Intip Proyeksi Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini 17 Juli 2026

Ilustrasi Emas Antam. (FOTO:NET)
Jumat, 17 Juli 2026 | 10:36:52 WIB

JAKARTA - Nilai jual emas batangan produksi PT Antam Tbk (ANTM) diproyeksikan bakal bergeser secara dinamis pada sesi transaksi Jumat, 17 Juli 2026.

"Jika mengalami koreksi, kemungkinan support pertama logam mulia (emas Antam) di Rp 2.635.000 per gram. Apabila kembali melemah, level support kedua (harga emas Antam) di Rp 2.570.000 per gram," ungkap Direktur PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (16/7/2026).

Selanjutnya, Ibrahim pun memperkirakan nilai emas Antam (ANTM) dapat merangkak naik menuju titik resistance pertama pada angka Rp 2.675.000 per gram.

"Seandainya logam mulia kembali menguat, resistance kedua di Rp 2.800.000 per gram," imbuhnya.

Menilik data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam (ANTM) hari ini mengalami penyusutan sebanyak Rp 2.000 menjadi Rp 2.633.000 per gram.

Pada hari sebelumnya, nilai logam mulia Antam (ANTM) pada perdagangan Rabu (15/7/2026) sempat melejit sebesar Rp 20.000 hingga menyentuh Rp 2.635.000 per gram.

Di sepanjang tahun 2026, nilai emas Antam (ANTM) terpantau masih menorehkan kurva pertumbuhan sebesar 6,71%.

Hal tersebut dikarenakan pada momen 1 Januari yang lalu, nilai emas Antam (ANTM) terdokumentasi hanya berada di angka Rp 2.488.000 per gram.

Sementara itu, pencapaian tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) untuk nilai produk emas Antam (ANTM) bertengger di level Rp 3.168.000 per gram yang didapatkan pada tanggal 29 Januari 2026.

Pada sisi lain, nominal beli kembali atau buyback dari logam mulia Antam (ANTM) pada hari Kamis (16/7/2026) turut melemah senilai Rp 2.000 menjadi Rp 2.380.000 per gram.

Prosedur transaksi pelepasan aset ini dikenakan potongan kewajiban pajak yang selaras dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Aktivitas penjualan kembali logam mulia batangan menuju pihak Antam (ANTM) dengan total nominal di atas Rp 10 juta bakal dibebani Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta 3% untuk yang belum memiliki NPWP.

Beban PPh 22 untuk pemesanan buyback tersebut langsung dipotong dari jumlah keseluruhan dana transaksi buyback yang diterima.

Di bawah ini merupakan daftar harga pecahan emas batangan sebelum dikalkulasikan dengan komponen pajak yang tertera pada situs resmi Logam Mulia Antam (ANTM) pada hari Kamis (16/7/2026): untuk pecahan 0,5 gram dipatok senilai Rp 1.366.500.

Sedangkan untuk pecahan ukuran 1 gram ditawarkan seharga Rp 2.633.000.

Untuk pecahan seberat 2 gram dibanderol pada angka Rp 5.206.000.

Sementara pecahan berukuran 3 gram dihargai sebesar Rp 7.784.000.

Adapun pecahan untuk bobot 5 gram bernilai Rp 12.940.000.

Untuk pilihan pecahan 10 gram berada pada posisi Rp 25.825.000.

Kemudian pecahan dengan berat 25 gram dihargai Rp 64.437.000.

Bagi pecahan berukuran 50 gram dilepas dengan harga Rp 128.795.000.

Sementara pecahan untuk berat 100 gram bernilai Rp 257.512.000.

Untuk opsi pecahan seberat 250 gram ditawarkan pada angka Rp 643.515.000.

Selanjutnya pecahan ukuran 500 gram dibanderol senilai Rp 1.286.820.000.

Terakhir, untuk pecahan terbesar yakni 1.000 gram dihargai sebesar Rp 2.573.600.000.

Ketentuan pemotongan pajak untuk aktivitas pembelian logam mulia disesuaikan dengan aturan PMK No 34/PMK.10/2017, di mana akuisisi emas batangan dibebani PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan sebesar 0,9% bagi warga non-NPWP.

Bahkan setiap proses pemesanan komoditas emas batangan ini akan selalu disertai dengan lembar bukti potong PPh 22.

Reporter: Diaz Muhammad Hanif