi bersih yang diperoleh oleh nasabah dengan ketetapan:

Potongan pajak sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP.

Potongan pajak sebesar 3% bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP.

Di pasar fisik Indonesia, emas batangan umumnya dipasarkan dalam beraneka opsi bobot komoditas yang amat fleksibel, mulai dari ukuran paling kecil 0,5 gram hingga ukuran paling besar menyentuh 1.000 gram atau 1 kilogram.

Ketersediaan ukuran yang beragam ini menyajikan keleluasaan bagi pemodal pemula maupun korporasi untuk menyelaraskan dengan dana yang mereka punyai.

Kendati demikian, terdapat pabrikan tertentu di pasaran yang cuma menyodorkan opsi ukuran terbatas mulai dari 0,5 gram hingga 500 gram saja.

Selisih ketersediaan ukuran serta brand ini kerap kali memicu pertanyaan di tengah masyarakat perihal pemicu ketimpangan harga jual antar-platform retail.

"Harga komoditas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari pemerintah."

Dalam ranah investasi logam mulia, terdapat pakem volume dan harga per gram yang amat mendasar.

Pakem ini menerangkan bahwa kian besar ukuran bobot emas batangan yang dibeli oleh pelanggan, maka akumulasi harga per gramnya bakal menjadi kian murah atau rendah.

Hal inilah yang menjadi keuntungan beli emas ukuran besar bagi para kolektor jangka panjang dibandingkan menyicil dalam pecahan sangat kecil secara terus-menerus.

Sementara itu, disparitas harga jual retail antara satu brand emas batangan dengan brand lainnya secara umum distimulasi oleh beberapa faktor komersial.

Faktor-faktor tersebut mencakup nama baik dari masing-masing pabrikan, standar cetakan atau garansi keamanan yang diaplikasikan, hingga efektivitas jalur distribusi yang dipunyai oleh masing-masing penyedia produk di Indonesia.

Reporter: Moch Febrianto